Wamena - Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan kerusakan luas, korban jiwa, serta dampak sosial ekonomi yang signifikan. Sorot berita hingga media sosial masyarakat Indonesia di beberapa hari terakhir, terus membahas tentang kondisi ini hingga menimbulkan pertanyaan publik: mengapa pemerintah belum menetapkan status “bencana nasional”? Dalam konteks Indonesia, penetapan status bencana nasional memiliki prosedur hukum yang ketat dan konsekuensi administratif yang besar, sehingga keputusan ini tidak dapat diberikan hanya berdasarkan besarnya kerusakan. Ada sejumlah indikator, proses pertimbangan, dan kalkulasi kapasitas daerah yang harus dianalisis secara komprehensif. Apa Itu Status Bencana Nasional? Status bencana nasional adalah tingkatan paling tinggi dalam sistem penanggulangan bencana Indonesia. Landasan hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menyatakan bahwa kewenangan penetapan status ini berada langsung di tangan Presiden. Penetapan status ini bukan hanya simbol, tetapi membawa implikasi strategis: Pemerintah pusat mengambil alih komando penanganan. Koordinasi antar-kementerian dipusatkan. Mobilisasi sumber daya nasional dan internasional menjadi lebih cepat dan mudah. Skala operasi penyelamatan dan rehabilitasi ditingkatkan. Karena dampaknya sangat luas, maka penetapan bencana nasional hanya dilakukan jika memang situasinya melampaui kemampuan daerah dan memerlukan intervensi penuh pemerintah pusat. Kriteria Penetapan Bencana Nasional Menurut aturan dan pedoman penanganan bencana, sejumlah indikator menjadi pertimbangan utama pemerintah: 1. Jumlah Korban Jiwa yang Sangat Signifikan Semakin tinggi tingkat kematian dan korban luka, semakin besar pertimbangan untuk penetapan status nasional. 2. Kerugian Harta Benda yang Besar Kerusakan rumah warga, lahan usaha, serta kerugian ekonomi jangka panjang menjadi faktor penting. 3. Kerusakan Infrastruktur dan Fasilitas Publik Berskala Luas Kerusakan jembatan, jalan nasional, rumah sakit, jaringan listrik, dan sarana vital lainnya memperberat situasi. 4. Cakupan Wilayah yang Sangat Luas Bencana lintas kabupaten hingga lintas provinsi berpotensi masuk kategori nasional. 5. Dampak Sosial Ekonomi yang Melumpuhkan Aktivitas Normal Jika daerah tidak dapat menjalankan fungsi publik secara normal, tingkat urgensi penanganan meningkat. Kriteria ini menjadi acuan bagi BNPB dan pemerintah pusat dalam menganalisis apakah kapasitas daerah masih mencukupi atau sudah perlu diambil alih di tingkat nasional. Mengapa Bencana di Sumatera Belum Ditentukan sebagai Bencana Nasional? Meskipun dampaknya besar dan mencakup beberapa wilayah, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum menetapkan status bencana nasional dengan beberapa alasan utama: 1. Kapasitas Daerah Masih Dinilai Memadai Pemerintah pusat menilai bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota masih mampu menangani kondisi darurat dengan dukungan bantuan pusat. Artinya, meski bencana besar, daerah belum menunjukkan tanda kolaps atau kehilangan kapasitas penanganan. 2. Status Keadaan Darurat Sudah Ditetapkan Secara Lokal Wilayah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menetapkan status darurat bencana di tingkat daerah. Dengan status ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengerahkan: Personel Anggaran kedaruratan Relawan setempat Mitra kementerian dan lembaga Penetapan lokal juga memungkinkan koordinasi dengan pusat tanpa harus menunggu keputusan nasional. 3. Dukungan Pemerintah Pusat Sudah Berjalan Meski tidak menggunakan istilah “bencana nasional”, berbagai kementerian tetap memberikan bantuan besar, termasuk: Bantuan logistik Tim SAR gabungan Helikopter evakuasi Peralatan berat untuk membuka akses Bantuan dana siap pakai Koordinasi lintas lembaga Dalam praktiknya, respons pemerintah pusat berjalan hampir setara dengan penanganan pada skala bencana nasional. Status Hukum Bukan Ukuran Kepedulian BNPB, Basarnas, TNI, Polri, dan berbagai kementerian terkait telah turun langsung ke wilayah terdampak. Pemerintah menekankan bahwa penetapan status bukan hal yang menghambat bantuan. Yang terpenting adalah percepatan evakuasi, pemulihan jaringan listrik, pemulihan akses jalan, serta jaminan kebutuhan dasar warga. Dengan model koordinasi ini, pemerintah memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan penanganan optimal meski statusnya belum "bencana nasional". Perdebatan mengenai status bencana nasional seringkali muncul karena masyarakat menganggap label tersebut menentukan besar kecilnya perhatian pemerintah. Padahal, dalam banyak kasus, penanganan bencana tetap berjalan komprehensif tanpa harus menunggu penetapan resmi. Dalam kasus bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah pusat tetap mobilisasi penuh meski status hukum masih di tingkat daerah. Prioritasnya jelas mengarah kepada penyelamatan nyawa, pemulihan akses, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. (FPH)