Berita Terkini

Cek Fakta: Benarkah ASN Dapat Aktif Hingga Usia 70 Tahun?

Wamena – Ruang publik telah ramai membahas tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat aktif bekerja sampai usia 70 tahun. Informasi ini memicu banyak pertanyaan terutama di kalangan masyarakat, ASN, dan peserta seleksi CPNS. Bagaimana fakta sebenarnya mengenai ASN dapat aktif hingga usia 70 tahun. Baca juga: Cek Fakta: Penerimaan CPNS dengan Sistem Zero Growth? Aturan Batas Usia Pensiun Saat Ini Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun (BUP) berdasarkan jenis jabatan. Aturang ini tertuang dalam regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai berikut; Jabatan pelaksana, pengawas, administrator, ahli pratama/muda 58 tahun Jabatan pimpinan tinggi (pratama, madya, utama) dan ahli madya 60 tahun Dosen dan jabatan fungsional ahli utama 65 tahun Penjelasan Resmi BKN Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun ASN hingga usia 70 tahun. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa yang diusulkan hanya untuk ASN dengan jabatan fungsional utama. Artinya, ASN di jabatan pelaksana, pengawas, atau administrator tetap pensiun di usia 58-60 tahun. Siapa yang Termasuk Jabatan Fungsional Utama Berikut beberapa jabatan yang dapat aktif sampai usia 70 tahun; Peneliti utama Perencana utama Analis kebijakan utama Arsiparis utama Dosen utama dan beberapa jabatan spesialis lain yang berpengaruh besar di bidangnya. Mengapa Usulan Diajukan Menurut BKN, terdapat ASN dengan usia lanjut mampu produktif dan mempunyai keahlian tersendiri. Melalui regulasi BUP maka ASN diharapkan: Transfer pengetahuan tetap terjaga Regenerasi berjalan lebih tertata Birokrasi memiliki mentor berpengalaman Cek Fakta Isu perpanjangan batas usia ASN hingga 70 tahun menjadi perhatian publik karena menyangkut masa depan karier ASN. Regulasi BUP ASN hingga usia 70 tahun masih bersifat usulan melalui BKN. Keputusan akhir masih menunggu pembahasan pemerintah. Mari bersama-sama mencari kebenaran sebuah berita melalui kanal KPU Kabupaten Nduga. (STE)

Makna Mengheningkan Cipta: Mengingat Jasa Pahlawan dan Meneguhkan Rasa Kebangsaan

Wamena – Tradisi khas yang dilakukan ketika upacara bendera maupun hari-hari besar nasional adalah mengheningkan cipta. Kegiatan mengheningkan cipta dimulai setelah kemerdekaan Republik Indonesia. Secara harfiah mengheningkan cipta sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan yang gugur membela tanah air. Pengertian Mengheningkan Cipta Mengheningkan cipta adalah kegiatan dengan sikap hening sejenak untuk merenung, berdoa, dan mengenang pahlawan yang telah gugur dalam sejarah Indonesia. Setiap peserta dan pemimpin upacara diajak hening untuk mengingat jasa para pahlawan dan mendoakannya untuk melanjutkan perjuangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai yang terkandung dalam mengheningkan cipta adalah nilai spiritual dan moral. Dalam keadaan diam dan hening sejenak menandakan bahwa kita memberikan ruang untuk mengenang dan bersyukur atas pengorbanan pahlawan yang telah berjuang demi Indonesia. Baca juga: Makna dan Cara Merayakan Hari Pahlawan di Era Modern Mengapa Menundukkan Kepala Saat Mengheningkan Cipta Filosofi sikap menundukkan kepala saat mengheningkan cipta sangat mendalam. Sebuah simbol penghormatan, kerendahan hati, dan rasa empati terhadap pengorbanan pahlawan nasional. Setiap keheningan diantaranya ada makna untuk merenungkan betapa mahalnya harga sebuah perjuangan pahlawan. Gerakan menundukkan kepala sebagai tanda kesetaraan. Tanda kesetaraan untuk semua orang tanpa memandang jabatan atau kedudukan, bersama-sama menunjukkan rasa hormat dan Syukur kepada pahlawan yang telah berjuang bagi Indonesia. Asal Muasal Mengheningkan Cipta Sejarah mencatat bahwa mengheningkan cipta dilakukan oleh Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno. Ia melakukan pertama kali dalam serangkaian upacara peringatan Hari Pahlawan pada tahun 1958. Mengheningkan cipta pertama kali dikumandangkan di Ambon. Sejak saat itu, lagu mengheningkan cipta menjadi bagian dari upacara kenegaraan sebagai penghormatan kepada para pahlawan. (STE)

