Berita Terkini

Cek Fakta: Benarkah ASN Dapat Aktif Hingga Usia 70 Tahun?

Wamena – Ruang publik telah ramai membahas tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat aktif bekerja sampai usia 70 tahun. Informasi ini memicu banyak pertanyaan terutama di kalangan masyarakat, ASN, dan peserta seleksi CPNS. Bagaimana fakta sebenarnya mengenai ASN dapat aktif hingga usia 70 tahun.

Baca juga: Cek Fakta: Penerimaan CPNS dengan Sistem Zero Growth?

Aturan Batas Usia Pensiun Saat Ini

Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun (BUP) berdasarkan jenis jabatan. Aturang ini tertuang dalam regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai berikut;

  1. Jabatan pelaksana, pengawas, administrator, ahli pratama/muda 58 tahun
  2. Jabatan pimpinan tinggi (pratama, madya, utama) dan ahli madya 60 tahun
  3. Dosen dan jabatan fungsional ahli utama 65 tahun

Penjelasan Resmi BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun ASN hingga usia 70 tahun. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa yang diusulkan hanya untuk ASN dengan jabatan fungsional utama. Artinya, ASN di jabatan pelaksana, pengawas, atau administrator tetap pensiun di usia 58-60 tahun.

Siapa yang Termasuk Jabatan Fungsional Utama

Berikut beberapa jabatan yang dapat aktif sampai usia 70 tahun;

  1. Peneliti utama
  2. Perencana utama
  3. Analis kebijakan utama
  4. Arsiparis utama
  5. Dosen utama

dan beberapa jabatan spesialis lain yang berpengaruh besar di bidangnya.

Mengapa Usulan Diajukan

Menurut BKN, terdapat ASN dengan usia lanjut mampu produktif dan mempunyai keahlian tersendiri. Melalui regulasi BUP maka ASN diharapkan:

  1. Transfer pengetahuan tetap terjaga
  2. Regenerasi berjalan lebih tertata
  3. Birokrasi memiliki mentor berpengalaman

Cek Fakta

Isu perpanjangan batas usia ASN hingga 70 tahun menjadi perhatian publik karena menyangkut masa depan karier ASN. Regulasi BUP ASN hingga usia 70 tahun masih bersifat usulan melalui BKN. Keputusan akhir masih menunggu pembahasan pemerintah. Mari bersama-sama mencari kebenaran sebuah berita melalui kanal KPU Kabupaten Nduga. (STE)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8 kali