Berita Terkini

Masa Tenang Pemilu: Pengertian, Aturan, dan Larangan yang harus diketahui

Wamena – sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Masa Tenang ialah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Kemudian tujuan utama dari Masa Tenang Pemilu khususnya di ruang media sosial adalah untuk memastikan keadilan, transparansi dan integritas dalam proses pemilihan serta menghormarti hak – hak dasar kebebasan berbicara dan berpendapat.

Aturan Selama Masa tenang Berlangsung

Saat Masa Tenang berlangsung, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting untuk memastikan setiap peserta Pemilihan untuk selalu melaksanakan dan menaati aturan yang berlaku, diantanya adalah:

1.    Seluruh proses dan kegiatan dari kampanye masing – masing peserta pemilih dan pendukung dihentikan

2.    Media massa, media daring, serta Lembaga penyiaran

3.    Kegiatan Survei atau jejak pendapat

4.    Seluruh kegiatan politik dalam bentuk apapun

Hal yang tidak boleh selama masa tenang

Saat Masa Tenang berlangsung, terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh seluruh Masyarakat yaitu:

1.    Penyebaran segala bentuk alat peraga kampanya (APK)

2.    Segala macam kampanye di media sosial

3.    Adanya proses penyelenggaraan kegiatan sosial atau hiburan

4.    Pembagian uang, sembako, atau hadiah lainnya yang dapat dikategorikan sebagai politik uang (money politics)

Selalu menjaga kondusivitas menjelang pemungutan suara

Saat pelaksanaan masa tenang berlangsung tidak hanya tanggung jawab peserta pemilu dan penyelenggara saja tetapi seluruh elemen Masyarakat.

Menjaga kedamaian serta menghindari dan tidak melakukan provokasi kemudian menahan diri untuk tidak melakukan penyebaran berita hoax sebagai Langkah nyata menuju Pemilu yang damai dan bermartabat.

Dengan saling menghargai dan menghormati proses masa tenang, berarti kita turut memastikan bahwa suara rakyat benar murni dari hati Nurani. (REZ)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7 kali