Memahami Supremasi Hukum: Definisi, Prinsip dan Contoh Penerapannya di Indonesia
Wamena – meski kita sering mendengar terkait Supremasi Hukum, namun tidak semua orang betul – betul memahami apa itu yang dimaksud supremasi hukum. Supremasi Hukum adalah sebuah konsep yang berkaitan dengan hukum yang mencerminkan prinsip bahwa hukum adalah penguasa tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat.
Ini artinya bahwa tidak ada otoritas ataupun individu yang bisa berada diatas atau diluar hukum itu sendiri. Dan juga setiap dari Tindakan individu, termasuk Tindakan dari Pemerintah harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Apa itu Supremasi Hukum?
Supremasi Hukum merupakan sebuah prinsip yang menyatakan bahwa hukum harus menjadi pemegang otoritas tertinggi di dalam sebuah negara. Yang dimana artinya yaitu baik itu kekuasaan Pemerintah, perilaku pejabat publik, kemudian sampai dengan kehidupan sehari-hari dari Masyarakat pun harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tercipta keadilan dan dapat ditegakkan
Mengapa Supremasi Hukum sangat Penting?
Supremasi Hukum sangat penting karena mempunyai peranan diantaranya:
- Dapat mencegah adanya penyalahgunaan suatu kekuasaan
- Melindungi setiap hak yang dimiliki oleh warga negara
- Menjamin adanya suatu kepastian Hukum
- Dapat membentuk perilaku dari Masyarakat berjalan tertib dan berkeadilan
Prinsip Utama dari Supremasi Hukum
Di dalam Supremasi Hukum bukan hanya sekedar taat pada aturan , namun ini merupakan sebuah sistem yang akan menegaskan nilai – nilai untuk penyelenggaraan Negara.
1. Memperoleh kesetaraan dihadapan Hukum
Semua orang dapat memperoleh kedudukan yang sama di mata hukum, tidak akan pernah melihat jabatan, kekayaan atau status sosial
2. Kepastian Hukum dan Peraturan yang jelas
3. Independensi suatu lembaga peradilan
4. Penegakan hukum yang harus menciptakan suatu keadilan dan tidak ada diskriminasi
5. Akuntabilitas Pemerintah
Contoh Penerapan Supremasi Hukum di Indonesia
Supremasi Hukum akan terlihat dalam berbagai upaya dari penyelenggaraan negara, baik itu di tingkat pusat maupun penyelenggaraan di tingkat daerah, diantaranya adalah:
1. Pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Reformasi di dalam Lembaga Peradilan
3. Pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan
4. Adanya perlindungan untuk menjaga agar hak konstitusional setiap warga negara berjalan baik.
Tanpa Supremasi Hukum, demokrasi jelas tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya dan tidak akan berjalan dengan sehat. (REZ)