Berita Terkini

Mengenal Panitia Pengawas Kecamatan: Pengertian Tugas, dan Wewenangnya dalam Pemilu dan Pilkada

Wamena – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) merupakan bagian dari Pengawasan Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun Panwascam memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tingkat Kecamatan. Kepanjangan dari Panwascam adalah Panitia Pengawas Kecamatan, Panwascam juga sering disebut dengan Panwaslu Kecamatan. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau bisa disebut juga dengan Panwaslu ini dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tempat Kecamatannya. Panwascam, terdepan dalam setiap pengawasan Pemilu dan Pilkada Disetiap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pengawasan tentu menjadi aspek yang sangat penting sehingga dapat memastikan Proses pemilihan berjalan adil, jujur dan transparan. Ditingkat kecamatan, ini memiliki peran yang sangat penting yang dimiliki oleh Panitia Pengawas Kecamatan itu sendiri. Panwascam memiliki ujung tombak bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjamin seluruh proses pemilihan terlaksana sesuai dengan aturan Undang-Undang. Tugas seorang Panwascam Sebagai Pengawas ditingkat Kecamatan, sorang Panwascam mempunyai tanggung jawab besar dalam menjaga marwah demokrasi, tugas dari seorang Panwascam antara lain: 1.    Mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan Mulai dari pendataan pemilih, kampanye, pendistribusian logistik, serta saat pemungutan dan penghitungan suara 2.    Menerima dan menindaklanjuti laporan adanya pelanggaran pemilu dan pilkada dari masyarakat hingga peserta pemilu dan pilkada 3.    Mencegah terjadinya pelanggaran saat pemilu maupun pilkada 4.    Mengawasi netralitas seorang ASN, Penyelenggara Pemilu, TNI dan Polri diwilayah kecamatannya atau diwilayah kerjanya 5.    Melakukan supervisi Wewenang Panwascam, lebih dari sekedar seorang pengawas Selain bertugas mengawasi saat pelaksanaan pemilu dan pilkada, seorang Panwascam memilik wewenang antara lain: 1.    Meminta data dan informasi dari panitia pelakasanaan Pemilu dan Pilkada ditingkat kecamatan 2.    Memeriksa dugaan laporan pelanggaran saat pemilu dan pilkada yang diterima dari Masyarakat dan Peserta Pemilu dan Pilkada 3.    Memberikan rekomendasi, setelah dilaksanakan pemeriksaan seorang Panwascam akan memberikan rekomendasi kepada Pelapor akan proses selanjutnya 4.    Melakukan Tindakan pencegahan dugaan pelanggaran saat pemilu dan pilkada Demokrasi kuat berasal dari pengawasan yang kuat Panwascam bukan sekadar lembaga formalitas, tetapi memiliki posisi strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Mereka menjadi telinga dan mata bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di lapangan, untuk memastikan setiap tahapan pemilu dan pilkada berjalan tanpa adanya pelanggaran, serta memastikan setiap masyarakat dihormati dan tidak dicurangi. (REZ) Baca juga: Mendaftar Pengawas TPS: Persyaratan Serta Apa Saja Dokumen Kelengkapannya

