Berita Terkini

Apa itu PPID?

Wamena – Sebagai badan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara cepat, sesuai apa yang dibutuhkan dengan tetap disesuaikan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU. Tersedianya layanan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di era keterbukaan informasi publik wajib diperlukan dengan hadirnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID KPU adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengelola informasi dan dokumentasi pada Satuan Kerja dalam lingkup Komisi Pemilihan Umum. 

Dasar Hukum PPID

Dasar hukum PPID KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2024 yang didalamnya mengatur ketentuan umum PPID, asas dan tujuan layanan informasi publik, hak dan kewajiban, kategori informasi publik, informasi yang dikecualikan, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, tata cara informasi publik, keberatan, pelaporan serta formulir layanan informasi publik.

Kewajiban Badan Publik 

Badan Publik juga mempunya kewajiban berdasarkan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diantaranya:

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain membuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik. 

Pengklasifikasian Informasi dalam Laman PPID

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non-elektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pengklasifikasian Informasi yang tersedia dalam laman PPID diantaranya:

  1. Informasi berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa harus  adanya permintaan;
  2. Informasi tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
  3. Informasi serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
  4. Informasi dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.

Implementasi di KPU Kabupaten Nduga

Sebagai badan publik, KPU Kabupaten Nduga berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID KPU Nduga berfungsi sebagai pusat layanan informasi bagi masyarakat. Melalui kehadiran PPID, KPU Nduga berupaya memastikan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik dengan mudah, cepat, dan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan transparan. (FPH)

Baca juga: Oligarki Sistem yang Membungkam Suara Rakyat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 16 kali