Berita Terkini

Apa itu Whistle Blowing System?

Wamena – Salah satu instrument penting dalam pemberantasan pelanggaran etika dan pemberantasan korupsi adalah dengan menerapkan Whistle Blowing System (WBS). Pemerintah terus mendorong penerapan Whistle Blowing System (WBS) di berbagai lembaga dan instansi pemerintahan. Pengertian Whistle Blowing System (WBS) Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme yang dibuat untuk masyarakat, baik pihak internal maupun pegawai negeri untuk melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, atau tindakan tidak etis yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan. Orang yang melaporkan biasanya disebut pelapor (whistleblower). Identitas pelapor (whistleblower) akan dilindungi agar terhindar dari tindakan balasan atau ancaman. Perancangan Whistle Blowing System (WBS) Whistle blowing system dirancang untuk menciptakan budaya kerja yang transparan dan bersih di ruang lingkup pemerintahan. Beberapa lembaga dan instansi pemerintah sudah mengembangkan portal pelaporan internal, berbasis digital seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal, dan Ombudsman Republik Indonesia. Laporan dapat disampaikan secara daring dan dapat melampirkan bukti-bukti pendukung laporan. Identitas pelapor akan dijaga dengan prioritas. Penerapan Whistle Blowing System (WBS) Penerapan Whistle Blowing System (WBS) juga menjadi poin penting dari pelaksanaan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Diharapkan dengan adanya sistem ini, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) berperan aktif untuk menjaga integritas dan nilai-nilai yang mendukung dalam penerapan Whistle Blowing System  (WBS) ini. Masyarakat juga turut berperan aktif menjadi pengawas jalannya pemerintahan di Indonesia ini. Whistle Blowing System (WBS) diterapkan untuk dapat membantu memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah atau lembaga. Harapannya, Whistle Blowing System (WBS) akan menciptakan budaya kerja yang lebih baik, transparan, berintegritas, bersih menuju reformasi birokrasi untuk masa depan yang lebih cerah. (ANY) Baca juga: ASN Berintegritas: Pengertian, Makna dan Langkah Pemerintah Membangun ASN Berintegritas

Mengenal Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu

Wamena - Dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilu, terdapat salah satu tahapan yang juga penting yaitu tahapan penghitungan suara. Publik kerap mendengar istilah quick count, real count, dan exit poll yang dikaitkan dengan hasil dari pemilu itu sendiri, namun ketiga istilah tersebut memiliki pengertian dan metode yang berbeda.  Pengertian dan Cara Kerja Quick Count Pemilu Quick count adalah proses hitung cepat hasil pemilu dengan menggunakan metode sampling dan teknologi komunikasi. Data quick count diperoleh real time dari hasil rekap/laporan resmi di lapangan. Teknologi yang digunakan dalam perhitungan quick count ini berbeda dari masing-masing lembaga survey dan perlu diketahui bahwa quick count dilakukan oleh lembaga-lembaga survei, bukan turunan langsung dari KPU.  Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hasil hitung cepat Pemilu dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di Wilayah Indonesia bagian Barat.  Cara Kerja Quick Count Pemilu Berikut cara kerja quick count pemilu: Sampling TPS: lembaga survei mengambil data dari sejumlah TPS Perhitungan cepat: data yang diambil dilanjutkan dengan diolah dan dihitung secara cepat untuk memproyeksi hasil pemilu Pengumuman: hasil proyeksi kemudian diumumkan secara cepat ke masyarakat sebagai representasi dari hasil pemilu. Pengertian dan Cara Kerja Real Count Pemilu Berbeda dengan quick count yang dilaksanakan oleh lembaga survei, real count merupakan proses perhitungan suara yang resmi dilakukan oleh KPU. Atas dasar tersebut, data real dijadikan dasar untuk mengumumkan hasil pemenangan dalam pemilu. Dalam proses penghitungan suara, real count menggunakan seluruh data dari TPS yang penghitungannya dilakukan dengan teliti untuk memastikan keakuratan hasil. Perhitungan dilakukan dengan melihat dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan suara pemilu) yang diambill dari seluruh TOS dan penghitungannya dilakukan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).  Cara Kerja Real Count Pengumpulan data dari TPS: setelah pemungutan suara selesai, formulir hasil suara dari masing-masing TPS dikumpulkan oleh KPPS Verifikasi dan validasi: KPU melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir hasil suara. Data yang dianggap valid yang kemudian dihitung Pengumuman resmi: setelah proses penghitungan selesai dihitung dan divalidasi, KPU mengumumkan hasil resmi pemilu ke publik Pengertian dan Cara kerja Exit Poll Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih. Cara ini dilakukan guna mengetahui kecenderungan yang muncul dari pola perilaku pemilih. Data exit poll memiliki fungsi diantaranya: Memprediksi perolehan suara dalam Pemilu Memetakan pola dukungan Pemilih terhadap partai politik, calon, maupun isu yang muncul Memberikan kontribusi yang luas bagi kebutuhan penelitian yang dilakukan para akademisi Cara kerja Exit Poll Exit poll dilakukan dengan cara bertanya langsung kepada Pemilih yang sudah selesai mencoblos. Proses ini dilakukan pada saat proses pemungutan suara di TPS masih berlangsung.  Dengan memahami perbedaan dari ketiga istilah tersebut, publik diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh klaim hasil pemilu dan terburu-buru mengambil kesimpulan yang belum tentu benar atau sah. (FPH) Baca juga: Penguatan Peran SDM dalam Mendorong Inovasi dan Demokrasi: KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Ikuti Rapat Koordinasi

