Berita Terkini

Mengenal DPD: Lembaga Perwakilan Daerah Menghubungkan Pusat dan Daerah

Wamena – Terlintas Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) dalam setiap pergelaran pemilihan umum yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Apakah itu DPD, tanggung jawab, peran, fungsi hingga mekanisme pencalonannya. Di bawah ini KPU Kabupaten Nduga akan memandu kamu untuk mengenal lebih dekat DPD.

Dasar Hukum DPD

Berdasarkan hasil amandemen khususnya Bab VII A Pasal 22C dan 22D yang tertuang dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atas dasar pembentukan DPD. Sementara mekanisme tugas dan wewenang DPD dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

DPD memiliki fungsi legislasi, pertibangan, dan pengawasan dalam sistem ketatanegaraan.

  1. Dalam fungsi legislasi

DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta pertimbangan keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  1. Dalam fungsi pertimbangan

DPD memberikan masukan atas rancangan undang-undang dan rancangan APBN yang menyangkut kepentingan daerah kepada DPR.

  1. Dalam fungsi pengawasan

DPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang di daerah dan menyampaikan hasilnya kepada DPR sebagai bahan tindak lanjut.

Baca juga: Pemilih Potensial Gen Z dalam Pemilu 2029: Energi Baru untuk Demokrasi di Kabupaten Nduga

Mekanisme Pencalonan Anggota DPD

Setiap pencalonan anggota DPD berasal dari perseorangan bukan melalui partai politik. Pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD selaras dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang memiliki beberapa tahapan terhadap proses pencalonan;

  1. Pendaftaran dan Penyerahan Dukungan

Bakal calon DPD wajib mengumpulkan dukungan minimal dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih di daerah pemilihannya. Syarat jumlah dukungan bervariasi sesuai dengan jumlah penduduk di provinsi masing-masing. Pengumpulan dukungan dapat dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik.

  1. Verifikasi Faktual dan Administratif

KPU akan melakukan verifikasi sebagai upaya memastikan keabsahan dukungan yang diberikan kepada calon DPD. Tim verifikator melakukan verifikasi secara berlapis mulai dari tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

  1. Penetapan Calon Tetap

Tahap proses verifikasi dinyatakan selesai maka KPU akan menetapkan calon tetap (DCT) anggota DPD. Nama-nama calon DPD yang telah lolos akan tercantum dalam surat suara pada hari pemungutan suara.

Proses Pemilihan Anggota DPD

Pemilu merupakan saksi dalam setiap proses pemilihan anggota DPD dilakukan secara langsung oleh rakyat yang memiliki hak pilih. Setiap pemilih hanya boleh memilih satu calon DPD di provinsinya. Proses perhitungan suara dilakukan secara terbuka di setiap tingkat penyelenggaraan pemilu. Calon DPD dengan empat suara mayoritas di masing-masing provinsi akan ditetapkan sebagai anggota DPD terpilih.

Peran DPD Setelah Terpilih

Anggota DPD yang terpilih akan menjalankan masa jabatan lima tahun. Ruang kerja DPD yang mewakili provinsi dalam membahas kebijakan strategis hingga menyusun kebutuhan pembangunan daerah yang bersidang di tingkat nasional.

Peran DPD sebagai pilar penting dalam menjaga keseimbangan antara pusat dan daerah. Kehadiran DPD maka setiap daerah memiliki penyambung aspirasi dalam sistem politik nasional yang mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. (STE)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 97 kali