Apa itu Komisi II DPR RI: Ruang Lingkup Tugas dan Hubungan dengan KPU

Wamena – Total 13 komisi yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) setelah hasil pemilu legislatif. Salah satunya adalah komisi II DPR RI. Lalu bagaimana komisi II DPR RI bekerja? Mari simak pembahasan di bawah berdasarkan riset dari berbagai situs pemerintahan yang resmi dan akurat. Baca juga: Apa Hubungan antara Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Pemilihan Umum? Ruang Lingkup Tugas Komisi II DPR RI Sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI memiliki berbagai bidang; Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepemiluan Pertanahan dan Reforma Agraria Ibu Kota Nusantara (IKN) Selain ruang lingkup tugas diatas, DPR RI memiliki tugas lainnya antara lain; Membahas dan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Membahas dan menyetujui anggaran Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah Melakukan fit and proper test terhadap calon pejabat di bidang kepala daerah, pimpinan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), pejabat di lingkungan kemendagri, dan lembaga terkait Kolaborasi Kepemiluan Bersama KPU Hubungan antara Komisi II DPR RI dan KPU bersifat kemitraan. Kedua lembaga pemerintah memiliki komitmen berkolaborasi untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung lancar, tertib, dan berkeadilan melalui koordinasi yang berkelanjutan. Salah satu bukti nyata kolaborasi Komisi II DPR RI dengan kehadiran KPU Kabupaten Nduga yang menjadi bagian dari ekosistem demokrasi. Dukungan regulasi dan pengawasan dari Komisi II DPR RI membuat KPU Kabupaten Nduga untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan. Kolaborasi antara Komisi II DPR RI dan KPU membentuk kepemiluan yang semakin kuat di Indonesia. Pemilu yang jujur dan transparan bukan lagi sebagai agenda nasional, tetapi cerminan dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kedaulatan rakyat. (STE)

Mengapa Supremasi Hukum Penting? Penjelasan dan Isu Aktual di Indonesia

Wamena – Bayangkan apabila ada sebuah negara yang dimana kekuasaannya tidak terbatas, kemudian ada sebuah keputusan yang diambil secara sepihak tanpa adanya sebuah dasar yang jelas kemudian siapapun dengan pengaruh bisa lolos dari sebuah kesalahan. Suasana seperti yang tercermin tersebut pasti sangat jauh dari kata nyaman, apalagi adil. Dari sinilah kita harus memahami mengapa Supremasi Hukum itu bukan hanya sebuah slogan dari hukum yang rumit, melainkan itu bagian dari urat nadi bagi setiap negara untuk menciptakan sebuah negara yang berdemokrasi sejati, adil dan sejahtera. Supremasi Hukum adalah sebuah prinsip yang dibutuhkan dalam suatu negara yang demokrasi modern termasuk Indonesia sendiri. Prinsip ini harus memastikan bahwa hukum menjadi bagian terpenting dan berada di atas segalanya baik itu Masyarakat, Pejabat Publik, maupun di dalam lembaga Pemerintahan itu sendiri. Namun, implementasinya masih saja banyak menghadapi berbagai tantangan di tengah adanya dinamika politik, sosial dan penegakan hukum. Tujuan Utama Supremasi Hukum Di dalam penerapannya, supremasi hukum mempunyai tujuan penting untuk sebuah negara yaitu: ·         Untuk melindungi hak – hak bagi setiap warga negara ·         Turut menjamin keadilan sosial ·         Agar mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan ·         Dan untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang tertib dan juga stabil Mengapa Supremasi Hukum itu penting bagi Indonesia? Selain mempunyai tujuan utama, Supremasi hukum juga sangat penting bagi Indonesia diantaranya: 1.    Untuk menjaga stabilitas politik Dengan adanya supremasi hukum tentu akan menciptakan sebuah sistem politik yang stabil karena jika ada konflik akan diselesaikan secara dan dengan mekanisme hukum yang berlaku, bukan kekerasan ataupun adanya tekanan dari massa. 2.    Menunjang suasana iklim investasi yang positif Dengan adanya kepastian hukum, ini merupakan salah satu faktor yang penting bagi seorang investor, baik itu lokal maupun investor asing untuk menanamkan modalnya 3.    Supremasi Hukum untuk melindungi Hak Asasi Manusia Dengan adanya hukum yang kuat akan mencegah adanya diskriminasi, kriminalisasi dan juga pelanggaran HAM 4.    Supremasi Hukum untuk memberantas Korupsi Negara dengan Supremasi Hukum yang kuat akan memiliki tingkat korupsi yang lebih rendah karena adanya pengawasan yang ketat dan juga adanya sanksi yang sangat tegas. Upaya Untuk Memperkuat Supremasi Hukum di Indonesia 1.    Reformasi Kelembagaan Modernisasi sebuah lembaga penegak hukum untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) 2.    Perlu melakukan Penguatan Pendidikan Hukum Masyarakat perlu banyak belajar untuk memahami dan juga kewajibannya sebagai warga negara 3.    Transparansi untuk penguatan saat pembuatan kebijakan Saat Proses Legislasi berlangsung harus melibatkan Publik, seorang akademisi dan juga penggiat Hukum 4.      Peningkatan Integritas Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk meningkatkan integritas seorang APH harus dilakukan sebuah pengawasan baik itu internal maupun eksternal untuk mencegah adanya penyimpangan. (REZ)

