Berita Terkini

Sambut Sistem Merit ASN Perkuat Profesionalisme KPU Kabupaten Nduga

Wamena – Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali penerapan sistem merit dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan sistem merit ASN yang berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dalam pendekatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga sebagai lembaga penyelenggara pemilu akan memperkuat penerapan prinsip meritokrasi dalam tata kelola pengembangan pegawai secara objektif.

Apa Itu Sistem Merit ASN?

Sistem merit merupakan kebijakan pemerintah dalam manajemen ASN yang berlandaskan profesionalisme, netralitas, dan kompetensi. Melalui sistem ini, proses rekrutmen, mutasi, promosi, dan penilaian kinerja dilakukan secara terbuka dan berbasis prestasi kerja. Tujuan utamanya adalah menciptakan birokrasi yang bersih, berintegritas, serta bebas dari intervensi.

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 menimbang bahwa pelaksanaan sistem merit secara optimal dengan kehadiran lembaga pengawas independen. Atas pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penerapan merit secara nasional. lembaga independen diharapkan akan hadir dan berdiri dalam rentang waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Latar Belakang Putusan Merit ASN

Judicial review yang dilakukan oleh MK melalui pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dengan membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membentuk kembali lembaga pengawas independen sebagai lembaga pelindung ASN dalam menjalankan birokrasi yang baik. Sebagai pengganti pengujian menghasilkan Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen yang melakukan pengawasan sistem merit dengan penguatan lembaga pengawasan ASN.

Lembaga pengawas independen dalam sistem merit sebagai kebijakan manajemen yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang personal. Perlindungan ASN dengan mengutamakan standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik serta menyelenggarakan seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif. Sistem merit ASN membentuk kelembagaan yang independen dan non-struktural. Keputusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat yang diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Birokrasi kepegawaian pemerintah akan efektif bila dibangun dengan standar kualitas pelayanan publik, kualitas aparatur negara (kompetensi), tingkat kemandirian dari tekanan politik yang tertuang dalam indeks penilaian Worldwide Governance Indicators. Kunci sukses berjalannya birokrasi negara secara garis besar dibangun oleh komitmen pemerintah dengan membentuk lembaga independen yang melakukan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai, dasar, kode etik dan perilaku ASN.

Relevansi Sistem Merit bagi KPU Kabupaten Nduga

Reformasi birokrasi sebagai penerapan sistem merit ASN mendorong KPU Kabupaten Nduga dalam memastikan setiap ASN bekerja berdasarkan kompetensi dan integritas sebagai pondasi netralitas salah satu kelembagaan pemerintah. KPU Kabupaten Nduga memiliki peran strategis dalam memastikan dan mendukung penerapan sistem merit yang jujur, adil, dan transparan.

Penerapan sistem merit ASN yang berdampak di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Nduga meliputi beberapa aspek, antara lain:

  1. Penempatan ASN yang Berkompeten

Sistem merit memastikan setiap ASN yang bekerja  akan ditempatkan sesuai dengan kompentensi dan kualifikasinya di Sekretariat KPU Kabupaten Nduga. Penugasan berdasarkan kompetensi dan kualifikasi akan mengarahkan ASN dapat bekerja optimal, memahami regulasi kepemiluan, dan mampu menjaga integritas lembaga.

  1. Meningkatkan Kinerja dan Akuntabilitas

Kinerja ASN dapat diukur secara objektif dan transparan melalui sistem merit. Evaluasi hasil kinerja berbasis kompetensi ASN mendorong pegawai untuk berinovasi dan bertanggung jawab terhadap tugasnya.

  1. Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu

Tantangan terbesar yang dihadapi ASN adalah menjaga netralitas menjelang pemilu di KPU Kabupaten Nduga. Pengawasan sistem merit ASN akan melindungi dan menjaga marwah KPU Kabupaten Nduga sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang tidak dibawah pengaruh tekanan politik dan menjaga sikap netralitas.

  1. Budaya Profesional

Penetapan sistem merit akan menciptakan budaya kerja berbasis kompetensi dan hasil. KPU Kabupaten Nduga berkomitmen untuk mewujudkan prinsip sistem merit sebagai dasar pembinaan karier ASN dan meningkatkan kepercayaan public terhadap lembaga penyelenggara pemilu. (STE)

Baca juga: ASN Berintegritas: Pengertian, Makna dan Langkah Pemerintah Membangun ASN Berintegritas

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 86 kali