Berita Terkini

Apa itu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)?

Wamena – Instrumen penting dalam mewujudkan Aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas, berorientasi pada hasil kerja dan professional menjadi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Setiap pegawai dituntut untuk memiliki target kinerja yang sudah terukur, selaras, dan jelas melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Apa Itu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)? Target dan rencana kinerja tahunan yang harus dicapai oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pengertian dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) disusun berdasarkan perjanjian kinerja antara atasan dan pegawai. Hal tersebut menjadi dasar untuk menilai sejauh mana pegawai berperan aktif dan berkontribusi didalamnya. Tujuan dan Manfaat SKP Tujuan dan manfaat dari penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai acuan kerja pegawai untuk berorientasi pada hasil nyata bukan hanya sekedar administrasi. Kejelasan bagi pegawai untuk menetapkan ekspektasi kinerja yang jelas menjadi dasar baik untuk penilaian dan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akuntabilitas individu terhadap hasil kerja semakin meningkat, dll. Digitalisasi Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah telah mengembangkan Sistem Informasi Kinerja ASN (SIASN) yang terintegrasi secara nasional. Penyusunan dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilakukan secara digital agar meningkatkan akurasi dan efesiensi data. Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPU Kab. Nduga mewajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan rencana kerja komisi Pemilihan Umum (KPU). Penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Kiranya dengan adanya penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berbasis digital bisa memperkuat budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbuka, berorientasi pada pelayanan publik, profesional. Sistem ini juga akan terintegrasi pada penilaian terhadap penghargaan dan hukuman. Kiranya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan birokrasi Indonesia akan semakin berintegritas, maju dan terdepan. (ANY) Baca juga: KPU Kabupaten Nduga Laksanakan Pengisian SKP Triwulan III 2025

Sistem Kapitalisme, Akar Muasal Sejarah di Indonesia

Wamena - Kapitalisme adalah sebuah sistem ekonomi yang menempatkan sesuatu atas kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi sebagai pendorong utama dalam kegiatan perekonomian, pengaruh kapitalisme mulai terasa sejak masa penjajahan Belanda melalui sebuah sistem perdagangan dan perkebunan yang dikuasai pihak swasta asing. Namun setelah kemerdekaan, sistem ini semakin berkembang seiring dengan terbukanya pasar bebas dan kebijakan ekonomi yang berorientasi pada investasi. Ekonomi Didukung Sektor Swasta Dalam periode ini, Indonesia tunjukkan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik dan stabil, melalui peran besar sektor swasta dan investasi asing. Pemerintah Indonesia membuka ruang luas bagi semua perusahaan nasional dan multinasional untuk beroperasi di berbagai sektor seperti energi, pertambangan, perbankan, dan industri digital. Baca juga: Oligarki Sistem yang Membungkam Suara Rakyat Dampak Ketimpangan dan Konsentrasi Kekayaan Meski memberikan pertumbuhan ekonomi, kapitalisme di Indonesia juga menimbulkan persoalan ketimpangan sosial. Berdasarkan data dari beberapa lembaga ekonomi, sekitar 1% kelompok masyarakat terkaya menguasai sebagian besar aset nasional. Fenomena ini menunjukkan bahwa hasil pembangunan belum merata, di mana masyarakat menengah ke bawah masih kesulitan mengakses modal, pendidikan, dan lapangan kerja yang layak. Kritik terhadap Kapitalisme dan Tantangan Pemerintah Berbagai kalangan akademisi dan aktivis menilai kapitalisme di Indonesia telah melahirkan bentuk baru dari oligarki ekonomi—di mana kekuasaan politik dan bisnis saling terkait. Kondisi ini dinilai memperlemah prinsip keadilan sosial dan memperlebar jarak antara elite dan rakyat. Pemerintah kini ditantang untuk menghadirkan kebijakan ekonomi yang lebih inklusif, seperti memperkuat UMKM, meningkatkan kesejahteraan buruh, dan memperluas akses pendidikan serta kesehatan. Keseimbangan antara Pasar dan Keadilan Sosial Indonesia dihadapkan pada kebutuhan untuk keseimbangan antara semangat pasar bebas dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam Pancasila, keberhasilan Indonesia tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari seberapa besar manfaat ekonomi yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (AAZ) Baca juga: Nasionalisme di Era Modern