Sambut Sistem Merit ASN Perkuat Profesionalisme KPU Kabupaten Nduga

Wamena – Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali penerapan sistem merit dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan sistem merit ASN yang berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dalam pendekatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga sebagai lembaga penyelenggara pemilu akan memperkuat penerapan prinsip meritokrasi dalam tata kelola pengembangan pegawai secara objektif. Apa Itu Sistem Merit ASN? Sistem merit merupakan kebijakan pemerintah dalam manajemen ASN yang berlandaskan profesionalisme, netralitas, dan kompetensi. Melalui sistem ini, proses rekrutmen, mutasi, promosi, dan penilaian kinerja dilakukan secara terbuka dan berbasis prestasi kerja. Tujuan utamanya adalah menciptakan birokrasi yang bersih, berintegritas, serta bebas dari intervensi. Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 menimbang bahwa pelaksanaan sistem merit secara optimal dengan kehadiran lembaga pengawas independen. Atas pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penerapan merit secara nasional. lembaga independen diharapkan akan hadir dan berdiri dalam rentang waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Latar Belakang Putusan Merit ASN Judicial review yang dilakukan oleh MK melalui pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dengan membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membentuk kembali lembaga pengawas independen sebagai lembaga pelindung ASN dalam menjalankan birokrasi yang baik. Sebagai pengganti pengujian menghasilkan Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen yang melakukan pengawasan sistem merit dengan penguatan lembaga pengawasan ASN. Lembaga pengawas independen dalam sistem merit sebagai kebijakan manajemen yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang personal. Perlindungan ASN dengan mengutamakan standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik serta menyelenggarakan seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif. Sistem merit ASN membentuk kelembagaan yang independen dan non-struktural. Keputusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat yang diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Birokrasi kepegawaian pemerintah akan efektif bila dibangun dengan standar kualitas pelayanan publik, kualitas aparatur negara (kompetensi), tingkat kemandirian dari tekanan politik yang tertuang dalam indeks penilaian Worldwide Governance Indicators. Kunci sukses berjalannya birokrasi negara secara garis besar dibangun oleh komitmen pemerintah dengan membentuk lembaga independen yang melakukan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai, dasar, kode etik dan perilaku ASN. Relevansi Sistem Merit bagi KPU Kabupaten Nduga Reformasi birokrasi sebagai penerapan sistem merit ASN mendorong KPU Kabupaten Nduga dalam memastikan setiap ASN bekerja berdasarkan kompetensi dan integritas sebagai pondasi netralitas salah satu kelembagaan pemerintah. KPU Kabupaten Nduga memiliki peran strategis dalam memastikan dan mendukung penerapan sistem merit yang jujur, adil, dan transparan. Penerapan sistem merit ASN yang berdampak di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Nduga meliputi beberapa aspek, antara lain: Penempatan ASN yang Berkompeten Sistem merit memastikan setiap ASN yang bekerja  akan ditempatkan sesuai dengan kompentensi dan kualifikasinya di Sekretariat KPU Kabupaten Nduga. Penugasan berdasarkan kompetensi dan kualifikasi akan mengarahkan ASN dapat bekerja optimal, memahami regulasi kepemiluan, dan mampu menjaga integritas lembaga. Meningkatkan Kinerja dan Akuntabilitas Kinerja ASN dapat diukur secara objektif dan transparan melalui sistem merit. Evaluasi hasil kinerja berbasis kompetensi ASN mendorong pegawai untuk berinovasi dan bertanggung jawab terhadap tugasnya. Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu Tantangan terbesar yang dihadapi ASN adalah menjaga netralitas menjelang pemilu di KPU Kabupaten Nduga. Pengawasan sistem merit ASN akan melindungi dan menjaga marwah KPU Kabupaten Nduga sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang tidak dibawah pengaruh tekanan politik dan menjaga sikap netralitas. Budaya Profesional Penetapan sistem merit akan menciptakan budaya kerja berbasis kompetensi dan hasil. KPU Kabupaten Nduga berkomitmen untuk mewujudkan prinsip sistem merit sebagai dasar pembinaan karier ASN dan meningkatkan kepercayaan public terhadap lembaga penyelenggara pemilu. (STE) Baca juga: ASN Berintegritas: Pengertian, Makna dan Langkah Pemerintah Membangun ASN Berintegritas

