Berita Terkini

KPU Kabupaten Nduga Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU Secara Daring

Wamena – Sekretariat KPU Nduga turut hadir secara daring dalam Rapat Koordinasi Pengawasan yang membahas terkait dengan Peningkatan dan Penguatan Kinerja yang diadakan oleh KPU RI. Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan ini berlangsung pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 dan diikuti oleh seluruh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota baik itu dihadiri langsung maupun dihadiri secara daring. Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Dalam agenda Rapat Koordinasi Pengawasan kali ini, Iffa Rosita, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, menekankan bahwa pentingnya SPIP untuk mengawal kinerja, kualitas dan marwah KPU. Tak hanya itu Iffa Rosita, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, juga menjelaskan bahwa perubahan dalam Keputusan KPU nomor 855 tahun 2025 yang merupakan penyempurnaan dari Keputusan KPU nomor 1356. Zona Integritas sebagai Komitmen di lingkungan KPU Di dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan kunci atau bagian Penting dalam pembangunan Zona Integritas. Di dalam Pembangunan Zona Integritas KPU masih tertinggal dengan Lembaga lain seperti Mahkamah Agung sedangkan KPU masih di level WBK (Wilayah Bebas Korupsi) sementara Lembaga lain sudah memperoleh WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Terkait hal itu KPU RI akan mengirimkan surat edaran terkait program percepatan pembangunan Zona Integritas, dengan tujuan agar KPU tidak kesulitan dalam mencari satker yang akan dijadikan role model untuk dinilai oleh Kemenpan RB.   Tampak suasana saat pegawai KPU Nduga sedang mengikuti zoom KPU Nduga siap perkuat Strategi dan Sinergi Tak hanya berhenti pada paparan ini, di dalam rapat koordinasi pengawasan hari ini juga membahas terkait Peran APIP dan Biro Hukum atas Permasalahan Tipikor pada KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) dan Komitmen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dengan adanya Rapat Koordinasi ini diharapkan dan menjadi sarana penting untuk memperkuat fungsi pengawasan internal agar penyelenggaraan tugas dan program KPU semakin akuntabel, transparan dan berintegritas. Melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergi dan peningkatan kinerja pengawasan di seluruh tingkatan satuan kerja di lingkungan KPU. (REZ) Baca juga: Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah serta Bimbingan Penggunaan Katalog Elektronik Versi 6

Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah serta Bimbingan Penggunaan Katalog Elektronik Versi 6

Wamena – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terus melakukan langkah nyata dalam meningkatkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Penguatan sistem pelaksanaan barang/jasa pemerintah secara digital merupakan kebutuhan untuk lembaga pemerintah sebagai cerminan tata kelola lembaga yang bersih, dan efektif. KPU Republik Indonesia dengan mengikutsertakan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam acara rapat koordinasi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 secara daring dan luring. Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara pengeluaran, dan staf pengadaan di lingkup KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Landasan Peraturan Presiden  Tindak lanjut KPU Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dengan mengadakan Sosialisasi Katalog Elektronik versi 6. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 untuk terlibat membantu LKPP dalam percepatan transformasi digital pengadaan dengan tujuan khusus mendorong peningkatan belanja negara Produk Dalam Negeri dan dukungan terhadap UMKM. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 mengenai percepatan pelaksanaan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal i ayat (2), Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telkom Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem  pendukungnya. Inovasi Pengembangan INAPROC INAPROC yang dilahirkan oleh Perseroan (Persero) PT. Telkom Indonesia Tbk merupakan ekosistem digital yang mengintegrasikan berbagai sistem pengadaan agar menjadi satu layanan yang terpusat dan menyeluruh. Katalog Elektronik Versi 6 merupakan platform yang digunakan oleh Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD. Dengan memanfaatkan potensi teknologi yang berkembang pesat, INAPROC diwujudkan dengan pendekatan user centric untuk menciptakan pengalaman pengguna lebih baik. Kegiatan sosialisasi Katalog Elektronik Versi 6 dilaksanakan dalam memberikan pemahaman menyeluruh tentang penggunaan sistem pengadaan barang jasa berbasis digital dengan versi yang terbaru. Melalui kehadiran Katalog Elektronik versi 6 maka diharapkan proses belanja barang jasa dapat dipantau secara transparan di lingkungan KPU Republik Indonesia. Bimbingan teknis menjadi fondasi awal untuk mengenalkan penatakelolaan Elektronik versi 6 dengan fitur yang terbaru. Kerjasama Sinergis Bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Salah satu langkah strategis yang ditempuh dengan mengundang narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Candra Simon Septyan. Dalam paparannya, Katalog Elektronik Versi 6 memiliki pembaharuan fitur yang akan terintegrasi dengan sistem keuangan pemerintah. Ia menyampaikan bagaimana langkah demi langkah dalam penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 secara komprehensif. Seiring penambahan fitur terbaru Katalog Elektronik Versi 6 akan menjadi instrumen penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara digital. Sosialisasi Katalog Elektronik Versi 6 menjadi tonggak penting bagi KPU Republik Indonesia untuk memperkuat sistem kerja pengadaan barang/jasa pemerintah yang terintegrasi secara digital. KPU Republik Indonesia akan melanjutkan pendampingan teknis dan monitoring implementasi di seluruh satuan kerja. (STE) Baca juga: Coklit Terbatas (Coktas): Proses Strategis untuk menuju Pemilu yang Akurat dan Berintegritas

