Berita Terkini

Mengenal Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu

Wamena - Dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilu, terdapat salah satu tahapan yang juga penting yaitu tahapan penghitungan suara. Publik kerap mendengar istilah quick count, real count, dan exit poll yang dikaitkan dengan hasil dari pemilu itu sendiri, namun ketiga istilah tersebut memiliki pengertian dan metode yang berbeda. 

Pengertian dan Cara Kerja Quick Count Pemilu

Quick count adalah proses hitung cepat hasil pemilu dengan menggunakan metode sampling dan teknologi komunikasi. Data quick count diperoleh real time dari hasil rekap/laporan resmi di lapangan.

Teknologi yang digunakan dalam perhitungan quick count ini berbeda dari masing-masing lembaga survey dan perlu diketahui bahwa quick count dilakukan oleh lembaga-lembaga survei, bukan turunan langsung dari KPU. 

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hasil hitung cepat Pemilu dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di Wilayah Indonesia bagian Barat. 

Cara Kerja Quick Count Pemilu

Berikut cara kerja quick count pemilu:

  • Sampling TPS: lembaga survei mengambil data dari sejumlah TPS
  • Perhitungan cepat: data yang diambil dilanjutkan dengan diolah dan dihitung secara cepat untuk memproyeksi hasil pemilu
  • Pengumuman: hasil proyeksi kemudian diumumkan secara cepat ke masyarakat sebagai representasi dari hasil pemilu.

Pengertian dan Cara Kerja Real Count Pemilu

Berbeda dengan quick count yang dilaksanakan oleh lembaga survei, real count merupakan proses perhitungan suara yang resmi dilakukan oleh KPU. Atas dasar tersebut, data real dijadikan dasar untuk mengumumkan hasil pemenangan dalam pemilu.

Dalam proses penghitungan suara, real count menggunakan seluruh data dari TPS yang penghitungannya dilakukan dengan teliti untuk memastikan keakuratan hasil.

Perhitungan dilakukan dengan melihat dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan suara pemilu) yang diambill dari seluruh TOS dan penghitungannya dilakukan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). 

Cara Kerja Real Count

  • Pengumpulan data dari TPS: setelah pemungutan suara selesai, formulir hasil suara dari masing-masing TPS dikumpulkan oleh KPPS
  • Verifikasi dan validasi: KPU melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir hasil suara. Data yang dianggap valid yang kemudian dihitung
  • Pengumuman resmi: setelah proses penghitungan selesai dihitung dan divalidasi, KPU mengumumkan hasil resmi pemilu ke publik

Pengertian dan Cara kerja Exit Poll

Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih. Cara ini dilakukan guna mengetahui kecenderungan yang muncul dari pola perilaku pemilih.

Data exit poll memiliki fungsi diantaranya:

  • Memprediksi perolehan suara dalam Pemilu
  • Memetakan pola dukungan Pemilih terhadap partai politik, calon, maupun isu yang muncul
  • Memberikan kontribusi yang luas bagi kebutuhan penelitian yang dilakukan para akademisi

Cara kerja Exit Poll

Exit poll dilakukan dengan cara bertanya langsung kepada Pemilih yang sudah selesai mencoblos. Proses ini dilakukan pada saat proses pemungutan suara di TPS masih berlangsung. 

Dengan memahami perbedaan dari ketiga istilah tersebut, publik diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh klaim hasil pemilu dan terburu-buru mengambil kesimpulan yang belum tentu benar atau sah. (FPH)

Baca juga: Penguatan Peran SDM dalam Mendorong Inovasi dan Demokrasi: KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Ikuti Rapat Koordinasi

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 9 kali