Berita Terkini

Pemilih Potensial Gen Z dalam Pemilu 2029: Energi Baru untuk Demokrasi di Kabupaten Nduga

Wamena - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga mulai memetakan kelompok pemilih potensial dari Generasi Z (Gen Z) yang diprediksi akan mendominasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Gen Z akan menjadi kekuatan baru dalam peta politik Indonesia, termasuk di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Sebagai generasi muda yang lahir di era digital, mereka membawa semangat segar dan cara pandang baru terhadap partisipasi politik serta demokrasi. KPU Kabupaten Nduga berupaya mempersiapkan untuk meningkatkan literasi politik di kalangan Gen Z agar mereka tidak sekadar menjadi pemilih pemula, tetapi juga pemilih cerdas dan aktif dalam setiap tahapan pemilu. Gen Z: Harapan Baru Demokrasi Lokal Pada tahun 2029, sebagian besar dari mereka akan berusia antara 17 hingga 32 tahun, usia produktif yang sudah memiliki hak pilih penuh. Kehadiran Gen Z di Kabupaten Nduga menjadi penting karena mereka memiliki cara berpikir kritis, cepat beradaptasi dengan teknologi, dan lebih terbuka terhadap isu sosial dan politik. Gen Z tidak hanya ingin menjadi penonton, tetapi juga ingin berpartisipasi langsung dalam menentukan arah kebijakan publik. Kesadaran ini menjadi modal penting bagi KPU Kabupaten Nduga untuk terus memperkuat pendidikan pemilih agar generasi muda memahami peran strategisnya dalam menentukan masa depan Kabupaten Nduga. Karakteristik Pemilih Gen Z di Nduga Gen Z memiliki karakter yang bertumbuh di tengah perkembangan teknologi informasi dan media digital. Karena itu, KPU Kabupaten Nduga berperan aktif memberikan edukasi dan pendidikan pemilih kepada kelompok muda dalam penyelenggaraan pemilu melalui program-program yang menjadi wadah untuk meningkatkan kesadaran bahwa satu suara Gen Z memiliki arti penting bagi masa depan Nduga. Hal ini menunjukkan bahwa masa depan demokrasi di Nduga bergantung pada tingkat partisipasi Gen Z. KPU Kabupaten Nduga terus melakukan berbagai upaya untuk Gen Z mampu memahami pentingnya hak suara dan berpartisipasi aktif dalam menentukan arah pembangunan daerah. Peran KPU Kabupaten Nduga dalam Meningkatkan Partisipasi Gen Z KPU Kabupaten Nduga berkomitmen meningkatkan partisipasi pemilih muda melalui berbagai strategi komunikasi yang disesuaikan dengan gaya Gen Z. Pemanfaatan media sosial resmi KPU Kabupaten Nduga untuk menyebarkan informasi seputar tahapan pemilu, hingga pentingnya hak suara. Melalui pendekatan komunikasi yang sesuai dengan gaya Gen Z - visual, singkat, dan interaktif - diharapkan pesan demokrasi dapat tersampaikan dengan lebih efektif. Selain itu, KPU Kabupaten Nduga juga menggandeng pihak sekolah untuk mengajak generasi muda memahami pentingnya ikut serta dalam setiap tahapan pemilu. Partisipasi Gen Z bukan hanya sebatas mencoblos di bilik suara, tetapi juga menjadi agen perubahan yang menjaga integritas demokrasi. Gen Z: Harapan Baru Demokrasi di Papua Pegunungan Generasi Z memiliki semangat tinggi untuk berkontribusi bagi daerahnya. Mereka adalah wajah masa depan Kabupaten Nduga yang membawa nilai-nilai kejujuran, kreativitas, dan kolaborasi. Keterlibatan mereka dalam Pemilu bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai penjaga nilai demokrasi yang jujur, adil, dan transparan. KPU Kabupaten Nduga percaya bahwa keberhasilan Pemilu tidak hanya diukur dari angka partisipasi, tetapi juga dari kualitas kesadaran politik masyarakat, terutama generasi muda. Dengan semangat dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan, Gen Z di Kabupaten Nduga siap menjadi garda depan demokrasi dalam membangun masa depan yang berakar pada nilai-nilai kejujuran, kebersamaan, dan kearifan lokal di Kabupaten Nduga. (STE) Baca juga: Sesuai PP No. 94 Tahun 2021, Perkuat Disiplin ASN: KPU Kabupaten Nduga Laksanakan Pertemuan Internal 

Sesuai PP No. 94 Tahun 2021, Perkuat Disiplin ASN: KPU Kabupaten Nduga Laksanakan Pertemuan Internal

Wamena - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga menyelenggarakan pertemuan internal untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).    Penguatan Komitmen Disiplin ASN Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 Rapat dipimpin oleh Herman Yohanes, Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, yang diikuti oleh pegawai KPU Nduga. Herman, menekankan bahwa kedisiplinan sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memperkuat koordinasi antar pegawai.  Pentingnya Konsistensi ASN  "Disiplin ASN tidak hanya soal kehadiran tepat waktu, tetapi juga meliputi sikap, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," kata Herman. Ia juga menambahkan terkait jenis pelanggaran disiplin, sanksi, dan mekanisme penegakan disiplin ASN.  Komitmen KPU Nduga terhadap Manajemen Pemerintahan yang Baik Melalui pertemuan internal penguatan disiplin ASN ini, KPU Nduga berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi di Kabupaten Nduga. Ini menunjukkan komitmen KPU Nduga untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab dimulai dengan kedisiplinan dari masing-masing pegawai. (FPH) Baca juga: Langkah KPU Nduga Menuju Tata Kelola SDM yang Akurat dan Terintegrasi melalui Pembaruan Data SIMPEG

Aplikasi e-Lapkin Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja Pegawai KPU Nduga

Wamena - Guna mendukung dan memperkuat reformasi birokrasi digital untuk setiap divisi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga menerapkan e-Lapkin yang merupakan Laporan Kinerja Pegawai.   Pelaporan e-Lapkin yang Terintegrasi dan Real-time   Laporan kinerja terintegrasi secara real-time dapat disusun, diunggah, dan dipantau oleh setiap pegawai melalui sistem ini, yang mengurangi penggunaan kertas dan mempercepat proses evaluasi atasan. Selain itu, aplikasi ini dapat membantu menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang akan berfungsi sebagai dasar untuk menilai prestasi kerja pegawai. Artinya, pegawai juga mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi yang mencakup transparansi publik dan informasi berbasis elektronik (SPBE) di lingkungan KPU.   Pelatihan Teknis dan Pendampingan   Menurut Andarias S. Pandallingan, Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Nduga, "Penerapan e-Lapkin sudah dimulai pada September 2025 setelah keikutsertaan dalam pelatihan teknis." Pemantauan juga dilakukan secara intensif oleh divisi SDM KPU Provinsi Papua Pegunungan. Hal ini guna memastikan bahwa proses pelaporan e-lapkin KPU Nduga terpantau dan diselesaikan sesuai instruksi.   Pemilihan Transparan Tahun 2029   Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik KPU Nduga untuk Pemilu 2029, sekaligus menegaskan komitmen lembaga terhadap transparansi dan akuntabilitas.   Monitoring dan Evaluasi Kontinuitas KPU Nduga berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi rutin untuk memastikan pemanfaatan e-Lapkin berjalan dengan baik. Ini akan menjadi contoh penerapan sistem tata kelola kepegawaian yang canggih di wilayah Papua Pegunungan. (AAZ) Baca juga: Langkah KPU Nduga Menuju Tata Kelola SDM yang Akurat dan Terintegrasi melalui Pembaruan Data SIMPEG

Langkah KPU Nduga Menuju Tata Kelola SDM yang Akurat dan Terintegrasi melalui Pembaruan Data SIMPEG

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga terus berkomitmen untuk membangun tata kelola kepegawaian yang canggih, jelas, dan berbasis teknologi. Pembaruan data pada SIMPEG, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian adalah salah satu tindakan aktual yang sedang dilakukan. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi yang teratur dan efektif, langkah ini merupakan bagian penting dari transformasi digital yang sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nduga.  Digitalisasi Sumber Daya Manusia: Menuju Sistem Terpadu dari Data Manual  Pengelolaan data pegawai saat ini sering menghadapi masalah seperti ketidaksesuaian data, perbedaan informasi antar bagian, dan proses administrasi yang tertunda. KPU Nduga berusaha mengintegrasikan semua informasi pegawai ke dalam sistem digital yang akurat dan terverifikasi melalui pembaruan data SIMPEG. Pembaruan ini meliputi verifikasi ulang identitas pegawai, riwayat pendidikan, pangkat dan golongan, jabatan, serta rekam jejak pelatihan dan kinerja. Saat ini semua data disesuaikan dan diunggah secara sistematis agar dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi dan perencanaan SDM di KPU. ‘‘Kami ingin memastikan bahwa setiap data yang dicatat di SIMPEG benar-benar aktual dan valid.’’ ujar Herman Yohanes, Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Tujuan Pembaruan Data SIMPEG Pembaruan data SIMPEG bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis menuju penguatan tata kelola SDM berbasis data. Beberapa tujuan utama dari kegiatan ini antara lain: Menjamin Validitas dan Akurasi Data Pegawai Setiap data pegawai diperiksa kembali agar tidak ada perbedaan antara dokumen fisik dan digital. Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Kelembagaan Data yang diperbarui secara berkala akan menjadi dasar bagi pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai. Memudahkan Perencanaan Karier dan Pembinaan SDM Dengan data yang terintegrasi, proses promosi, pelatihan, dan penilaian kinerja dapat dilakukan lebih objektif dan cepat. Sinkronisasi dengan Sistem Kepegawaian Nasional SIMPEG KPU Nduga disiapkan untuk dapat terhubung dengan sistem nasional, sehingga seluruh data kepegawaian dapat dipantau dan dikelola secara terpusat. Proses Perubahan di KPU Kabupaten Nduga  Pembaruan data SIMPEG dilakukan melalui beberapa tahapan.  Salah satunya adalah pendataan ulang pegawai dan verifikasi dokumen, di mana setiap pegawai memberikan data terbaru tentang status, pendidikan, dan jabatan. Input dan validasi data ke sistem dilakukan oleh tim operator SIMPEG. Untuk memastikan sinkronisasi data berjalan lancar, koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Pegunungan.  Pembaruan dan pemantauan berkala untuk mencatat perubahan status pegawai secara langsung dalam sistem.  Langkah-langkah ini tidak hanya meningkatkan keakuratan data, tetapi juga memperkuat disiplin administratif dan kesadaran digital di kalangan pegawai. KPU Profesional dan Digital  Pembaruan data SIMPEG menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Nduga untuk memanfaatkan teknologi dengan baik untuk meningkatkan kinerja kelembagaan. “Ke depannya, kami ingin menjadikan SIMPEG bukan sekedar sistem pencatatan, namun juga alat penggerak untuk membangun SDM KPU yang unggul dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Herman.  KPU Kabupaten Nduga menunjukkan diri sebagai lembaga yang siap bertransformasi menuju era digital dengan memberikan pembaruan data yang berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan visi nasional KPU untuk membangun institusi modern dan pelayanan publik yang transparan berbasis data dan Teknologi Informasi. (HY) Baca juga: Badan Adhoc: Peran Penting Perpanjangan Tangan KPU Kabupaten Nduga

Manfaat dan Penerapan Alih Media Arsip di KPU Nduga

Wamena - Dalam rangka mewujudkan sistem kearsipan yang tertib, aman, dan mudah digunakan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nduga berupaya meningkatkan pengelolaan arsip menjadi lebih efisien dan modern. Langkah ini sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 704 Tahun 2025 yang mengubah Keputusan KPU Nomor 211 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Transfer Media Arsip di seluruh KPU, serta pedoman dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Tujuan Alih Media bagi KPU Nduga Alih Media Arsip adalah proses pemindahan informasi arsip dari satu media ke media lain dengan tujuan menjamin kelestarian dan kemudahan akses arsip tersebut. Secara singkat, kegiatan ini memiliki 3 Point Penting: 1. Memindahkan Informasi Arsip, bukan hanya menyalin berkas secara fisik, melainkan memastikan semua informasi dan konteks berkas dipindahkan dalam bentuk aslinya. 2. Transfer dari satu media ke media lain, seperti dari kertas ke berkas digital (PDF/TIFF), dari foto ke berkas gambar, atau dari video ke format digital. 3. Tujuan Penggunaan Media Arsip, dengan menjaga "kelestarian arsip" berarti memastikan arsip tidak rusak oleh waktu atau lingkungan. Akses yang lebih mudah ke arsip digital, yang dapat diakses, dibagikan, dan disimpan dengan lebih cepat dan aman. Transformasi Digital di KPU Nduga Ahmad Rezha Ibrahim, yang akrab disapa Rezha, merupakan staf Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Nduga. Ia menyampaikan bahwa penggunaan alih media arsip menjadi langkah penting untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi. “Kami berharap dengan mendigitalkan media-media ini, proses akses, berbagi, dan penyimpanan data dapat dilakukan dengan lebih cepat dan aman,” ujar Rezha. Menurutnya, digitalisasi arsip juga membuat proses pencarian dan pengelolaan dokumen menjadi lebih efisien serta meminimalkan risiko kerusakan atau kehilangan data. “Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan arsip agar tetap terpelihara dengan baik,” tambahnya. Rezha juga menjelaskan bahwa setiap arsip yang dialihmediakan akan diberi tanda “Komisi Pemilihan Umum” sebagai bentuk pengamanan dan penjaminan keaslian dokumen. Langkah-langkah tersebut mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan meningkatkan integrasi data kelembagaan KPU di semua tingkatan, khususnya di KPU Nduga. Implementasi di Lapangan Dalam praktiknya, Alih Media Arsip KPU Nduga dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Mengubah file fisik menjadi dokumen digital dalam bentuk PDF. - Memberikan watermark resmi yang ditulis oleh Komisi Pemilihan Umum. - Menyimpan dokumen tersebut di sistem penyimpanan elektronik yang mudah diakses dan aman dari kehilangan, seperti Google Drive. Tanggung Jawab dan Keterbukaan KPU Nduga menegaskan komitmennya untuk membangun "pengelolaan arsip yang transparan, akuntabel, dan efisien" dengan menerapkan sistem Alih Media Arsip. Sebelumnya, arsip sulit ditemukan dan mudah dibongkar, namun kini arsip mudah diakses secara digital dan dapat diakses kapan saja. "Alih Media Arsip bukan sekedar perubahan sistem, namun juga kesadaran untuk mengelola arsip dengan lebih baik, lebih efisien, dan tetap asli", kata Rezha di akhir keterangannya. Ini merupakan bagian dari komitmen KPU Nduga terhadap pengelolaan data yang modern dan profesional. (REZ) Baca juga: Badan Adhoc: Peran Penting Perpanjangan Tangan KPU Kabupaten Nduga