Fenomena Kotak Kosong Pilkada di Indonesia: Antara Hak Konstitusional, Makna Politik, dan Kualitas Demokrasi

Wamena – Setiap babak pesta demokrasi terdapat skenario yang mewarnai di Indonesia. Bukan hal yang baru atau asing oleh pemilih. Kondisi yang dikenal dengan istilah pemilihan calon tunggal. Pengertian dari pemilihan calon tunggal adalah sebuah keadaan dimana pasangan calon berhadapan dengan kotak kosong sebagai simbol pilihan alternatif bagi pemilih. Namun, rakyat tetap memiliki hak penuh dalam menentukan pilihan di tengah kondisi pemilihan antara kotak kosong atau calon tunggal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar peraturan Pilkada dengan bunyi bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon tetap sah untuk dilaksanakan. Pemilihan  antara calon tunggal dengan kotak kosong tetap harus dilakukan karena pemilih memiliki hak menentukan apakah menyetujui pasangan calon tersebut atau tidak. Apa itu Kotak Kosong? Fenomena kotak kosong terjadi ketika uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak kehadiran ketetapan MK mengenai kotak kosong mengalami pertumbuhan yang signifikan dimulai dari Pilkada 2015 terdapat 3 calon tunggal, naik menjadi sembilan calon tunggal pada 2017, 16 calon tunggal pada 2018, 25 calon tunggal pada tahun 2020, dan 37 calon tunggal dalam Pilkada 2024. Kehadiran kotak kosong yang disandingkan dengan calon tunggal sebagai alat penyeimbang politik. Dalam pemilihan diantara calon tunggal dengan kotak kosong menjadi simbol kesadaran politik bagi pemilih. Kondisi ini menjadi sebuah tanda bahwa pemilih memiliki hak dalam menentukan pilihannya secara sadar. Pemilih diberikan ruang untuk menentukan haknya apabila tidak setuju terhadap calon tunggal tanpa harus meninggalkan hak pilihnya. Kotak Kosong Antara Ekspresi Kritis dan Pilihan Rasional Keberadaan kotak kosong akan menguatkan kesadaran pemilih dalam menentukan pilihannya. Pemilih yang menentukan sikapnya dalam memilih kotak kosong tidak melemahkan kompetisi demokratis. Sebuah tanda bahwa kotak kosong memiliki makna politis bagi pemilih, di antara lain; sebagai bentuk mekanisme demokrasi yang hidup, sinyal pemilih menentukan masa depan pembangunan daerahnya, hingga kontrol terhadap ruang Keputusan memilih atau tidak terhadap calon tunggal. Salah satu hal menarik ketika kotak kosong menang dalam Pilkada. Sejarah mencatatkan bahwa Pilkada 2018 yang diselenggarakan di Makassar di menangkan oleh kotak kosong. Hal ini menandakan bahwa kotak kosong merupakan salah satu cara untuk pemilih menentukan hak pilihnya dengan rasional. Mekanisme Kotak Kosong Dalam mekanisme perhitungan kotak kosong lebih banyak daripada calon tunggal, berlaku Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon (“PKPU 13/2018”) yang mengatur: (1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya. (2) Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tantangan Kotak Kosong di Pilkada 2031 KPU Kabupaten Nduga terus memastikan kesiapan dalam menjawab tantangan Pilkada 2031 bila terjadi kotak kosong dan calon tunggal. Sosialisasi dan pendidikan Pemilu menjadi salah satu peran penting dalam meningkatkan kesadaran pemilih. Harapannya adalah keterbukaan informasi dan edukasi pemilih yang menjadi prioritas KPU Kabupaten Nduga. Para calon pemilih harus mengetahui bagaimana fenomena kotak kosong bagian dari hak demokrasi. Baca juga: Pemilih Potensial Gen Z dalam Pemilu 2029: Energi Baru untuk Demokrasi di Kabupaten Nduga Dalam menyongsong Pilkada 2031, KPU Kabupaten Nduga berharap pemilih dapat berpartisipasi aktif yang menjadi penentu masa depan Nduga. (STE)

