
Mendaftar Pengawas TPS: Persyaratan Serta Apa Saja Dokumen Kelengkapannya?
Wamena - Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selalu membuka kesempatan bagi Masyarakat untuk ikut bergabung menjadi bagian utama didalam proses Pemilihan sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS memiliki tugas yaitu menjalankan dan memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara bergulir sacara Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil).
PTPS menjadi garda terdepan didalam pelaksanaan pemilu dan pilkada serta menjaga integritas dari tingkat paling bawah. Dengan demikian Bawaslu menjelaskan betapa pentingnya bagi Masyarakat agar dapat memahami Langkah dan apa saja syarat bagi pendaftaran Pengawas TPS (PTPS).
Proses Pendaftaran sebagai Petugas Pengawas TPS (PTPS)
Untuk bisa dan bergabung menjadi Seorang Pengawas TPS, Masyarakat harus mengikuti Langkah-langkah yang sudah dibuat dan ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan, dan berikut adalah tatacara yang harus diikuti oleh setiap calon peserta:
1. Mengambil dan Mengisi form pendaftaran
Masyarakat bisa mengambil form pendaftaran ditempat yang sudah ditetapkan oleh Panwaslu setempat.
2. Siapkan Berkas serta apa saja dokumen yang dipersyaratkan
Setelah masyarakat mengisi form yang telah diambil, masyarakat yang hendak mendaftar harus melengkapi administrasi yang diwajibkan (dokumen serta syarat ada dibagian bawah berita ini)
3. Mengumpulkan dan menyerahkan berkas ke kantor Panwaslu setempat
Berkas yang dikumpulkan serta diserahkan langsung kepada petugas setempat, kemudian petugas akan memeriksa dokumen dokumen kelengkapan calon pendaftar.
4. Seleksi Administrasi dan tes Wawancara
Bagi Masyarakat yang dinyatakan lolos administrasi kemudian akan dipanggil untuk ke tahap selanjutnya, yaitu peserta diwajibkan untuk mengikuti seleksi wawancara untuk menilai kemampuan serta integritas sebagai calon pengawas TPS (PTPS)
5. Pengumuman dan Pelantikan
Setelah Pelamar Pengawas TPS Mengikuti serangkaian proses seleksi, Panitia akan mengumumkan hasil dari seleksi calon peserta, Pelamar yang berhasil lolos seleksi akan mendapatkan panggilan untuk mengikuti proses pelantikan dan juga tentunya akan mendapatkan pembekalan tugas serta kode etik pengawasan dari Bawaslu
Persyaratan menjadi bagian dari Pengawas TPS (PTPS)
Berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipahami oleh Masyarakat agar bisa seuai dengan kriteria tersebut, yaitu:
· Warga Negara Indonesia (WNI)
· Pada saat pendaftaran, pendaftar berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
· Memiliki kesetiaan dan loyalitas kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, serta cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945
· Bukan bagian dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir
· Berjiwa integritas, kejujuran serta memilik pengetahuan
· Berdomisili sesuai dengan wilayah TPS yang sesuai KTP
· Tidak pernah dipidana selama 5 tahun atau lebih.
Persyaratan Dokumen yang perlu disiapkan
Calon Palamar Pengawas TPS (PTPS) perlu menyiapkan dan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Surat Pendaftaran Pelamar yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL)
3. Pas Foto setengah Badan terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
4. Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi Ijazah terakhir dengan menunjukan Ijazah asli
5. Daftar Riwayat hidup (CV) lengkap
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba
7. Surat pernyataan yang ditanda tangani materai yang menjelaskan tidak pernah menjadi anggota partai politik
8. Semua dokumen pendaftaran calon anggota pengawas tps (PTPS) dan juga informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung dengan mendatangi Sekretariat Panwaslu kecematan terkait.
Pengawas TPS, merupakan pengawal Demokrasi
Saat bergabung dengan pengawas TPS, Rakyat diberi kesempatan untuk bergabung menjadi bagian dari Penjaga dan Pengawas Demokrasi dan itu merupakan Sejarah Demokrasi Bangsa. Bukan sekedar pengawas pemilu dan pilkada, tapi juga memastikan bahwa demokrasi dan suara rakyat betul-betul dilindungi secara adil dan jujur.(REZ)
Baca juga: Kotak dan Surat Suara: Lambang Demokrasi dalam Setiap Tahapan Pemilu dan Pilkad