Wamena - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang wajib dimiliki setiap penduduk berusia 17 tahun ke atas. Dokumen ini digunakan untuk berbagai layanan publik, mulai dari pembuatan BPJS, perbankan, bantuan sosial, pendidikan, hingga administrasi kependudukan lainnya. Namun, tidak sedikit masyarakat menghadapi situasi di mana KTP hilang, rusak, tergores, patah, atau chip-nya tidak terbaca. Kabar baiknya, proses pengurusan KTP hilang atau rusak kini jauh lebih mudah dan cepat melalui Dinas Dukcapil, baik secara offline maupun online. Apa yang Harus Dilakukan Saat KTP Hilang atau Rusak? Ketika KTP hilang, jangan panik. Ada beberapa langkah awal yang perlu dilakukan agar proses pembuatan KTP pengganti berjalan lancar. 1. Identifikasi Penyebab · Hilang akibat dicuri · Terjatuh atau terselip · Rusak karena patah, tergores, atau chip tidak terbaca · Terbakar atau terkena bencana 2. Siapkan Berkas Pendukung · Kartu Keluarga (KK) · Surat Kehilangan dari Kepolisian (hanya untuk kasus hilang) · KTP asli yang rusak (untuk kasus rusak) Syarat Mengurus KTP Hilang atau Rusak 1. Syarat Mengurus KTP Hilang · Fotokopi atau foto Kartu Keluarga (KK) · Surat Kehilangan dari Kepolisian · Formulir permohonan KTP · Data diri sesuai KK 2. Syarat Mengurus KTP Rusak · KTP lama yang rusak (dibawa ke Dukcapil) · Fotokopi atau foto KK · Formulir permohonan KTP · Tidak membutuhkan surat kehilangan Baca Juga: Cara Buat SKCK Online: Panduan Lengkap, Syarat, Alur Pengurusan, dan Biaya Resmi Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak di Dukcapil 1. Datang ke Dinas Dukcapil Kecamatan atau Kabupaten/Kota Pilih Dukcapil sesuai alamat di KK. Beberapa daerah kini sudah menyediakan layanan mobil keliling dan mal pelayanan publik. 2. Ambil Nomor Antrian Beberapa kantor menyediakan antrian manual, namun banyak yang sudah menggunakan antrian digital. 3. Serahkan Dokumen yang Diperlukan · Nama · NIK · Alamat · Tanda tangan · Foto pada dokumen sebelumnya 4. Proses Perekaman atau Verifikasi Data Untuk kasus rusak chip, pemohon biasanya diminta melakukan perekaman ulang sidik jari atau foto. Untuk kasus hilang, verifikasi dilakukan berdasarkan KK dan database. 5. Cetak KTP Baru Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak Secara Online 1. Akses Portal Resmi Dukcapil Kunjungi situs resmi atau aplikasi mobile Dukcapil yang disediakan pemerintah. Pastikan alamat portal sesuai dengan domisili kabupaten/kota dimana anda akan mengurusnya. 2. Login akun atau jika belum punya anda dapat daftar akun terlebih dahulu 3. Isi formulir pengajuan yang anda butuhkan di portal resmi Dukcapil 4. Setelah melakukan pengisian formular yang tertera dalam aplikasi atau situs resmi, Dukcapil akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu 5. Cetak atau Ambil KTP Baru Proses online ini tentunya akan sangat mempermudah warga yang tidak dapat datang langsung ke kantor Dukcapil, terutama bagi yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari Lokasi akses kantor Dukcapil. (REZ)