Badan Adhoc: Peran Penting Perpanjangan Tangan KPU Kabupaten Nduga

Wamena - Badan Adhoc berfungsi sebagai perpanjangan tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga di tingkat distrik dan kampung, yang sangat penting untuk pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Nduga. Mereka adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilu yang bertugas memastikan setiap tahapan berjalan sesuai jadwal dan peraturan, serta memastikan bahwa informasi sampai ke seluruh masyarakat, bahkan di daerah yang sulit diakses. Garda Terdepan Penyelenggara Pemilu di Lapangan Sebagai bagian dari struktur penyelenggara, Badan Adhoc terdiri atas Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketiganya memiliki tugas yang berbeda namun saling berkaitan untuk menjalankan tahapan pemilu secara efektif. PPD menjalankan koordinasi di tingkat distrik, PPS memastikan kesiapan TPS di kampung, dan KPPS berhubungan langsung dengan masyarakat pemilih saat pemungutan suara. Kinerja yang baik dari tiga komponen ini memungkinkan KPU Kabupaten Nduga untuk melaksanakan pemilihan dengan aman dan terbuka, meskipun menghadapi masalah geografis dan keterbatasan infrastruktur. “Selain berfungsi sebagai pelaksana teknis, Badan Adhoc berfungsi sebagai representasi KPU di lapangan,” ujar Herman Yohanes, Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Nduga Semangat dan Kesetiaan di Tengah Tantangan Kabupaten Nduga berada di wilayah yang luas dan terpencil dengan lingkungan yang sulit. Peran Badan Adhoc menjadi sangat penting dalam situasi seperti ini untuk mencapai pemilih di daerah terjauh. Mereka menjalankan tugas dengan penuh semangat, meskipun mereka harus menempuh perjalanan jauh, melintasi sungai, atau mendaki gunung untuk memastikan setiap warga memiliki kesempatan untuk memilih. Kehadiran mereka mempercepat pelaksanaan pemilu dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara yang netral, profesional, dan berintegritas. Sistem Pengendalian dan Akuntabilitas Badan Adhoc adalah komponen penting dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang digunakan oleh KPU Kabupaten Nduga. Mereka mengawasi dan mengevaluasi semua tindakan mereka untuk memastikan bahwa seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum, mulai dari pendistribusian logistik, pemutakhiran data pemilih, hingga pelaporan hasil pemungutan suara. Melalui sistem ini, KPU Nduga memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi tetap diterapkan di setiap tingkatan pelaksanaan. Menjadi Jembatan Demokrasi Lebih dari sekedar penyelenggara teknis, Badan Adhoc juga membantu KPU berkomunikasi dengan masyarakat. Selain itu, mereka memberi tahu pemilih tentang cara memilih dan memastikan bahwa semua warga memahami pentingnya berpartisipasi dalam pembangunan daerah. KPU Kabupaten Nduga berkomitmen untuk menciptakan demokrasi yang inklusif dan partisipatif dengan melibatkan Badan Adhoc di setiap tahapan pemilu. (HY) Baca juga: Mengenal SPIP dan Penerapannya di KPU Nduga