Nasionalisme Sempit Mulai Mewarnai Dinamika Sosial Warga

Wamena - Di tengah rutinitas masyarakat yang terus bergerak, muncul sebuah fenomena yang perlahan mulai menyita perhatian para pengamat sosial: nasionalisme sempit. Sikap ini tampak dalam keseharian warga, terutama ketika kecintaan terhadap kelompok atau identitas sendiri berkembang menjadi pandangan tertutup terhadap pihak lain. Pemahaman tentang Nasionalisme Sempit Nasionalisme sempit sendiri merupakan bentuk kecintaan berlebihan yang membuat seseorang menganggap kelompoknya paling benar, sekaligus memunculkan rasa curiga atau merendahkan mereka yang berbeda. Dalam beberapa komunitas, sikap tersebut terlihat dari keengganan menerima pendatang, penolakan kerja sama lintas kelompok, hingga munculnya percakapan yang membahas “kami” dan “mereka”. Kisah di Lingkungan Permukiman Di sebuah lingkungan permukiman, seorang warga baru yang berniat berbaur sempat merasakan sikap menjaga jarak dari sebagian masyarakat. Meski tidak ditunjukkan secara langsung, tatapan ragu dan jarak sosial itu cukup menciptakan dinding halus yang menghambat rasa kebersamaan. Harapan dari Warga yang Terbuka Namun, tidak semua warga bersikap demikian. Sebagian lainnya percaya bahwa keterbukaan merupakan kunci memperkuat solidaritas. Mereka mulai mengajak pendatang untuk terlibat dalam kegiatan bersama, seperti kerja bakti, pertemuan warga, hingga diskusi ringan tentang kebutuhan lingkungan. Baca juga: Memahami Etnosentrisme, Saat Cinta Budaya Berlebihan Menjadi Penghalang Persatuan Peringatan bagi Kehidupan Bersama Para pemerhati sosial menilai bahwa munculnya nasionalisme sempit dapat menjadi peringatan bahwa persatuan tidak boleh hanya dibangun dari kesamaan identitas. Banyak pihak mengajak masyarakat untuk kembali mengedepankan nilai toleransi, gotong royong, serta semangat saling menghargai. Menjalin Persatuan Melalui Keberagaman Pada akhirnya, fenomena ini mengingatkan bahwa membangun bangsa tidak hanya soal kebanggaan terhadap identitas sendiri, tetapi juga kemampuan melihat keberagaman sebagai kekuatan. Dengan membuka ruang dialog dan memahami perbedaan, dinding-dinding yang memisahkan dapat berubah menjadi jembatan yang menyatukan kembali. (AAZ)

Memahami Supremasi Hukum: Definisi, Prinsip dan Contoh Penerapannya di Indonesia

Wamena – meski kita sering mendengar terkait Supremasi Hukum, namun tidak semua orang betul – betul memahami apa itu yang dimaksud supremasi hukum. Supremasi Hukum adalah sebuah konsep yang berkaitan dengan hukum yang mencerminkan prinsip bahwa hukum adalah penguasa tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Ini artinya bahwa tidak ada otoritas ataupun individu yang bisa berada diatas atau diluar hukum itu sendiri. Dan juga setiap dari Tindakan individu, termasuk Tindakan dari Pemerintah harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Apa itu Supremasi Hukum? Supremasi Hukum merupakan sebuah prinsip yang menyatakan bahwa hukum harus menjadi pemegang otoritas tertinggi di dalam sebuah negara. Yang dimana artinya yaitu baik itu kekuasaan Pemerintah, perilaku pejabat publik, kemudian sampai dengan kehidupan sehari-hari dari Masyarakat pun harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tercipta keadilan dan dapat ditegakkan Mengapa Supremasi Hukum sangat Penting? Supremasi Hukum sangat penting karena mempunyai peranan diantaranya: -       Dapat mencegah adanya penyalahgunaan suatu kekuasaan -       Melindungi setiap hak yang dimiliki oleh warga negara -       Menjamin adanya suatu kepastian Hukum -       Dapat membentuk perilaku dari Masyarakat berjalan tertib dan berkeadilan Prinsip Utama dari Supremasi Hukum Di dalam Supremasi Hukum bukan hanya sekedar taat pada aturan , namun ini merupakan sebuah sistem yang akan menegaskan nilai – nilai untuk penyelenggaraan Negara. 1.    Memperoleh kesetaraan dihadapan Hukum Semua orang dapat memperoleh kedudukan yang sama di mata hukum, tidak akan pernah melihat jabatan, kekayaan atau status sosial 2.    Kepastian Hukum dan Peraturan yang jelas 3.    Independensi suatu lembaga peradilan 4.    Penegakan hukum yang harus menciptakan suatu keadilan dan tidak ada diskriminasi 5.    Akuntabilitas Pemerintah Contoh Penerapan Supremasi Hukum di Indonesia Supremasi Hukum akan terlihat dalam berbagai upaya dari penyelenggaraan negara, baik itu di tingkat pusat maupun penyelenggaraan di tingkat daerah, diantaranya adalah: 1.    Pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2.    Reformasi di dalam Lembaga Peradilan 3.    Pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan 4.    Adanya perlindungan untuk menjaga agar hak konstitusional setiap warga negara berjalan baik. Tanpa Supremasi Hukum, demokrasi jelas tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya dan tidak akan berjalan dengan sehat. (REZ)