
Sesuai PP No. 94 Tahun 2021, Perkuat Disiplin ASN: KPU Kabupaten Nduga Laksanakan Pertemuan Internal
Wamena - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga menyelenggarakan pertemuan internal untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penguatan Komitmen Disiplin ASN Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021
Rapat dipimpin oleh Herman Yohanes, Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, yang diikuti oleh pegawai KPU Nduga. Herman, menekankan bahwa kedisiplinan sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memperkuat koordinasi antar pegawai.
Pentingnya Konsistensi ASN
"Disiplin ASN tidak hanya soal kehadiran tepat waktu, tetapi juga meliputi sikap, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," kata Herman. Ia juga menambahkan terkait jenis pelanggaran disiplin, sanksi, dan mekanisme penegakan disiplin ASN.
Komitmen KPU Nduga terhadap Manajemen Pemerintahan yang Baik
Melalui pertemuan internal penguatan disiplin ASN ini, KPU Nduga berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi di Kabupaten Nduga. Ini menunjukkan komitmen KPU Nduga untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab dimulai dengan kedisiplinan dari masing-masing pegawai. (FPH)
Baca juga: Langkah KPU Nduga Menuju Tata Kelola SDM yang Akurat dan Terintegrasi melalui Pembaruan Data SIMPEG