Berita Terkini

Mengenal Alat Peraga Kampanye: Fungsi, Jenis dan Aturannya menurut KPU

Wamena – Saat-saat masa atau menjelang pelaksanaan Pemilihan, biasanya di setiap jalan bahkan ada di gang-gang kecil sekaligus seringkali dipasang serta dipenuhi oleh baliho, poster hingga stiker yang bergambar calon pemimpin bangsa, biasanya itu disebut dengan Alat Peraga Kampanye (APK). Salah satu media atau alat utama bagi seluruh peserta Pemilu atau Pilkada untuk memperkenalkan dirinya kepada Masyarakat luas.

Namun untuk pemasangan serta penggunaan APK tidak boleh dilakukan sembarangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan yang ketat supaya pemasangan dan penggunaan APK bisa terjaga ketertiban dan juga keadilan selama masa kampanye.

Apa itu Alat Peraga Kampanye (APK)?

APK adalah semua benda dan atau bentuk lain dimana isi dari APK tersebut adalah visi, misi, program serta informasi terkait dari calon peserta pemilu/pilkada yang mereka pasang untuk kebutuhan saat masa kampanye dengan tujuan tentunya untuk mengenal calon tersebut lebih dalam dan mengajak masyarakat untuk memilih peserta pemilu atau pilkada tertentu.

Didalam Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu bisa dilakukan dengan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye ditempat umum, selain itu juga dapat dipasang dihalaman Gedung atau tempat pertemuan.

Beberapa bentuk APK yang biasanya digunakan oleh Peserta Pemilu/Pilkada saat masa kampanye:

·         Baliho

·         Spanduk

·         Banner

·         Poster

·         Umbul – Umbul

·         Billboard

·         Videotron

Alat Peraga Kampanye (APK) berfungsi untuk komunikasi politik diantara peserta Pemilu dan Masyarakat sehingga pemilih bisa mengenal calon dan partai secara lebih luas.

Aturan Pemasangan Kampanye menurut KPU

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan zona – zona tertentu untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye sehingga tidak mengganggu ketertiban umum. APK dilarang dipasang di tempat sebagai berikut:

·         Tempat ibadah

·         Rumah Sakit

·         Gedung milik Pemerintah

·         Lembaga Pendidikan

·         Jalan Protokol dan Taman Kota (kecuali lokasi yang ditentukan oleh KPU dan Pemerintah Daerah)

Alat Peraga Kampanye hanya boleh dipasang dilokasi yang telah disepakati Bersama antara KPU, Pemda, dan Peserta Pemilu.

Waktu Pemasangan APK

APK hanya boleh digunakan dan dipasang hanya selama masa kampanye berlangsung yang telah ditetapkan KPU. Setelah masa kampaye berakhir dan memasuki masa tenang, semua APK wajib diturunkan oleh peserta pemilu dan pilkada yang bertugas yang berwenang.

Tujuan Pengaturan APK: Menjaga Ketertiban dan Keadilan Pemilu

Aturan mengenai APK tidak hanya untuk membatasi peserta, tetapi untuk menciptakan keindahan kota, ketertiban umum, dan kesetaraan antar peserta Pemilihan. (REZ)

Baca juga: Apa itu PDPB

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 102 kali