Berita Terkini

Jingle Pilkada Papua Pegunungan 2024 Meriahkan Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Wamena - Era Pilkada silam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan merilis Jingle Pilkada Papua Pegunungan 2024 sebagai salah satu sarana sosialisasi untuk mengajak masyarakat menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan untuk pertama kalinya. Jingle tersebut terangkai dalam kata sederhana namun sarat akan makna dalam menyampaikan pesan demokrasi dan semangat persatuan masyarakat di delapan kabupaten lingkup Papua Pegunungan. Lirik Lengkap Jingle Pilkada Papua Pegunungan 2024 (Verse 1) Mari Kita Sukseskan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan (Verse 2) Datanglah Ke TPS, Gunakanlah Hakmu untuk Memilih Tanggal 27 November (Chorus) Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil Damai, Lancar dan Demokratis Berintegritas dan Ramah Lingkungan Mari Kita Wujudkan (Refrain) Jayawijaya, Yahukimo, Tolikara, Pegunungan Bintang Kita Pilih Satu Gubernur dan Wakil Gubernur Lanny Jaya, Yalimo, Nduga, Mamberamo Tengah (Mamberamo Tengah) Kita Pilih Pemimpin Kita tuk Lima Tahun Kedepan Makna Jingle: Ajakan Bersatu untuk Pilkada Damai Jingle ini mengandung pesan penting tentang partisipasi aktif masyarakat, penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil, serta semangat persatuan. Lirik pada bagian awal mengajak masyarakat Papua Pegunungan untuk tidak lupa hadir ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Bagian chorus menegaskan prinsip-prinsip demokrasi seperti Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sebagai dasar penyelenggaraan Pilkada 2024. Masyarakat secara umum dapat mengakses jingle ini melalui kanal YouTube resmi Jingle Pilkada Papua Pegunungan 2024. Jingle Pilkada Papua Pegunungan 2024 Penyebutan delapan kabupaten diantaranya Jayawijaya, Yahukimo, Tolikara, Pegunungan Bintang, Lanny Jaya, Yalimo, Nduga, dan Mamberamo Tengah juga menjadi simbol semangat kebersamaan untuk memilih pemimpin masa depan Papua Pegunungan.  Cara Masyarakat Mendengarkan Jingle Pilkada Papua Pegunungan 2024 Jingle ini juga aktif diperdengarkan selama masa pilkada berlangsung. Melalui lagu ini, masyarakat diajak dan diingatkan untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 secara damai dan berintegritas. Musik Jadi Media Efektif Sosialisasi Pilkada Dengan ritme ringan, lirik mudah diingat, dan nuansa lokal yang kuat, Jingle Pilkada Papua Pegunungan 2024 menjadi media sosialisasi yang efektif untuk mendorong partisipasi pemilih. Lagu ini turut membangun suasana pesta demokrasi yang aman, damai, dan penuh semangat persatuan di wilayah Papua Pegunungan. (FPH) Baca juga: Alat Musik Tradisional Papua Pegunungan

Demokrasi Hidup, Jika Rakyat Angkat Bicara

Wamena - Demokrasi adalah salah satu bagian penting yang utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kata demokrasi berasal dari dua kata Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara umum, demokrasi dapat didefinisikan sebagai sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menentukan kemana arah kebijakan negara merupakan sistem demokrasi, salah satunya melalui pemilihan umum (Pemilu). Demokrasi memberikan kita kebebasan berpendapat, perlindungan untuk hak asasi manusia, kesetaraan di hadapan hukum. Sejarah Demokrasi di Indonesia Nilai-nilai demokrasi mulai ada pada masa pergerakan nasional. Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia sudah menetapkan diri sebagai negara demokrasi melalui sebuah pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Perjalanan demokrasi Indonesia di mulai dari demokrasi parlementer pada tahun 1945–1959, demokrasi terpimpin pada tahun 1959–1966, demokrasi Pancasila pada tahun 1966–1998 hingga demokrasi  reformasi pada tahun 1998–sekarang yang menegaskan bahwa betapa pentingnya kebebasan berpendapat dan partisipasi rakyat demi terciptanya demokrasi yang bersih, adil, jujur dan bermartabat. Ciri-Ciri Negara Demokrasi Negara demokratis memiliki beberapa ciri-ciri penting, diantaranya: Kedaulatan berada di tangan rakyat. Pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat dan yang menjalankan mandat dari rakyat adalah pemerintah. Adanya pembagian kekuasaan. Kekuasaan negara dibagi menjadi tiga lembaga: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adanya penegakan hukum dan persamaan hak di depan hukum. Rakyat dan pemerintah tunduk kepada hukum. Tidak ada yang tumpul ke atas atau ke bawah. Adanya pemilu yang jujur, adil, dan bebas. Kita sebagai rakyat bebas memilih calon pemimpin nya tanpa ada nya paksaan dari mana pun. Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Demokrasi telah menjamin hak-hak dasar setiap warga negara dan kebebasan seperti hak berpendapat, memeluk agama, dan hak untuk hidup. Adanya kebebasan berpendapat dan berserikat. Kita sebagai rakyat bebas mengemukakan pendapat kita karena ini merupakan negara demokrasi. Contoh Penerapan Demokrasi di Indonesia Salah satu contoh dari penerapan demokrasi di Indonesia terlihat dari bagaimana pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang dilakukan secara berkala setiap lima tahun (5 tahun). Melalui pemilu, Rakyat menentukan arah pemerintahan dan siap  menyalurkan aspirasi nya secara sah dan terbuka. Dalam berbagai tingkat pemerintahan, mekanisme musyawarah dalam pengambilan keputusan juga mencerminkan semangat demokrasi Pancasila. Demokrasi sebagai Cerminan Kehidupan Berbangsa Demokrasi bukan hanya sekadar sistem pemerintahan, tetapi juga menjadi budaya politik yang harus dijaga dan dihormati. Nilai keadilan, kesetaraan, dan kebebasan yang bertanggung jawab perlu kita junjung tinggi, karena demokrasi akan menjadi landasan kuat bagi terciptanya masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera. (ANY) Baca juga: Semangat Pengabdian di Ujung Timur Indonesia