Dorong Inovasi Kehumasan, KPU RI Terus Fasilitasi Pembelajaran Antar Satuan Kerja

Wamena - Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas Tahap 3 kembali digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam kegiatan kali ini, KPU Provinsi Kalimantan Timur menjadi pembicara utama dan berbagi pengalaman serta praktik baik dalam pengelolaan kehumasan. Program ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, yaitu Batch 1 dan Batch 2, yang sama-sama bertujuan meningkatkan kapasitas humas di lingkungan KPU seluruh Indonesia. Kehumasan yang Inovatif dan Arif Lokal Dalam paparannya, Reni Rinjani Pratiwi, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI, menekankan pentingnya tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga bagaimana tugas dan fungsi kehumasan dijalankan dengan pendekatan kreatif dan mengedepankan kearifan lokal. Menurutnya, sosialisasi publik yang efektif adalah yang mampu menyesuaikan diri dengan karakter dan budaya masyarakat setempat. Baca juga: Sinergi dan Transparansi: Cara KPU Nduga Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Humas KPU Provinsi Papua Pegunungan dapat Apresiasi atas Program Percepatan Informasi Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta dari KPU Kabupaten Nduga turut menyampaikan praktik baik yang telah diterapkan di wilayah Papua Pegunungan, yakni program “1 Hari 1 Berita”. Program ini mendorong setiap CPNS di lingkungan KPU untuk memproduksi satu berita setiap hari, baik terkait aktivitas KPU maupun isu-isu sosial yang relevan dengan kehidupan keseharian. Terselip pertanyaan yang diajukan peserta terkait batasan dan rambu-rambu berita direspons langsung oleh Reni. Ia menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Agus Filma, Sekretaris Provinsi Papua Pegunungan, dalam mendukung dan mendorong percepatan informasi yang dilakukan melalui program tersebut. Baca juga: Perkuat Bidang Kehumasan, KPU Nduga Ikut Bimbingan Teknis Fotografi KPU RI Dukung Inisiatif dan Kolaborasi Kehumasan Daerah Reni menegaskan bahwa langkah KPU di Provinsi Papua Pegunungan menjadi contoh baik (role model) bagi satker lain dalam memperkuat publikasi dan literasi informasi publik. Ia juga menyarankan konten yang dibahas bisa diambil dari luar KPU dengan terus menggali ide dari berbagai sumber, termasuk mengambil berita tentang perbandingan dengan media sosial KPU lain dan cara inovasi mengajak pemilih di daerah-daerah khususnya di daerah Nduga.  Reni tidak lupa memberikan semangat kepada seluruh CPNS di provinsi Papua Pegunungan untuk mempertahankan produksi berita yang edukatif, informatif, dan membangun citra positif KPU di mata publik. (FPH)  Baca juga: Humas KPU Nduga: Adaptif Hadapi Tantangan, Bangun Kepercayaan Publik