Mengenal Alat Peraga Kampanye: Fungsi, Jenis dan Aturannya menurut KPU

Wamena – Saat-saat masa atau menjelang pelaksanaan Pemilihan, biasanya di setiap jalan bahkan ada di gang-gang kecil sekaligus seringkali dipasang serta dipenuhi oleh baliho, poster hingga stiker yang bergambar calon pemimpin bangsa, biasanya itu disebut dengan Alat Peraga Kampanye (APK). Salah satu media atau alat utama bagi seluruh peserta Pemilu atau Pilkada untuk memperkenalkan dirinya kepada Masyarakat luas. Namun untuk pemasangan serta penggunaan APK tidak boleh dilakukan sembarangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan yang ketat supaya pemasangan dan penggunaan APK bisa terjaga ketertiban dan juga keadilan selama masa kampanye. Apa itu Alat Peraga Kampanye (APK)? APK adalah semua benda dan atau bentuk lain dimana isi dari APK tersebut adalah visi, misi, program serta informasi terkait dari calon peserta pemilu/pilkada yang mereka pasang untuk kebutuhan saat masa kampanye dengan tujuan tentunya untuk mengenal calon tersebut lebih dalam dan mengajak masyarakat untuk memilih peserta pemilu atau pilkada tertentu. Didalam Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu bisa dilakukan dengan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye ditempat umum, selain itu juga dapat dipasang dihalaman Gedung atau tempat pertemuan. Beberapa bentuk APK yang biasanya digunakan oleh Peserta Pemilu/Pilkada saat masa kampanye: ·         Baliho ·         Spanduk ·         Banner ·         Poster ·         Umbul – Umbul ·         Billboard ·         Videotron Alat Peraga Kampanye (APK) berfungsi untuk komunikasi politik diantara peserta Pemilu dan Masyarakat sehingga pemilih bisa mengenal calon dan partai secara lebih luas. Aturan Pemasangan Kampanye menurut KPU Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan zona – zona tertentu untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye sehingga tidak mengganggu ketertiban umum. APK dilarang dipasang di tempat sebagai berikut: ·         Tempat ibadah ·         Rumah Sakit ·         Gedung milik Pemerintah ·         Lembaga Pendidikan ·         Jalan Protokol dan Taman Kota (kecuali lokasi yang ditentukan oleh KPU dan Pemerintah Daerah) Alat Peraga Kampanye hanya boleh dipasang dilokasi yang telah disepakati Bersama antara KPU, Pemda, dan Peserta Pemilu. Waktu Pemasangan APK APK hanya boleh digunakan dan dipasang hanya selama masa kampanye berlangsung yang telah ditetapkan KPU. Setelah masa kampaye berakhir dan memasuki masa tenang, semua APK wajib diturunkan oleh peserta pemilu dan pilkada yang bertugas yang berwenang. Tujuan Pengaturan APK: Menjaga Ketertiban dan Keadilan Pemilu Aturan mengenai APK tidak hanya untuk membatasi peserta, tetapi untuk menciptakan keindahan kota, ketertiban umum, dan kesetaraan antar peserta Pemilihan. (REZ) Baca juga: Apa itu PDPB

Apa itu PDPB?

Wamena - Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah salah satu kegiatan rutin yang dilakukan KPU saat proses non-tahapan. Kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Metode memperbaharui data pemilih yang dilakukan setiap saat guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Proses pengumpulan data pemutakhiran dilakukan melalui lembaga/badan melalui koordinasi dan kerjasama dan/atau langsung dari masyarakat. Tujuan PDPB Tercatat dalam pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, tujuan dilaksanakan PDPB diantaranya: Memelihara dan memperbaharui Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjadi kerahasiaan data, dan Menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Sasaran PDPB Sasaran PDPB merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri. Dalam dal ini, yang dimaksud WNI harus memenuhi persyaratan berikut: Berusia genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD; Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan untuk WNI yang pindah ke luar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP-el, KK, biodata penduduk, IKD, dan/atau paspor.  Penyelenggara PDPB Penyelenggara PDPB adalah KPU setiap 6 bulan sekali, KPU Provinsi setiap 6 bulan sekali dan KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 bulan sekali. Secara garis besar, kegiatan penyelenggaraan PDPB meliputi kegiatan: penyediaan Data Pemilih, penyelenggaraan PDPB dalam dan luar Negeri serta penyelenggaraan PDPB tingkat nasional.  Suasana PBPB Triwulan IV di KPU Kabupaten Nduga Data yang diperoleh dari PDPB nantinya akan diplenokan dalam pertemuan resmi yang juga dihadiri oleh pemangku kebijakan terkait. Hasil dari rapat tersebut juga akan disosialisasikan ke masyarakat luas dengan memanfaatkan media sosial dari instansi masing-masing. (FPH)  Baca juga: Jumlah Pemilih Meningkat, KPU Nduga Sukses Laksanakan PDPB Triwulan III

Apa itu PPID?