Perbedaan Antara Dunia Usaha dan Bekerja di Instansi KPU Kabupaten Nduga

Wamena - Setiap individu memiliki pengalaman berbeda dalam meniti karier, baik di dunia usaha maupun di instansi pemerintahan. Hal ini pula yang dirasakan oleh sejumlah pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga yang sebelumnya pernah berkecimpung di dunia usaha sebelum bergabung menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. Perbedaan dalam hal  Orientasi dan Tujuan Kerja Bekerja di dunia usaha atau pengusaha identik dengan orientasi keuntungan serta kebebasan berinovasi, dan menbaca dinamika pasar yang cepat berubah. Seorang pelaku usaha dituntut untuk kreatif, mandiri, serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan akurat demi menjaga kelangsungan usahanya dan menghasilkan keuntungan yang maksimal. Setiap langkah dan strategi berorientasi pada hasil yang bersifat kompetitif dan efisien Sementara itu, bekerja di instansi KPU membawa tantangan dan nilai yang berbeda. Tujuan utama bukan lagi pada keuntungan ekonomi semata, melainkan pada nilai pelayanan publik dan integritas demokrasi. Setiap pegawai KPU dituntut untuk menjunjung tinggi netralitas, disiplin, dan akuntabilitas dalam setiap menjalankan tugas, karena tanggung jawab utama adalah memastikan proses demokrasi berjalan jujur, tidak mementingkan keuntungan pribadi,  transparan, dan berkeadilan. Penyesuaian dari Dunia Usaha ke Dunia Birokrasi Menurut salah satu pegawai KPU Nduga Adiyansah Hazka yang punya latar belakang wirausaha, peralihan dari dunia usaha ke dunia birokrasi membutuhkan penyesuaian yang tidak mudah, karena kebiasaan serta mindset para pelaku wirausaha yang berorientasi cara menghasilkan keuntungan usaha yang maksimal. “Kalau di dunia usaha kita bebas menentukan arah sendiri, tapi di KPU semua sudah diatur berdasarkan peraturan dan prosedur. Namun di sini saya belajar tentang tanggung jawab moral, dan memprioritaskan pekerjaan dan pentingnya menjaga kepercayaan publik,” ungkapnya. Kontribusi Positif Dunia Usaha beri Dampak Lingkungan KPU Kasubag Teknis dan Hukum Kabupaten Nduga  Kasniawan Aksan, yang mempunyai kedekatan dengan pelaku usaha  menegaskan bahwa pengalaman dalam tata cara berkomunikasi dengan  dunia usaha, pelayanan kepada masyarakat luas dapat memberi dampak positif  pada pola komunikasi pelayanan publik khususnya dalam lingkungan kerja KPU Kabupaten Nduga. “Kreativitas dan semangat efisiensi dari dunia usaha bisa menjadi nilai tambah terutama hal komunikasi pelayanan bagi masyarakat karena sudah terbiasa dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat luas dan selain itu dapat meningkatkan kinerja dan menciptakan inovasi di instansi,” ujarnya. Sinergi Membangun Kinerja yang Profesional dan Berintegritas Melalui pengalaman beragam latar belakang pegawai baik dari sektor pekerja Swasta, BUMN maupun wirausaha, KPU Kabupaten Nduga berharap tercipta sinergi yang kuat antara semangat profesionalisme dunia usaha dan nilai integritas pelayanan publik, guna mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di Kabupaten Nduga.(AAZ) Baca juga: Semangat Pengabdian di Ujung Timur Indonesia

Mendaftar Pengawas TPS: Persyaratan Serta Apa Saja Dokumen Kelengkapannya?

