Berita Terkini

Cara Urus Perpanjangan SIM Online 2025: Panduan Lengkap, Syarat, dan Langkah-Langkahnya

Wamena - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat layanan digital yang dimiliki oleh Korlantas Polri. Tanpa perlu antri panjang di kantor Satpas, masyarakat dapat melakukan proses perpanjangan SIM A maupun SIM C secara online dari rumah.

Tentunya dengan mengurus perpanjang SIM secara Online ini akan menghemat waktu dan tenaga, proses perpanjang SIM secara online ini juga dirancang agar meningkatkan transparansi pelayanan publik.

 

Apa Itu Layanan Perpanjangan SIM Online?

Layanan perpanjangan SIM online adalah sistem digital yang memungkinkan pemilik SIM melakukan perpanjangan lewat aplikasi resmi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, kecuali untuk pengambilan fisik SIM apabila memilih metode pengambilan langsung.

 

Baca Juga: Simaksi 2025: Pengertian, Fungsi, Cara Daftar, dan Aturan Terbaru untuk Pendaki Gunung di Indonesia

 

Aplikasi Resmi yang Digunakan

·   Digital Korlantas Polri

-        Fitur utama: SINAR (SIM Nasional Presisi)

-        Tersedia di Play Store dan App Store

 

Syarat Perpanjangan SIM Online 2025

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

1. Dokumen Administrasi

·   E-KTP yang masih berlaku

·   SIM Lama yang akan diperpanjang

·   Tanda Tangan yang dibubuhi di lembar kertas polos, dan kemudian difoto dengan jelas

·   Pas Foto terbaru dengan latar belakang (background) berwarna biru. Pastikan bukan selfie

·   Kemudian siapkan bukti telah mengikuti tes RIKKES Jasmani yang dilampirkan adalah hasil pemeriksaannya.

·   Bukti hasil tes psikologi dari app.eppsi.id

 

Biaya Perpanjangan SIM Online

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, namun biaya ini belum termasuk administrasi, biaya tes Kesehatan dan juga tes psikologi

Berikut rincian biaya pokoknya saja:

·   SIM A dan umum: Rp.80.000

·   SIM C: Rp. 75.000

·   SIM B I dan juga B I Umum: Rp.80.000

·   Sim B II dan juga B II Umum: Rp.80.000

 

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online 2025

1. Instal Aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Pilih Menu SINAR (Perpanjang SIM)

3. Unggah Dokumen yang diperlukan

4. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi

5. Lakukan Pembayaran

 

Batas Waktu Perpanjangan SIM

Perpanjangan dapat dilakukan 90 hari sebelum tanggal kadaluarsa. Jika sudah kadaluarsa maka wajib untuk membuat SIM baru. (REZ)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5,418 kali