Apa itu PDPB?
Wamena - Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah salah satu kegiatan rutin yang dilakukan KPU saat proses non-tahapan. Kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Metode memperbaharui data pemilih yang dilakukan setiap saat guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Proses pengumpulan data pemutakhiran dilakukan melalui lembaga/badan melalui koordinasi dan kerjasama dan/atau langsung dari masyarakat.
Tujuan PDPB
Tercatat dalam pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, tujuan dilaksanakan PDPB diantaranya:
- Memelihara dan memperbaharui Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjadi kerahasiaan data, dan
- Menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.
Sasaran PDPB
Sasaran PDPB merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri. Dalam dal ini, yang dimaksud WNI harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berusia genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD;
- Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan untuk WNI yang pindah ke luar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP-el, KK, biodata penduduk, IKD, dan/atau paspor.
Penyelenggara PDPB
Penyelenggara PDPB adalah KPU setiap 6 bulan sekali, KPU Provinsi setiap 6 bulan sekali dan KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 bulan sekali. Secara garis besar, kegiatan penyelenggaraan PDPB meliputi kegiatan: penyediaan Data Pemilih, penyelenggaraan PDPB dalam dan luar Negeri serta penyelenggaraan PDPB tingkat nasional.
Suasana PBPB Triwulan IV di KPU Kabupaten Nduga
Data yang diperoleh dari PDPB nantinya akan diplenokan dalam pertemuan resmi yang juga dihadiri oleh pemangku kebijakan terkait. Hasil dari rapat tersebut juga akan disosialisasikan ke masyarakat luas dengan memanfaatkan media sosial dari instansi masing-masing. (FPH)
Baca juga: Jumlah Pemilih Meningkat, KPU Nduga Sukses Laksanakan PDPB Triwulan III
Suasana PBPB Triwulan IV di KPU Kabupaten Nduga