Wamena – Sebagai badan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara cepat, sesuai apa yang dibutuhkan dengan tetap disesuaikan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU. Tersedianya layanan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di era keterbukaan informasi publik wajib diperlukan dengan hadirnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID KPU adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengelola informasi dan dokumentasi pada Satuan Kerja dalam lingkup Komisi Pemilihan Umum.  Dasar Hukum PPID Dasar hukum PPID KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2024 yang didalamnya mengatur ketentuan umum PPID, asas dan tujuan layanan informasi publik, hak dan kewajiban, kategori informasi publik, informasi yang dikecualikan, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, tata cara informasi publik, keberatan, pelaporan serta formulir layanan informasi publik. Kewajiban Badan Publik  Badan Publik juga mempunya kewajiban berdasarkan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diantaranya: Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain membuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.  Pengklasifikasian Informasi dalam Laman PPID Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non-elektronik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pengklasifikasian Informasi yang tersedia dalam laman PPID diantaranya: Informasi berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa harus  adanya permintaan; Informasi tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan; Informasi serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan; Informasi dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian. Implementasi di KPU Kabupaten Nduga Sebagai badan publik, KPU Kabupaten Nduga berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID KPU Nduga berfungsi sebagai pusat layanan informasi bagi masyarakat. Melalui kehadiran PPID, KPU Nduga berupaya memastikan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik dengan mudah, cepat, dan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan transparan. (FPH) Baca juga: Oligarki Sistem yang Membungkam Suara Rakyat

Black Campaign dalam Dunia Politik Indonesia

Wamena - Setiap kegiatan pesta Demokrasi pemilihan umum, baik di tingkat daerah maupun nasional, kita sering mendengar istilah black campaign atau kampanye hitam. Istilah ini merujuk pada Tindakan- Tindakan penyebaran informasi negatif tentang calon tertentu yang bertujuan menjatuhkan reputasi lawan politik. Praktik ini kerap menciderai semangat demokrasi yang sehat dan berkeadilan karena merusak Demokrasi yang dilakukansecara fair. Pengertian Black Campaign Black campaign adalah bentuk kampanye yang dilakukan dengan menyebarkan isu, fitnah, atau berita bohong (hoaks) mengenai calon lain demi keuntungan politik. Informasi yang disebarkan biasanya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan bersifat menyerang pribadi, bukan membahas visi, misi, atau program kerja. Perbedaan Black Campaign dan Negative Campaign Perlu dipahami bahwa black campaign berbeda dengan negative campaign. Negative campaign masih dianggap sah apabila didasarkan pada fakta yang benar, seperti kritik terhadap kinerja atau kebijakan kandidat. Sementara black campaign melampaui batas etika dan hukum karena menyebarkan kebohongan atau fitnah untuk menjatuhkan citra seseorang. Baca juga: Oligarki Sistem yang Membungkam Suara Rakyat Dampak Buruk terhadap Demokrasi Praktik black campaign dapat menurunkan kualitas demokrasi yang fair. Selain terciptakan polarisasi di dalam masyarakat, kampanye hitam juga justru mengalihkan perhatian publik dari substansi utama pemilihan, yaitu memilih calon berdasarkan gagasan dan kompetensi. Lebih jauh, kampanye semacam ini dapat memicu konflik sosial serta menumbuhkan rasa saling curiga antar pendukung sehingga bisa membuat kekacauan pada prosesnya Penindakan oleh Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran vital dalam hal menindak pelaku black campaign. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kampanye hitam dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti menyebarkan fitnah atau informasi palsu yang merugikan pihak lain. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih kritis, cermat dan bijak dalam menerima informasi, terutama di media sosial yang menyudutkan salah satu pasangan. Membangun Budaya Politik yang Sehat Untuk menciptakan pemilu yang berkualitas damai dan bermartabat, setiap pihak mempunyai komitmen menjauhi praktik black campaign. Kampanye seharusnya menjadi ajang adu gagasan dan ide, bukan arena saling menghasut dan menjatuhkan antar lawan. Kesadaran politik yang sehat akan melahirkan pemimpin-pemimpin berkualitas serta memperkuat demokrasi di Indonesia. (AAZ) Baca juga: Konsep Negara Kesatuan Pilar Pemersatu Bangsa Indonesia