Psikologi Kepemimpinan: Mengenal Gaya Humanis dan Gaya Berbasis Perilaku

Wamena - Ilmu psikologi merupakan disiplin ilmu yang mempelajari perilaku, pikiran, dan proses mental manusia, baik sebagai individu maupun dalam konteks sosial dan organisasi. Dalam dunia kerja dan pemerintahan, psikologi memiliki peran penting dalam memahami dinamika hubungan antar individu, motivasi kerja, kepuasan, serta efektivitas kepemimpinan. Salah satu penerapan psikologi dalam manajemen organisasi adalah melalui pendekatan gaya kepemimpinan. Keberhasilan sebuah instansi tidak hanya bergantung pada sistem dan regulasi yang diterapkan, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh gaya kepemimpinan para pemimpinnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas, perlu memahami dan menerapkan tipe kepemimpinan yang humanis dan berbasis perilaku (behavioral leadership). Kepemimpinan Humanis: Memanusiakan Manusia dalam Dunia Kerja Kepemimpinan humanis menempatkan pegawai sebagai manusia seutuhnya. Dengan pendekatan “memanusiakan manusia”, pendekatan humanis bukan sekadar pelaksana tugas. Pemimpin humanis berupaya memahami karakter, tantangan, dan kebutuhan setiap individu di dalam organisasi secara mendalam. Dalam konteks KPU, pendekatan ini sangat penting karena pegawai cenderung bekerja dalam tekanan waktu dan tanggung jawab publik yang besar. Pemimpin humanis akan mengedepankan komunikasi yang terbuka, empati, serta dukungan moral bagi timnya. Dengan gaya ini, pemimpin dapat menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama, di mana setiap pegawai bekerja bukan karena paksaan, tetapi karena kesadaran untuk berkontribusi pada keberhasilan lembaga. Kepemimpinan berbasis Perilaku: Teladan yang Membangun Disiplin dan Integritas Sementara itu, kepemimpinan berbasis perilaku (behavior) berfokus pada tindakan dan perilaku nyata pemimpin dalam keseharian. Dapat dilihat dari bagaimana cara berinteraksi, memberi arahan, serta menegakkan disiplin. Pemimpin dengan gaya ini memahami bahwa keteladanan lebih kuat daripada sekadar instruksi. Dalam lingkungan KPU, gaya ini tercermin dari pimpinan yang hadir tepat waktu, menjalankan apel pagi, memberikan evaluasi rutin, serta mencontohkan sikap netral dan profesional. Pemimpin dengan tipe ini juga memainkan sistem pemberian punishment dan reward agar terbentuk perilaku yang diharapkan.  Kepemimpinan berbasis perilaku membantu membentuk pola kerja yang teratur, efisien, dan berorientasi pada hasil, sekaligus memperkuat citra lembaga yang tertib dan berintegritas. Relevansi untuk Instansi: Membangun Budaya Kerja yang Seimbang Kedua tipe kepemimpinan ini saling melengkapi dan menjadi pondasi penting bagi instansi publik seperti KPU. Kepemimpinan humanis menciptakan suasana kerja yang harmonis, sedangkan kepemimpinan behavior memastikan tata kelola dan kinerja berjalan efektif. Dalam dunia birokrasi modern, keseimbangan antara keduanya adalah kunci untuk membentuk pegawai yang disiplin, loyal, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui gaya kepemimpinan yang menggabungkan hati dan tindakan, KPU dapat terus menegaskan dirinya sebagai lembaga publik yang profesional, transparan, dan humanis dalam melayani masyarakat. (FPH) Baca juga: Papua Pegunungan Kian Dikenal: KPU Lakukan Kunjungan ke Metro TV dan Perbanyak Produksi Berita yang Terpantau SIDIALOGIS

KPU RI Dorong Partisipasi Pemilih Melalui Rakor dan Launching Indeks Partisipasi Pilkada