Wamena - Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selalu membuka kesempatan bagi Masyarakat untuk ikut bergabung menjadi bagian utama didalam proses Pemilihan sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS memiliki tugas yaitu menjalankan dan memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara bergulir sacara Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil). PTPS menjadi garda terdepan didalam pelaksanaan pemilu dan pilkada serta menjaga integritas dari tingkat paling bawah. Dengan demikian Bawaslu menjelaskan betapa pentingnya bagi Masyarakat agar dapat memahami Langkah dan apa saja syarat bagi pendaftaran Pengawas TPS (PTPS). Proses Pendaftaran sebagai Petugas Pengawas TPS (PTPS) Untuk bisa dan bergabung menjadi Seorang Pengawas TPS, Masyarakat harus mengikuti Langkah-langkah yang sudah dibuat dan ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan, dan berikut adalah tatacara yang harus diikuti oleh setiap calon peserta: 1.   Mengambil dan Mengisi form pendaftaran Masyarakat bisa mengambil form pendaftaran ditempat yang sudah ditetapkan oleh Panwaslu setempat. 2.   Siapkan Berkas serta apa saja dokumen yang dipersyaratkan Setelah masyarakat mengisi form yang telah diambil, masyarakat yang hendak mendaftar harus melengkapi administrasi yang diwajibkan (dokumen serta syarat ada dibagian bawah berita ini) 3.   Mengumpulkan dan menyerahkan berkas ke kantor Panwaslu setempat Berkas yang dikumpulkan serta diserahkan langsung kepada petugas setempat, kemudian petugas akan memeriksa dokumen dokumen kelengkapan calon pendaftar. 4.   Seleksi Administrasi dan tes Wawancara Bagi Masyarakat yang dinyatakan lolos administrasi kemudian akan dipanggil untuk ke tahap selanjutnya, yaitu peserta diwajibkan untuk mengikuti seleksi wawancara untuk menilai kemampuan serta integritas sebagai calon pengawas TPS (PTPS) 5.   Pengumuman dan Pelantikan Setelah Pelamar Pengawas TPS Mengikuti serangkaian proses seleksi, Panitia akan mengumumkan hasil dari seleksi calon peserta, Pelamar yang berhasil lolos seleksi akan mendapatkan panggilan untuk mengikuti proses pelantikan dan juga tentunya akan mendapatkan pembekalan tugas serta kode etik pengawasan dari Bawaslu Persyaratan menjadi bagian dari Pengawas TPS (PTPS) Berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipahami oleh Masyarakat agar bisa seuai dengan kriteria tersebut, yaitu: ·         Warga Negara Indonesia (WNI) ·         Pada saat pendaftaran, pendaftar berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun. ·         Memiliki kesetiaan dan loyalitas kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, serta cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ·         Bukan bagian dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir ·         Berjiwa integritas, kejujuran serta memilik pengetahuan ·         Berdomisili sesuai dengan wilayah TPS yang sesuai KTP ·         Tidak pernah dipidana selama 5 tahun atau lebih. Persyaratan Dokumen yang perlu disiapkan Calon Palamar Pengawas TPS (PTPS) perlu menyiapkan dan melampirkan dokumen sebagai berikut: 1.    Surat Pendaftaran Pelamar yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan 2.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL) 3.    Pas Foto setengah Badan terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar 4.    Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi Ijazah terakhir dengan menunjukan Ijazah asli 5.    Daftar Riwayat hidup (CV) lengkap 6.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba 7.    Surat pernyataan yang ditanda tangani materai yang menjelaskan tidak pernah menjadi anggota partai politik 8.    Semua dokumen pendaftaran calon anggota pengawas tps (PTPS) dan juga informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung dengan mendatangi Sekretariat Panwaslu kecematan terkait. Pengawas TPS, merupakan pengawal Demokrasi Saat bergabung dengan pengawas TPS, Rakyat diberi kesempatan untuk bergabung menjadi bagian dari Penjaga dan Pengawas Demokrasi dan itu merupakan Sejarah Demokrasi Bangsa. Bukan sekedar pengawas pemilu dan pilkada, tapi juga memastikan bahwa demokrasi dan suara rakyat betul-betul dilindungi secara adil dan jujur. (REZ) Baca juga: Kotak dan Surat Suara: Lambang Demokrasi dalam Setiap Tahapan Pemilu dan Pilkad

