Kenali Jenis-Jenis Logistik Pemilu 2024: Dari Surat Suara hingga Kotak Suara
Wamena – Serangkaian Pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang telah dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Di balik suksesnya pesta demokrasi terdapat kerja keras dalam pengelolaan logistik pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat nasional, provinsi, kota maupun kabupaten. Setiap surat suara, kotak, hingga tinta Pemilu memiliki peran penting dalam proses berjalan lancar dan transparan. Pembaca diajak untuk mengenal lebih dekat beragam jenis logistik Pemilu yang menjadi tulang punggung terselenggaranya Pemilu Serentak 2024.
Logistik Pemilu 2024
Kehadiran pemilu tidak dapat dipisahkan dengan logistik pemilu. Logistik pemilu merupakan hal penting dalam setiap tahapan. Kondisi ini berkaitan dengan perencanaan, pengadaan, distribusi, penggunaan, dan pengamanan perlengkapan serta peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pemilu.
Logistik pemilu memiliki peran yang sangat signifikan, antara lain;
- Menjamin kelancaran dan ketertiban pemilu;
- Menjaga kredibilitas dan integritas pemilu;
- Meminimalisir potensi pelanggaran dan kecurangan;
- Memastikan hak pilih terpenuhi;
- Efisiensi waktu dan anggaran;
- Menjamin keamanan hasil pemilu; dan
- Menunjukkan profesionalisme penyelenggara pemilu
Mengenal Logistik Pemilu
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 yang menerangkan logistik pemilu terbagi menjadi tiga, yaitu;
- Perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara yang terdiri dari; kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, kelancaran, dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara, antara lain; sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik Ziplock, bolpoin berwarna biru, segel plastik pengganti gembok, spidol kecil berwarna biru, formulir, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat coblos, dan alat bantu tuna netra.
- Perlengkapan pemungutan suara lainnya adalah perlengkapan lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemungutan suara antara lain; salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap), salinan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), daftar pasangan calon, daftar calon tetap DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), daftar calon tetap DPD (Dewan Perwakilan Daerah), daftar calon tetap DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, daftar calon tetap DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten/Kota, dan label identitas kotak suara untuk setiap jenis pemilu.
Logistik Menuju Pemilu 2029
KPU Kabupaten Nduga selalu memberikan pengetahuan yang berhubungan dengan pemilu. Informasi yang diberikan tentunya akan membentuk kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat menuju pemilu 2029. Langkah yang dilakukan KPU Kabupaten Nduga untuk meningkatkan komitmen kesiapan, efisiensi, dan keamanan pengelolaan logistik demi menuju terwujudnya Pemilu 2029 yang aman dan tertib. (STE)