Kenali Jenis-Jenis Logistik Pemilu 2024: Dari Surat Suara hingga Kotak Suara

Wamena – Serangkaian Pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang telah dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Di balik suksesnya pesta demokrasi terdapat kerja keras dalam pengelolaan logistik pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat nasional, provinsi, kota maupun kabupaten. Setiap surat suara, kotak, hingga tinta Pemilu memiliki peran penting dalam proses berjalan lancar dan transparan. Pembaca diajak untuk mengenal lebih dekat beragam jenis logistik Pemilu yang menjadi tulang punggung terselenggaranya Pemilu Serentak 2024. Logistik Pemilu 2024 Kehadiran pemilu tidak dapat dipisahkan dengan logistik pemilu. Logistik pemilu merupakan hal penting dalam setiap tahapan. Kondisi ini berkaitan dengan perencanaan, pengadaan, distribusi, penggunaan, dan pengamanan perlengkapan serta peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pemilu. Logistik pemilu memiliki peran yang sangat signifikan, antara lain; Menjamin kelancaran dan ketertiban pemilu; Menjaga kredibilitas dan integritas pemilu; Meminimalisir potensi pelanggaran dan kecurangan; Memastikan hak pilih terpenuhi; Efisiensi waktu dan anggaran; Menjamin keamanan hasil pemilu; dan Menunjukkan profesionalisme penyelenggara pemilu Mengenal Logistik Pemilu Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 yang menerangkan logistik pemilu terbagi menjadi tiga, yaitu; Perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara yang terdiri dari; kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, kelancaran, dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara, antara lain; sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik Ziplock,  bolpoin berwarna biru, segel plastik pengganti gembok, spidol kecil berwarna biru, formulir, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat coblos, dan alat bantu tuna netra. Perlengkapan pemungutan suara lainnya adalah perlengkapan lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemungutan suara antara lain; salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap), salinan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), daftar pasangan calon, daftar calon tetap DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), daftar calon tetap DPD (Dewan Perwakilan Daerah), daftar calon tetap DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, daftar calon tetap DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten/Kota, dan label identitas kotak suara untuk setiap jenis pemilu. Baca juga: Kilas Balik Manajemen Logistik Pemilu 2024 di Daerah Terpencil, Begini Cara KPU Kabupaten Nduga Mengatasinya Logistik Menuju Pemilu 2029 KPU Kabupaten Nduga selalu memberikan pengetahuan yang berhubungan dengan pemilu. Informasi yang diberikan tentunya akan membentuk kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat menuju pemilu 2029. Langkah yang dilakukan KPU Kabupaten Nduga untuk meningkatkan komitmen kesiapan, efisiensi, dan keamanan pengelolaan logistik demi menuju terwujudnya Pemilu 2029 yang aman dan tertib. (STE)

Anak Muda Hebat, Pilar Menuju Indonesia Emas 2045

Wamena - Pemerintah menaruh harapan besar pada generasi muda saat ini untuk menjadi penggerak utama dalam hal menuju Indonesia Emas 2045. Peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan SDM menjadi strategi utama agar Indonesia dapat mampu bersaing di kancah Internasional. Generasi muda harus disiapkan sejak sedini mungkin agar memiliki daya saing tinggi dan berkarakter yang kuat. Masa depan bangsa ini ada di tangan anak muda yang mempunyai integritas dan siap menghadapi perubahan dunia. Pendidikan sebagai Fondasi Kemajuan Nasional Sektor pendidikan menjadi pondasi yang utama pembangunan menuju Indonesia maju. Melalui program Merdeka Belajar yang dilakukan, pemerintah berupaya menciptakan sistem pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan zaman dan dunia kerja saat ini. Pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah indonesia, termasuk daerah 3T, menjadi fokus utama agar semua anak bangsa memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi bagi negara. Karakter dan Jiwa Nasionalisme Selain kecerdasan intelektual, generasi muda juga harus dibekali dengan nilai-nilai moral dan kebangsaan. Pendidikan karakter di sekolah maupun di Kampus diharapkan mampu membentuk karakter pribadi yang jujur, disiplin, dan berjiwa gotong royong dan menghargai antar sesame individu. Baca juga: KPU Dorong Integrasi Artificial Intelligence untuk Efisiensi Workflow Kompetensi dan Literasi Digital Di era pertumbuhan globalisasi dan digitalisasi yang berkembang secara cepat, penguasaan teknologi menjadi kunci utama. Pemerintah mendorong pelatihan vokasi, Digital Talent Scholarship, serta pendidikan berbasis teknologi untuk memperkuat kemampuan digital generasi muda yang andil dan berdaya saing. Dengan kemampuan yang dimiliki tersebut, anak muda Indonesia dapat berperan aktif dalam ekonomi digital, inovasi teknologi, serta transformasi industri masa depan dan dapat bersaing secara global. Kolaborasi Wujudkan SDM Unggul Kesuksesan dalam hal memciptakan SDM yang unggul, berkualitas dan berdaya saing tidak dapat dicapai hanya pemerintah semata. Diperlukan Kerjasama yang erat antara lembaga Pendidikan dan Lembaga lainnya, dunia usaha, dan masyarakat dalam hal mendukung pendidikan yang merata diseluruh wilayah dan berkualitas. Kolaborasi ini menjadi kunci utama agar terciptanya generasi muda produktif dan kreatif yang mampu mengantarkan bangsa menuju Indonesia Emas 2045. (AAZ) Baca juga: Konsep Negara Kesatuan Pilar Pemersatu Bangsa Indonesia