Berita Terkini

Badan Adhoc: Peran Penting Perpanjangan Tangan KPU Kabupaten Nduga

Wamena - Badan Adhoc berfungsi sebagai perpanjangan tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga di tingkat distrik dan kampung, yang sangat penting untuk pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Nduga. Mereka adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilu yang bertugas memastikan setiap tahapan berjalan sesuai jadwal dan peraturan, serta memastikan bahwa informasi sampai ke seluruh masyarakat, bahkan di daerah yang sulit diakses.

Garda Terdepan Penyelenggara Pemilu di Lapangan

Sebagai bagian dari struktur penyelenggara, Badan Adhoc terdiri atas Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketiganya memiliki tugas yang berbeda namun saling berkaitan untuk menjalankan tahapan pemilu secara efektif. PPD menjalankan koordinasi di tingkat distrik, PPS memastikan kesiapan TPS di kampung, dan KPPS berhubungan langsung dengan masyarakat pemilih saat pemungutan suara.

Kinerja yang baik dari tiga komponen ini memungkinkan KPU Kabupaten Nduga untuk melaksanakan pemilihan dengan aman dan terbuka, meskipun menghadapi masalah geografis dan keterbatasan infrastruktur.

Selain berfungsi sebagai pelaksana teknis, Badan Adhoc berfungsi sebagai representasi KPU di lapangan,” ujar Herman Yohanes, Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Nduga

Semangat dan Kesetiaan di Tengah Tantangan

Kabupaten Nduga berada di wilayah yang luas dan terpencil dengan lingkungan yang sulit. Peran Badan Adhoc menjadi sangat penting dalam situasi seperti ini untuk mencapai pemilih di daerah terjauh. Mereka menjalankan tugas dengan penuh semangat, meskipun mereka harus menempuh perjalanan jauh, melintasi sungai, atau mendaki gunung untuk memastikan setiap warga memiliki kesempatan untuk memilih.

Kehadiran mereka mempercepat pelaksanaan pemilu dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara yang netral, profesional, dan berintegritas.

Sistem Pengendalian dan Akuntabilitas

Badan Adhoc adalah komponen penting dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang digunakan oleh KPU Kabupaten Nduga.

Mereka mengawasi dan mengevaluasi semua tindakan mereka untuk memastikan bahwa seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum, mulai dari pendistribusian logistik, pemutakhiran data pemilih, hingga pelaporan hasil pemungutan suara.

Melalui sistem ini, KPU Nduga memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi tetap diterapkan di setiap tingkatan pelaksanaan.

Menjadi Jembatan Demokrasi

Lebih dari sekedar penyelenggara teknis, Badan Adhoc juga membantu KPU berkomunikasi dengan masyarakat.

Selain itu, mereka memberi tahu pemilih tentang cara memilih dan memastikan bahwa semua warga memahami pentingnya berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

KPU Kabupaten Nduga berkomitmen untuk menciptakan demokrasi yang inklusif dan partisipatif dengan melibatkan Badan Adhoc di setiap tahapan pemilu. (HY)

Baca juga: Mengenal SPIP dan Penerapannya di KPU Nduga

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali