Apa itu Yudikatif? Berikut Tugas dan Wewenangnya dalam Pemerintahan
Wamena – Dalam sistem pemerintahan Indonesia ada 3 lembaga negara di Indonesia yaitu Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif dan Lembaga Eksekutif.
Lembaga Legislatif terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Lembaga Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Dan Komisi Yudisial (KY)
Lembaga Eksekutif terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan jajaran Menteri.
Ketiga Lembaga ini mempunyai peran masing – masing dan saling melengkapi, diantaranya Lembaga Yudikatif memegang peranan yang penting sebagai bagian dari Penegak Hukum serta keadilan dan menjaga agar semua kebijakan dan Tindakan pemerintah selalu ada dijalan konstitusi.
Kekuasaan Yudikatif dalam Pengertian
Lembaga Yudikatif merupakan sebuah Lembaga pemerintahan yang mempunyai fungsi untuk mengawasi penerapan UUD serta hukum yang berlaku di sebuah negara.
Fungsi yang paling utama di dalam Lembaga ini adalah untuk mengadili perkara, baik itu pidana, perdata maupun adanya sengketa konstitusional, dan juga untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kekuasaan Yudikatif itu memiliki sifat yang independen, yang berarti tidak bisa dan tidak dapat dicampuri serta dipengaruhi oleh Lembaga eksekutif maupun legislatif, untuk menjaga agar keadilan tetap murni dan objektif.
Lembaga Yudikatif di Indonesia
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh beberapa Lembaga diantaranya:
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung serta Badan Peradilan yang ada dibawahnya di dalam lingkungan Peradilan umum, Peradilan agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara serta Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran untuk melakukan kekuasaan kehakiman.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK adalah sebuah Lembaga yang mempunyai peran untuk menjaga Konstitusi agar tetap berjalan tegak. MK berwenang menguji Undang – Undang terhadap UUD 1945, dan juga MK memiliki peran penting dalam memutus suatu sengketa hasil Pemilihan dan membubarkan partai politik jika terbukti melanggar konstitusi.
3. Komisi Yudisial (KY)
Menurut UUD 1945 Komisi Yudisial adalah Lembaga Negara yang bersifat mandiri yang memiliki wewenang untuk mengusulkan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat serta perilaku hakim.
Tugas dan Wewenang Utama Lembaga Yudikatif
Lembaga Yudikatif mempunyai tugas dan wewenang penting, antara lain:
- Menegakkan hukum secara menyeluruh dan adil dan tidak memihak siapapun
- Memeriksa, mengadili serta memutus perkara berdasarkan hukum disitu yang berlandaskan keadilan
- Mengawasi perilaku seorang hakim dan menjaga marwah integritas peradilan
- Menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia melalui proses peradilan yang jujur dan transparan.
- Menguji undang – undang agar selaras dengan konstitusi.
Dengan demikian Lembaga Yudikatif menjalankan fungsi ini, Yudikatif mempunyai tugas penyeimbang kekuasaan agar eksekutif dan legislatif tidak menyalahi aturan yang berwenang. (REZ)
Baca juga: Mengenal DPD: Lembaga Perwakilan Daerah Menghubungkan Pusat dan Daerah