Berita Terkini

Fenomena Kotak Kosong Pilkada di Indonesia: Antara Hak Konstitusional, Makna Politik, dan Kualitas Demokrasi

Wamena – Setiap babak pesta demokrasi terdapat skenario yang mewarnai di Indonesia. Bukan hal yang baru atau asing oleh pemilih. Kondisi yang dikenal dengan istilah pemilihan calon tunggal. Pengertian dari pemilihan calon tunggal adalah sebuah keadaan dimana pasangan calon berhadapan dengan kotak kosong sebagai simbol pilihan alternatif bagi pemilih. Namun, rakyat tetap memiliki hak penuh dalam menentukan pilihan di tengah kondisi pemilihan antara kotak kosong atau calon tunggal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar peraturan Pilkada dengan bunyi bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon tetap sah untuk dilaksanakan. Pemilihan  antara calon tunggal dengan kotak kosong tetap harus dilakukan karena pemilih memiliki hak menentukan apakah menyetujui pasangan calon tersebut atau tidak.

Apa itu Kotak Kosong?

Fenomena kotak kosong terjadi ketika uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak kehadiran ketetapan MK mengenai kotak kosong mengalami pertumbuhan yang signifikan dimulai dari Pilkada 2015 terdapat 3 calon tunggal, naik menjadi sembilan calon tunggal pada 2017, 16 calon tunggal pada 2018, 25 calon tunggal pada tahun 2020, dan 37 calon tunggal dalam Pilkada 2024.

Kehadiran kotak kosong yang disandingkan dengan calon tunggal sebagai alat penyeimbang politik. Dalam pemilihan diantara calon tunggal dengan kotak kosong menjadi simbol kesadaran politik bagi pemilih. Kondisi ini menjadi sebuah tanda bahwa pemilih memiliki hak dalam menentukan pilihannya secara sadar. Pemilih diberikan ruang untuk menentukan haknya apabila tidak setuju terhadap calon tunggal tanpa harus meninggalkan hak pilihnya.

Kotak Kosong Antara Ekspresi Kritis dan Pilihan Rasional

Keberadaan kotak kosong akan menguatkan kesadaran pemilih dalam menentukan pilihannya. Pemilih yang menentukan sikapnya dalam memilih kotak kosong tidak melemahkan kompetisi demokratis. Sebuah tanda bahwa kotak kosong memiliki makna politis bagi pemilih, di antara lain; sebagai bentuk mekanisme demokrasi yang hidup, sinyal pemilih menentukan masa depan pembangunan daerahnya, hingga kontrol terhadap ruang Keputusan memilih atau tidak terhadap calon tunggal.

Salah satu hal menarik ketika kotak kosong menang dalam Pilkada. Sejarah mencatatkan bahwa Pilkada 2018 yang diselenggarakan di Makassar di menangkan oleh kotak kosong. Hal ini menandakan bahwa kotak kosong merupakan salah satu cara untuk pemilih menentukan hak pilihnya dengan rasional.

Mekanisme Kotak Kosong

Dalam mekanisme perhitungan kotak kosong lebih banyak daripada calon tunggal, berlaku Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon (“PKPU 13/2018”) yang mengatur:

(1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

(2) Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tantangan Kotak Kosong di Pilkada 2031

KPU Kabupaten Nduga terus memastikan kesiapan dalam menjawab tantangan Pilkada 2031 bila terjadi kotak kosong dan calon tunggal. Sosialisasi dan pendidikan Pemilu menjadi salah satu peran penting dalam meningkatkan kesadaran pemilih. Harapannya adalah keterbukaan informasi dan edukasi pemilih yang menjadi prioritas KPU Kabupaten Nduga. Para calon pemilih harus mengetahui bagaimana fenomena kotak kosong bagian dari hak demokrasi.

Baca juga: Pemilih Potensial Gen Z dalam Pemilu 2029: Energi Baru untuk Demokrasi di Kabupaten Nduga

Dalam menyongsong Pilkada 2031, KPU Kabupaten Nduga berharap pemilih dapat berpartisipasi aktif yang menjadi penentu masa depan Nduga. (STE)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali