Berita Terkini

Mengenal SPIP dan Penerapannya di KPU NDUGA

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga terus menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai bagian dari pengawasan internal yang menyeluruh, untuk meningkatkan transparansi dan transparansi tata kelola pemerintahan.

Apa Itu SPIP, Pondasi Tata Kelola yang Baik?

Sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, SPIP adalah sistem yang dimaksudkan untuk memberikan keyakinan yang mencukupi bahwa tujuan organisasi akan tercapai melalui kegiatan yang efektif, efisien, transparan, dan sesuai peraturan. Selain itu, sistem ini memastikan keandalan pelaporan keuangan dan pengamanan aset negara, yang merupakan komponen penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

SPIP terdiri dari lima komponen utama: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan internal. Kelima komponen ini bekerja sama untuk menjaga stabilitas dan kesehatan organisasi seperti sistem kekebalan tubuh.

Kasniawan Aksan, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Nduga, menjelaskan bahwa SPIP adalah aturan dan sistem pengawasan internal yang digunakan oleh seluruh pegawai untuk memastikan bahwa kegiatan organisasi berjalan sesuai koridor hukum.

Kasniawan menyatakan bahwa SPIP berfungsi sebagai pagar untuk menjaga agar setiap langkah organisasi terhindar dari penyimpangan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Untuk saat ini, Yvan Rumbiak, operator SPIP KPU Kabupaten Nduga, menggambarkan SPIP sebagai sistem pertahanan tubuh organisasi.

Selain itu, Yvan juga menyatakan bahwa, “SPIP menjaga keseimbangan antar-subbagian agar seluruh proses kerja berjalan baik, efisien, dan sesuai prosedur.”

Baca juga: Potret Agus Filma: Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan

Peran SPIP di KPU Nduga: Lebih dari Pengawasan

Meskipun konsep SPIP digunakan di setiap instansi pemerintah, penerapan SPIP di KPU Nduga memiliki peran khusus yang disesuaikan dengan sifat dan risiko kelembagaan penyelenggara pemilu.

Yvan mengatakan bahwa SPIP di KPU Nduga tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga mengelola laporan keuangan, menjaga aset, dan pengadaan logistik pemilihan.

Sistem ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan dan akomodasi logistik untuk Pemilu Serentak dan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan.

Sejak tahap perencanaan hingga tahap pelaporan, setiap tindakan dapat dipantau dan dikendalikan dengan penggunaan SPIP yang baik.

Baca juga: Tugas KPU di Balik Layar Demokrasi: Tak Berhenti Setelah Pemilu

Implementasi SPIP di KPU Nduga

Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi transparansi, KPU Nduga telah melaksanakan SPIP sejak awal tahun 2025 melalui Satuan Tugas SPIP. Pelaksanaan ini diawasi langsung oleh Inspektorat KPU RI dan mengikuti arahan berjenjang dari KPU Provinsi Papua Pegunungan hingga KPU Pusat. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Baca juga: Jumlah Pemilih Meningkat, KPU Nduga Sukses Laksanakan PDPB Triwulan III

KPU Nduga yang Akuntabel dan Terbuka

Dengan menerapkan SPIP, KPU Nduga menunjukkan komitmennya untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Sistem pengendalian internal ini juga diharapkan dapat berjalan dengan efisien, terukur, dan aman dari kesalahan.

SPIP adalah tugas administratif dan budaya kerja baru yang meningkatkan profesionalisme aparatur KPU Nduga.

Kasniawan menegaskan bahwa SPIP bukan sekadar sistem, tetapi bagian dari kesadaran bersama untuk bekerja dengan transparan dan bertanggung jawab. (YOR)

Baca juga: Laksanakan Evaluasi Kegiatan, KPU Nduga Tingkatkan Koordinasi dan Kinerja

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali