
Mengenal Panitia Pengawas Kecamatan: Pengertian Tugas, dan Wewenangnya dalam Pemilu dan Pilkada
Wamena – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) merupakan bagian dari Pengawasan Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun Panwascam memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tingkat Kecamatan.
Kepanjangan dari Panwascam adalah Panitia Pengawas Kecamatan, Panwascam juga sering disebut dengan Panwaslu Kecamatan. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau bisa disebut juga dengan Panwaslu ini dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tempat Kecamatannya.
Panwascam, terdepan dalam setiap pengawasan Pemilu dan Pilkada
Disetiap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pengawasan tentu menjadi aspek yang sangat penting sehingga dapat memastikan Proses pemilihan berjalan adil, jujur dan transparan. Ditingkat kecamatan, ini memiliki peran yang sangat penting yang dimiliki oleh Panitia Pengawas Kecamatan itu sendiri.
Panwascam memiliki ujung tombak bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjamin seluruh proses pemilihan terlaksana sesuai dengan aturan Undang-Undang.
Tugas seorang Panwascam
Sebagai Pengawas ditingkat Kecamatan, sorang Panwascam mempunyai tanggung jawab besar dalam menjaga marwah demokrasi, tugas dari seorang Panwascam antara lain:
1. Mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan
Mulai dari pendataan pemilih, kampanye, pendistribusian logistik, serta saat pemungutan dan penghitungan suara
2. Menerima dan menindaklanjuti laporan adanya pelanggaran pemilu dan pilkada dari masyarakat hingga peserta pemilu dan pilkada
3. Mencegah terjadinya pelanggaran saat pemilu maupun pilkada
4. Mengawasi netralitas seorang ASN, Penyelenggara Pemilu, TNI dan Polri diwilayah kecamatannya atau diwilayah kerjanya
5. Melakukan supervisi
Wewenang Panwascam, lebih dari sekedar seorang pengawas
Selain bertugas mengawasi saat pelaksanaan pemilu dan pilkada, seorang Panwascam memilik wewenang antara lain:
1. Meminta data dan informasi dari panitia pelakasanaan Pemilu dan Pilkada ditingkat kecamatan
2. Memeriksa dugaan laporan pelanggaran saat pemilu dan pilkada yang diterima dari Masyarakat dan Peserta Pemilu dan Pilkada
3. Memberikan rekomendasi, setelah dilaksanakan pemeriksaan seorang Panwascam akan memberikan rekomendasi kepada Pelapor akan proses selanjutnya
4. Melakukan Tindakan pencegahan dugaan pelanggaran saat pemilu dan pilkada
Demokrasi kuat berasal dari pengawasan yang kuat
Panwascam bukan sekadar lembaga formalitas, tetapi memiliki posisi strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Mereka menjadi telinga dan mata bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di lapangan, untuk memastikan setiap tahapan pemilu dan pilkada berjalan tanpa adanya pelanggaran, serta memastikan setiap masyarakat dihormati dan tidak dicurangi. (REZ)
Baca juga: Mendaftar Pengawas TPS: Persyaratan Serta Apa Saja Dokumen Kelengkapannya