KPU Kabupaten Nduga Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Wamena - Perjanjian Kinerja KPU merupakan dokumen strategis yang memiliki peran penting bagi KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dokumen ini menjadi bentuk kontrak kerja yang memuat komitmen kinerja antara pimpinan dan jajaran sekretariat, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja KPU Keberadaan Perjanjian Kinerja KPU bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan. Melalui dokumen ini, seluruh target kinerja dirumuskan secara jelas dan terukur sehingga dapat dipantau serta dievaluasi secara berkelanjutan. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen KPU dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, Perjanjian Kinerja menjadi instrumen pengendali kinerja yang sangat penting. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman kerja, tetapi juga sebagai alat ukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi secara keseluruhan. Sasaran Program dan Indikator Kinerja yang Terukur Perjanjian Kinerja KPU memuat sasaran program dan indikator kinerja yang disusun secara sistematis. Sasaran dan indikator tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan, sekaligus menjadi dasar penilaian capaian kinerja. Dengan adanya indikator yang jelas, setiap unit kerja memiliki arah dan fokus yang selaras dengan tujuan organisasi, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif dan terukur. Dalam penandatanganan Perjanjian Kinerja, Anggota KPU diwakili oleh Ketua KPU, sedangkan Sekretariat KPU diwakili oleh Sekretaris KPU. Penandatangan ini disaksikan juga oleh jajaran pegawai KPU Kabupaten Nduga di aula Kantor Perwakilan KPU Nduga di Wamena. Kedua pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja memiliki peran yang saling melengkapi dan mendukung. Pihak pertama, yaitu Sekretaris KPU, berkomitmen untuk mewujudkan target kinerja sebagaimana tercantum dalam lampiran Perjanjian Kinerja. Sementara itu, pihak kedua, dalam hal ini Anggota KPU, bertugas melakukan supervisi yang diperlukan serta melaksanakan evaluasi terhadap capaian kinerja yang telah ditetapkan. Evaluasi Kinerja sebagai Dasar Penguatan Organisasi Evaluasi terhadap capaian kinerja menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Perjanjian Kinerja KPU. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam pengambilan langkah perbaikan dan peningkatan kinerja ke depan, termasuk dalam pemberian penghargaan maupun penerapan sanksi sesuai ketentuan. Dengan mekanisme ini, Perjanjian Kinerja diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada hasil. (FPH) Baca juga: Jelang Latsar, CPNS KPU se Papua Pegunungan Bangun Kekompakan dengan Latihan Paduan Suara