Wamena - Memperkuat upaya kesadaran politik dan meningkatkan legitimasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Rapat Koordinasi dan Launching Indeks Partisipasi Pilkada Tahun 2024. Kegiatan strategis ini berlangsung selama tiga hari, 17-19 Oktober 2025 di Jakarta, dan dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), Kepala Bagian Parmas, Sumber Daya Manusia (SDM) dari seluruh provinsi di Indonesia, dan secara daring melalui Zoom Meetings diikuti oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Pentingnya Partisipasi Pemilih dalam Demokrasi Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dan juga kesadaran tinggi bagi KPU RI untuk menyampaikan hasil indeks partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024, sekaligus memperkuat strategi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada tahapan pemilu yang akan datang.  Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, yang dalam sambutannya beliau menegaskan pentingnya kesadaran politik masyarakat yang terukur dari tingkat partisipasi dalam pilkada 2024. Hal ini karena partisipasi yang tinggi tidak hanya mencerminkan suksesnya penyelenggara tetapi juga berkolerasi dengan legitimasi pilkada yang lebih kuat. Ia juga berharap partisipasi seharusnya tidak berhenti hanya pada penghitungan angka kehadiran semata, tetapi juga di dalamnya mencakup dimensi yang membentuk keterlibatan aktif masyarakat sejak tahap awal hingga akhir penyelenggaraan pilkada. KPU Papua Pegunungan Siap Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Papua Pegunungan, Adi Wetipo, menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam kegiatan ini menjadi bekal penting untuk memperkuat strategi di wilayah Papua Pegunungan. “Melalui Rakor dan Launching Indeks Partisipasi ini, kami harapkan dapat diimplementasikan guna meningkatkan partisipasi masyarakat Papua pengunungan dalam penyelenggaraan tahapan pilkada yang akan datang,” ungkapnya. KPU RI Perkuat Strategi Nasional Partisipasi Pemilih Rakor dan launching indeks ini juga menjadi momentum strategis bagi seluruh jajaran KPU untuk melakukan rapat koordinasi dalam rangka mengevaluasi strategi komunikasi publik yang telah dijalankan selama Pilkada 2024. Tak hanya berhenti pada pemaparan data dan refleksi internal, kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi diskusi lanjutan bersama para pakar dan ahli di bidang kepemiluan, komunikasi publik, dan partisipasi masyarakat. Diskusi dilakukan secara luring dan daring, sehingga memberikan kesempatan bagi peserta dari berbagai wilayah untuk ikut terlibat aktif. Melalui forum ini, peserta memperoleh wawasan dan pengetahuan baru tentang berbagai strategi inovatif dalam meningkatkan partisipasi pemilih, penguatan literasi politik, serta pengembangan pola komunikasi publik yang lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Serta elalui data indeks partisipasi, KPU RI berharap setiap daerah dapat menyusun rencana kerja yang lebih terukur dan adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat. Dengan semakin terbukanya akses informasi serta kolaborasi lintas daerah, KPU RI berkomitmen untuk memperkuat partisipasi masyarakat secara merata, termasuk di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan sosial yang tinggi. (FPH) Baca juga: Apa Itu Verifikasi Faktual Partai Politik?

5 Cara Ampuh Mencegah Hoaks Saat Pemilu: Jangan Mudah Percaya!

Wamena - Setiap kali pemilu tiba, informasi tersebar luas di media sosial, grup WhatsApp, dan obrolan sehari-hari. Sayangnya, tidak semua informasi akurat. Berita palsu atau hoaks dirancang untuk memecah belah dan membingungkan masyarakat. Karena itu, masyarakat harus menjadi pemilih yang cerdas, bukan hanya aktif memilih, tetapi juga aktif mempelajari informasi. 1. Periksa Sumber Informasi:  Jangan langsung percaya pada informasi yang beredar. Pastikan bahwa informasi berasal dari sumber resmi seperti KPU, Bawaslu, atau media terpercaya. Jika informasi berasal dari pesan berantai atau akun anonim yang tidak dapat dibuktikan, hentikan itu dan jangan teruskan. 2. Baca Sampai Tuntas, Jangan Hanya Judul  Judul yang heboh dan memancing emosi seringkali tidak sesuai dengan isi. Namun, jika dibaca sampai habis, isinya seringkali tidak relevan. Jadi, sebelum membuat kesimpulan, pastikan untuk membaca keseluruhan isi berita. 3. Telusuri dulu sebelum percaya  Kalau ragu dengan sebuah berita, jangan buru-buru percaya. Luangkan sedikit waktu untuk mencari tahu kebenarannya lewat sumber resmi atau media terpercaya. Hanya butuh beberapa detik untuk memastikan, tapi dampaknya besar, kamu bisa mencegah banyak orang tertipu hoaks. 4. Jangan Ikut Sebar Sebelum Yakin:  Satu klik "bagikan" dapat membuat hoaks menyebar ke ratusan orang. Oleh karena itu, sebelum membagikan, pikirkan: "Apakah ini sudah pasti benar?" Jika Anda ragu, lebih baik tetap diam. Menahan diri adalah cara nyata untuk melawan hoaks. 5. Ikuti Informasi Resmi dari KPU.  KPU memiliki banyak saluran resmi, termasuk kegiatan tatap muka, website, dan media sosial. Masyarakat dapat memperoleh informasi akurat tentang jadwal pemilu, daftar calon, dan hasil penghitungan suara dari situ. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk percaya pada informasi yang tidak pasti. Memahami dan Menjaga Persatuan  Pemilu bukan waktu untuk saling curiga; itu adalah waktu untuk membangun kepercayaan. Literasi digital yang baik membantu menjaga persatuan, mencegah hoaks, dan menjamin pemilu yang damai. Mari bersama KPU Nduga dan seluruh masyarakat Papua Pegunungan, jadikan pemilu bukan ajang perpecahan, tapi perayaan persatuan. (HY) Baca Juga: Suara Adat, Suara Demokrasi: Kisah KPU Nduga dan Suku Asli