Keanekaragaman Suku di Papua Pegunungan

Wamena - Di era zaman yang serba modern ini, ada salah satu dari sekian banyak keindahan budaya di seluruh Indonesia. Salah satu keindahan itu berada pada masyarakat di Papua Pegunungan. Masyarakat di Papua Pegunungan masih tetap melestarikan keindahan budaya dan tradisi leluhur. Provinsi Papua Pegunungan telah resmi didirikan pada tahun 2022. Provinsi Papua Pegunungan memiliki keberagaman mulai dari kekayaan bahasa, suku dan adat istiadat yang masih dilestarikan dan terjaga hingga saat ini. Jenis-jenis Suku di Papua Pegunungan Keberagaman Wilayah Papua Pegunungan telah dihuni dari berbagai puluhan suku asli yang memiliki bahasa dan budaya yang berbeda-beda. Suku yang akan di bahas antara lain adalah Suku Dani/ hubula, Suku Lani, Suku Yali dan Suku Nduga. Masing-masing suku memiliki ciri khas tersendiri, baik dalam cara beradaptasi, kehidupan sosial, maupun sistem kekerabatan. Berikut suku-suku yang berada dalam wilayah Papua Pegunungan: 1. Suku Lani Suku lani berada di Tolikara, Lanny Jaya, sebagian berada di Mamberamo Tengah, Puncak, Puncak Jaya. Mata pencaharian utama suku lani adalah bertani. 2. Suku Yali Suku yali berada di wilayah pedalaman pegunungan. Biasanya suku yali terkenal dengan rumah tradisional yang disebut honai. Suku yali berada di yalimo dan sebagian di yahukimo. 3. Suku Dani atau Suku Hubula Suku dani berada di Jayawijaya yang biasa terkenal dengan Lembah Baliem. Suku dani juga mempunyai simbol kebersamaan yang biasa disebut dengan tradisi bakar batu. Mata pencaharian suku dani adalah bercocok tanam dan memelihara babi. 4. Suku Nduga Suku nduga berada di Kabupaten Nduga. Suku Nduga juga memiliki rumah tradisional yang di sebut honai. Pakaian tradisional nya terbuat dari noken dan koteka. Mata pencaharian utama suku nduga adalah bercocok tanam dan makanan pokok suku nduga adalah ubi jalar. Tradisi dan Upacara Adat yang Tetap Terjaga Ritual bakar batu adalah salah satu dari kekayaan budaya yang paling dikenal. Ritual yang dilakukan pada saat pesta pernikahan, pesta adat, penyembahan tamu kehormatan. Ritual ini dilakukan dengan proses batu dipanaskan hingga merah kemudian bisa digunakan untuk memanggang umbi-umbian, daging babi secara bersama-sama. Prosesi ini mempunyai arti atau simbol kebersamaan, saling menghormati dan rasa persaudaraan. UNESCO kini telah mengakui noken sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Selain itu, masyarakat masih mempraktikkan tarian perang tradisional, tas rajut khas papua, dll Keterikatan Alam dan Kehidupan Alam dan kehidupan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Pegunungan yang tinggi, udara sejuk, lembah subur menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari di tanah Papua Pegunungan. Mata pencaharian seperti menanam sayuran, ubi jalar lalu berternak babi tetap harus di jaga turun menurun. Ini merupakan keterikatan alam dan kehidupan yang dimana menunjukkan kearifan lokal untuk menjaga keseimbangan antara lingkungan dan manusia. Festival Budaya Lembah Baliem yang diadakan pada tanggal 07-09 Agustus 2025 di Usilimo, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Tantangan di Zaman Modern Di Tengah tantangan zaman yang serba modern ini, masyarakat Papua Pegunungan tetap menjaga dan mempertahankan jati diri mereka. Mulai dari pembangunan infrastruktur, teknologi maupun pendidikan sampai adat dan budaya yang masih sangat dilestarikan. Pemerintah dan para tokoh adat juga ikut melestarikan budaya melalui festival-festival budaya seperti Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) yang telah menarik perhatian hingga ke kancah internasional. Menjaga Warisan untuk Generasi Penerus Sebagai masyarakat Papua Pegunungan pelestarian budaya di Papua Pegunungan merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya tanggung jawab masyarakat setempat. Identitas yang memperkaya kebhinekaan Indonesia merupakan keunikan Papua Pegunungan. Sebagai masyarakat Papua Pegunungan mari kita terus berkarya dan mendukung di berbagai aspek, pariwisata budaya, pendidikan, warisan suku-suku, dan pelestarian adat agar terus maju dan hidup serta menjadi kebanggan bangsa. (ANY)