Ketika Jam Menunjukkan 23:59 WIT: Komitmen KPU Nduga Tak Pernah Tidur

Wamena - Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga, angka 23.59 WIT bukan sekadar penanda waktu menjelang tengah malam.​​ Di balik detik-detik menjelang pergantian hari itu, tersimpan makna kedisiplinan dan tanggung jawab. Setiap langkah tahapan pemilihan, mulai dari memperbarui data pemilih hingga melaporkan administrasi, dilakukan dengan komitmen untuk selalu tepat waktu. Tidak ada istilah penundaan karena bagi penyelenggara pemilu, waktu adalah bagian dari integritas. Kerja Senyap di Balik Layar Saat sebagian orang telah beristirahat, ruang kerja KPU Nduga justru masih hidup. Layar komputer menyala, data terus diperiksa, laporan dikirim sebelum batas akhir 23:59. Dalam kesunyian malam, Ketua, Anggota KPU, Sekretaris, Kasubag, serta seluruh staf KPU Nduga tetap fokus memastikan setiap angka dan nama terekam dengan benar. Itulah bentuk nyata semangat “Dari Layar ke Lapangan”, bahwa di balik setiap klik dan unggahan ada dedikasi bersama untuk menjaga keakuratan data dan kepercayaan publik. Waktu Sebagai Pengingat Tanggung Jawab Perbedaan zona waktu antara WIB, WITA, dan WIT tidak menjadi alasan untuk lalai. Justru, perbedaan itulah yang mengingatkan KPU Nduga bahwa setiap daerah memiliki ritme, tetapi satu tujuan: melayani rakyat dengan tepat waktu. Waktu 23:59 bukan hanya batas, tetapi pengingat bahwa kerja penyelenggara pemilu tidak mengenal jeda. Demokrasi yang Dijaga Sepenuh Waktu KPU Nduga memahami, menjaga demokrasi tidak berhenti pada siang hari atau jam kerja. Ia berjalan tanpa henti, bahkan hingga detik terakhir sebelum pergantian hari. Komitmen itu nyata terlihat dari ketepatan laporan, koordinasi lintas waktu, hingga kesiapan menghadapi setiap tahap berikutnya. Karena bagi KPU Nduga, jam dinding bukan penghalang, melainkan pengingat: demokrasi harus dijaga setiap saat. (HY) Baca Juga:Dari Layar ke Lapangan: KPU Nduga Gunakan Media Sosial untuk Dekatkan Pemilu ke Rakyat

Resmi! KPU Papua Pegunungan Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024 Periode II

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Satuan Kerja Papua Pegunungan untuk Tahun Anggaran 2024 Periode II. Kegiatan ini menjadi agenda penting guna memperkuat sumber daya manusia aparatur di wilayah baru hasil pemekaran ini. Langkah Nyata Sekjen KPU dalam Penguatan SDM Penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen Sekretariat Jenderal KPU RI dalam menghadirkan ASN profesional, berintegritas, dan siap mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Melalui pengangkatan PPPK, KPU Papua Pegunungan diharapkan semakin solid dalam melaksanakan tugas-tugas kelembagaan yang menuntut ketepatan, kedisiplinan, dan tanggung jawab tinggi. Dalam sambutan pembukaan, Adden Siagian selaku Plh. Sekretaris KPU Papua Pegunungan menegaskan bahwa pengangkatan PPPK menjadi kekuatan SDM KPU karena PPPK sudah mempunyai pengalaman sebagai tenaga pendukung di tahapan pemilu dan pilkada sebelumnya. Pesan dan Harapan untuk PPPK Baru Linda Mathelda Rumbiak, Kepala Bagian Rendatin, Parhumas dan SDM KPU Papua Pegunungan menyampaikan selamat kepada para PPPK yang resmi menerima SK pengangkatan. Ia menekankan bahwa momentum ini bukan sekadar seremonial, tetapi awal tanggung jawab baru untuk berkinerja lebih giat dan semangat.  Linda juga menegaskan para PPPK harus mencontoh hal-hal baik dan menjalankan aturan dengan disiplin tinggi. Hal ini karena sanksi terhadap ketidakdisiplinan akan secara berkala dijalankan, sehingga perlu komitmen yang kuat untuk menjalankan kedisiplinan untuk menjaga integritas.  Sinergi Menuju Kelembagaan yang Kuat Dengan tambahan formasi PPPK periode II ini, KPU Papua Pegunungan semakin memperkuat barisan SDM-nya untuk menyongsong agenda penting kelembagaan, termasuk persiapan tahapan pemilihan kepala daerah mendatang. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen KPU dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel. (FPH) Baca juga: Menjalin Harmoni dalam Keberagaman KPU Kabupaten Nduga