Apa Itu Verifikasi Faktual Partai Politik?

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan ini sudah dimulai tahun 2022 tepat dua tahun sebelum Pemilu dilaksanakan. Tahap ini dilakukan untuk menjamin keabsahan dokumen partai yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi sebelumnya dan untuk memastikan kebenaran data tsb. Pengertian Partai Politik Partai politik adalah sekelompok warga negara secara sukarela untuk memperjuangkan kepentingan politik tertentu dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi yang terbentuk dalam sebuah organisasi. Tujuan Partai Politik Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 misal nya dengan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Menjaga dan memelihara keutuhan NKRI. Bukti nyata partai politik yang baik harus menjaga dan memelihara keutuhan NKRI. Dimulai  dengan menumbuhkan sikap saling menghargai antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA). Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI. Misal nya seperti melaksanakan Pemilu yang adil, jujur, dan transparan Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bisa dibuktikan dengan menegakkan keadilan sosial. Dokumentasi Verifikasi Faktual Partai Politik Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kenyam 2022   Fungsi Partai Politik Fungsi partai politik adalah poin utama dalam sistem demokrasi. Partai politik berfungsi sebagai jembatan atau penghubung antara rakyat dan pemerintah. 1. Sarana Pengatur Konflik Dalam masyarakat yang beragam, partai membantu menyalurkan perbedaan pendapat secara damai melalui mekanisme demokratis, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial. Adanya keberagaman pendapat menghasilkan pemikiran yang matang dan logis dari berbagai sudut pandang. 2. Sarana Partisipasi Politik Partai politik telah menjadi wadah bagi warga negara untuk ikut serta berpartisipasi dalam kehidupan politik misalnya dengan memberikan hak suara kita pada saat pemilu untuk menjadi anggota partai, atau ikut kampanye yang baik dan bersih. 3. Sarana Rekrutmen Politik Partai berfungsi mencari, memverifikasi, menyeleksi calon pemimpin, seperti calon presiden, legislatif maupun kepala daerah. Dari partai inilah biasanya lahir pemimpin yang berkualitas dan berkompeten yang akan menjalankan pemerintahan. 4. Sarana Pengatur Politik Melalui mekanisme demokratis kita dapat menyalurkan perbedaan pendapat secara damai. Pendapat itu bisa dituangkan dalam musyawarah dan mufakat. 5. Sarana Pendidikan Politik Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang politik dan demokrasi. Kesadaran dan pengetahuan masyarakat yang luas dan meningkat dapat terwujudnya keselarasan pemahaman tentang politik dan demokrasi.   Dasar Hukum Partai Politik di Indonesia Keberadaan partai politik ini telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: Pasal 28 dan Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas politik, memperjuangkan aspirasi rakyat, serta  memastikan jalannya demokrasi di Indonesia. Dokumentasi Verifikasi Faktual Partai Politik Buruh Kenyam 2022 Verifikasi Faktual Partai Politik Verifikasi faktual merupakan poin utama untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses kepesertaan partai politik dalam sebuah Pemilu. Proses Verifikasi Faktual Partai Politik Proses verifikasi dilakukan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan mengunjungi langsung kantor partai guna melakukan wawancara kepada sejumlah anggota. Beberapa hal yang diverifikasi diantaranya: 1.     Keberadaan kantor tetap partai baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. 2.     Keanggotaan partai harus sesuai dengan data yang berada dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 3.     Keabsahan kepengurusan harus sesuai dengan AD/ART partai. 4.     Target proses verifikasi faktual selesai dalam waktu satu bulan, agar partai yang lolos dapat segera ditetapkan sebagai peserta Pemilu, dilakukan oleh KPU. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut andil dalam mengawasi proses verifikasi faktual ini guna  mencegah pelanggran administrasi atau kecurangan. Tahapan verifikasi partai politik ini menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga keadilan politik dan kredibilitas demokrasi menjelang Pemilu. Setelah itu, hasil akhir verifikasi akan diumumkan secara terbuka dan transparan kepada publik demi terwujudnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. (ANY) Baca juga: Demokrasi Hidup, Jika Rakyat Angkat Bicara