KPU Nduga disebut Kuda Hitam: Menunjukkan Performa Digital dalam Peningkatan Posisi Ahrefs

Wamena – KPU Kabupaten Nduga menunjukkan performa digital yang mengesankan dalam sepekan terakhir. Berdasarkan data pemantauan Ahrefs yang dilakukan oleh narasumber, situs resmi website KPU Nduga sudah masuk dalam peringkat yang baik dan mampu mendapatkan peringkat kedua di antara seluruh KPU di wilayah Papua Pegunungan, tepat di bawah KPU Provinsi Papua Pegunungan. Sekilas tentang Ahrefs Ahrefs merupakan salah satu alat analisis SEO yang digunakan untuk memantau dan meningkatkan performa website di mesin pencari seperti Google. Melalui Ahrefs, pengguna dapat melihat kekuatan domain, trafik organik, serta peringkat situs dibandingkan dengan situs lain di bidang serupa. Narasumber juga menekankan, Ahrefs dijadikan standar untuk media online dalam menilai performa masing-masing.  Performa Digital Terus Meningkat Peningkatan ini disebut-sebut sebagai pencapaian yang cukup mengejutkan, hingga Narasumber menyebut KPU Nduga sebagai “kuda hitam” di arena digital. Hal ini karena secara bertahap, kinerja SEO dan publikasi berita KPU Nduga terus menunjukkan tren positif, terutama dalam sebulan terakhir. 51 Berita dalam Satu Pekan Tercatat selama periode 13–19 Oktober 2025, tim jurnalis website KPU Nduga telah mempublikasikan 51 berita dengan berbagai judul yang berkaitan dengan kelembagaan. Jumlah tersebut menjadi bukti konsistensi para jurnalis  di KPU Nduga dalam menghasilkan berita guna mempercepat akselerasi informasi yang sevisi misi dengan arahan Agus Filma, sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan.  Hasil Kerja Kolektif dan Komitmen Transparansi Kasubbag Parhumas, dan SDM KPU Nduga, Herman Yohanes menyebut capaian ini bukan hanya hasil kerja teknis, tetapi juga komitmen bersama dalam memperkuat transparansi dan layanan informasi publik. “Kami tidak sekadar mengejar angka, tetapi memastikan setiap publikasi punya nilai edukatif dan informatif bagi masyarakat. Kenaikan peringkat di Ahrefs adalah bonus dari kerja kolektif tim,” ujarnya. Fokus pada Konsistensi dan Jangkauan Informasi Ke depan, KPU Nduga menargetkan untuk terus menjaga konsistensi penerbitan berita dan memperkuat strategi distribusi konten melalui berbagai kanal digital agar tetap mempertahankan capaian yang sudah didapatkan, dan berharap meningkat lebih baik. Upaya ini diharapkan dapat semakin memperluas jangkauan informasi. (FPH) Baca juga: Produksi Berita Setiap Hari, CPNS KPU Nduga Dukung Penyebaran Informas