KPU Nduga Implementasikan Aplikasi SRIKANDI: Komitmen untuk Menuju Tata Kelola Arsip Digital yang Modern

Wamena – untuk mendukung tata Kelola Arsip digital yang modern, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga (KPU Nduga) dalam meningkatkan kualitas kearsipannya mulai mengimplementasikan melalui Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), sebuah aplikasi hasil dari inovasi yang dilakukan oleh Instansi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Fitur Unggulan Aplikasi SRIKANDI 1.   Pembuatan dan pengelolaan surat menyurat Surat Masuk dan Surat Keluar dapat dibuat, disetujui, serta dapat ditandangani secara digital, lalu dapat didistribusikan secara online dengan cepat 2.   Penomoran Otomatis dan Arsip Digital Di dalam aplikasi Srikandi, aplikasi tersebut dapat secara otomatis muncul terkait penomoran surat yang kita butuhkan 3.   Tanda Tangan Elektronik (TTE) Saat proses pengonsepan Surat sudah dibuat lalu penomoran surat juga sudah dibuat, didalam Aplikasi Srikandi dapat juga atau memiliki fitur Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara otomatis 4.   Disposisi Surat Selain membuat dan mengirim surat, Aplikasi Srikandi ini juga dapat mendisposisikan surat secara langsung secara otomatis, tinggal di klikan saja Namanya siapa yang akan diberi disposisi surat tersebut. Penggunaan Aplikasi Srikandi di KPU Kabupaten Nduga KPU Nduga mulai secara aktif menggunakan Aplikasi Srikandi pada tanggal 10 Juli 2025, dimana saat itu KPU Provinsi Papua Pegunungan mengadakan Bimbingan Teknis terkait Penggunaan dan Pengaplikasian dari Aplikasi Srikandi. Sehingga sejak saat itu KPU Nduga mulai secara perlahan menggunakan Aplikasi Srikandi dalam persuratannya. Selama Bulan Juli Hingga Oktober tahun 2025 KPU Nduga sudah menggunakannya sebanyak: -       Surat Keluar: 95 Surat -       Surat Masuk: 49 Surat -       Arsip Aktif: 40 Surat -       Arsip Inaktif: 30 Surat Secara bertahap KPU Nduga berkomitkmen untuk terus berubah menjadi lebih baik terutama terkait Kearsipan karena merupakan bagian dari digitalisasi kearsipan.  Manfaat dan Dampak Positif Mengimplementasikan Aplikasi Srikandi Penggunaan Aplikasi Srikandi sangat memberikan banyak manfaat serta keunggulan diantara lain adalah: -       Mempersingkat waktu serta memudahkan sumber daya yang ada Karena didalam proses pembuatan surat tersebut sangat mudah diimplementasikan tinggal menggunakannya saja -       Mencegah risiko Arsip Hilang, serta sangat memudahkan dalam proses pencarian arsip Selain itu, penerapan SRIKANDI juga menjadi bagian dari upaya KPU Nduga dalam membangun budaya kerja modern dan berintegritas, di mana seluruh pegawai didorong untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap arsip digital yang mereka kelola. (REZ) Baca juga: Manfaat dan Penerapan Alih Media Arsip di KPU Nduga