Meritokrasi, Konsep Penting dalam Birokrasi Pemerintah

Wamena - Istilah meritokrasi saat ini makin sering terdengar dalam lingkungan birokrasi pemerintahan. Secara sederhana, meritokrasi adalah sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, prestasi dalam bekerja, dan kompetensinya, bukan karena hanya mengandalkan  kedekatan pribadi kepada atasan maupun pimpinan, senioritas, atau faktor non-kinerja lainnya. konteks birokrasi dalam pemerintahan, meritokrasi menjadi acuan yang sangat penting dalam menghadirkan serta menciptakan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan public,dengan adanya system merit maka akan tercipta lingkungan kerja yang berlandaskan kinerja dan prestasi yang baik Meritokrasi dalam Manajemen ASN Sistem merit dalam birokrasi berpedoman pada pengelolaan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang terukur. Dimana dalam Penerapannya mencakup proses rekrutmen pegawai, penempatan jabatan yang sesuai kompetensi, promosi jabatan, serta pengembangan karier ASN. Dengan penerapan sistem merit ini, harapannya semua aparatur mempunyai kesempatan yang sama untuk selau berkembang sesuai kemampuan, tanpa adanya diskriminasi atau kepentingan tertentu, sehingga pegawai mempunyai semangat dalam hal bekerja sesuai kompetensinya tanpa harus dihantui dengan nepotisme dan kepentingan tertentu Baca juga: Inspirasi dari Secangkir Kopi Hangat Manfaat Penerapan Meritokrasi Meritokrasi membawa banyak manfaat dan perubahan dalam lingkungan birokrasi pemerintah, antara lain meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah, menciptakan budaya kerja yang sehat, serta mendorong semangat kompetisi positif antarpegawai dalam lingkungan pemerintah. Selain itu, sistem ini juga membantu mencegah praktik nepotisme dan memastikan bahwa jabatan-jabatan yang ada dalam birokrasi pemerintah benar- benar diisi oleh pegawi  yang benar-benar layak dan memang mempunyai kompeten di bidangnya. KPU Kabupaten Nduga Dukung Penerapan Sistem Merit Sebagai Lembaga yang berkecimbung dalam penyelenggara pemilu yang sangat menjunjung tinggi integritas, KPU Kabupaten Nduga sangat berkomitmen dalam hal mendukung penerapan sistem merit di lingkungan sekretariat. Dengan mengedepankan transparansi dan profesionalisme, KPU Nduga berupaya menciptakan suasana kerja yang adil dan trasparan dan mendorong peningkatan setiap kualitas sumber daya manusia dalam setiap pelaksanaan tugas kepemiluan. (AAZ) Baca juga: Permudah Pemilih Pindah Domisili Melalui Aplikasi Sidalih