Berita Terkini

Mengapa ada Lagu Hymne dan Mars KORPRI? Begini Makna dan Tujuannya bagi ASN Indonesia

Wamena – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), adalah organisasi di Indonesia yang dimana anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, dan Perangkat Pemerintah Desa. Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Setiap Organisasi pasti mempunyai sebuah simbol untuk mencerminkan jatidiri dari nilai serta semangat perjuangannya. Sama halnya dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), yang mempunyai dua lagu resmi yaitu lagu Hymne KORPRI dan Mars KORPRI. Kedua lagu ini bukan hanya merupakan sebuah nyanyian seremonial, tetapi juga bagian dari bentuk sebuah ekspresi dari loyalitas, dedikasi, serta semangat dari sebuah pengabdian seorang ASN kepada Bangsa dan Negara. Asal Mula Lagu Hymne dan Mars KORPRI Lagu Hymne KORPRI dan juga Mars KORPRI lahir dari sebuah semangat perjuangan untuk memperkuat dan mempererat identitas serta jiwa korsa seorang Aparatur Negara setelah lahirnya KORPRI pada 29 November 1971. Lagu Hymne KORPRI diciptakan oleh Agustinus Bambang Jusana, ia menggambarkan bagaimana ketulusan hati dari seorang ASN dalam Pengabdiannya kepada bangsa dan negara Sementara itu, Mars KORPRI diciptakan oleh H.Wahono yang mempunyai sebuah nilai dari semangat perjuangan, kedisiplinan dan tanggung jawab ASN sebagai pelaksana dalam pelayanan kebijakan publik Kedua lagu ini merupakan simbol musikal dari sebuh etos kerja seorang ASN yaitu jujur, disiplin, profesional dan melayani tanpa pamrih. Makna di Balik Hymne KORPRI Di dalam lagu Hymne KORPRI mempunyai sebuah irama yang sangat khidmat serta mempunyai banyak makna, lirik dari lagu Hymne KORPRI mempunyai kesadaran para anggota untuk: ·         Selalu setia terhadap Pancasila dan UUD 1945 ·         Menjadi pelayan bagi setiap Masyarakat dengan memiliki sifat yang jujur serta adil ·         Selalu menjaga kehormatan profesi sebagai seorang Abdi Negara Lagu Hymne ini selalu dinyanyikan pada awal atau akhir saat acara resmi KORPRI berlangsung, sebagai bagian dari bentuk terhadap penghormatan kepada nilai – nilai luhur seorang ASN. Energi dan Semangat dalam Mars KORPRI Berbeda dengan halnya lagu Hymne yang lembut, lagu Mars KORPRI mempunyai irama lagu yang tegas dan mempunyai rasa yang penuh semangat, di dalam lagu ini menggambarkan: Semangat juang untuk terus membangun bangsa Mempunyai rasa kebanggaan dalam menjadi bagian dari Aparatur Negara Persatuan dan mempunyai kesetiaan terhadap cita – cita Indonesia yang maju dan berdaulat. Lagu Mars KORPRI biasa dinyanyikan pada saat adanya upacara berlangsung, peringatan hari KORPRI, dan juga saat ada kegiatan seremonial lainnya, untuk membangkitkan motivasi dari seluruh ASN untuk bekerja lebih baik lagi bagi Masyarakat. Tujuan ditetapkannya lagu Hymne dan Mars KORPRI Kedua lagu ini ditetapkan sebagai lagu resmi dari KORPRI dengan mempunyai tujuan yaitu: Menanamkan sebuah semangat yang mempunyai nilai nasionalisme dan sebuah Pengabdian Membangun sebuah kesadaran kolektif ASN tentang Tanggung Jawab Moral sebagai   seorang pelayan Publik. Selalu mempunyai rasa bangga dan solidarita Selalu mengingat nilai – nilai integritas dan profesionalisme. (REZ) Baca juga: Makna Lagu Mars KORPRI bagi ASN

Lebih dari Sekadar Harta Tapi Wujud Nilai dan Harapan

Wamena - Dalam kehidupan kita sering mendengar tentang Aset baik kehidupan sehari-hari dan di dunia bisnis maupun pemerintahan, namun tidak banyak yang benar-benar memahami bahwasanya aset bukan sekedar harta kekayaan, melainkan sesuatu yang akan memberi keuntungan dan kemudahan di masa depan. Aset memberi kita keuntungan yang sangat penting untuk kita dalam menjalani masa depan yang lebih cerah dan sangat membantu kita saat menjalani hari tua nanti Pengertian Aset Secara Umum Dalam pengertiannya aset merupakan bentuk segala sesuatu yang dimiliki seseorang, Lembaga atau organisasi yang memiliki nilai ekonomi yang dapat memberikan keuntungan di waktu yang singkat maupun jangka Panjang dalam hal bentuk bisa berupa uang, tanah, bangunan hingga skill yang tentunya dapat membantu dan memberi keuntungan di masa depan Baca juga: Menanam Hari Ini untuk Menuai di Masa Depan Yang cerah Makna Aset dari Sisi Kemanusiaan Jika dilihat dari sisi yang lebih manusiawi, aset juga bisa berarti hal-hal yang tak ternilai oleh uang. Seorang guru yang sabar, pegawai yang jujur, atau masyarakat yang gotong royong semuanya adalah aset sosial yang memperkuat kehidupan bersama. Di balik angka-angka dan laporan keuangan, ada nilai kemanusiaan yang tak bisa dihitung dengan kalkulator. Aset Sebagai Fondasi Pembangunan Dalam konteks pembangunan bangsa, aset bukan hanya milik individu, tapi juga milik bersama. Jalan, sekolah, rumah sakit, hingga sumber daya alam adalah bentuk aset publik yang perlu dijaga dengan tanggung jawab dan kejujuran. Karena dari sanalah kesejahteraan tumbuh dan harapan masa depan disemai. Menjaga Aset, Menjaga Nilai Menjaga aset berarti menjaga nilai — nilai kerja keras, kepercayaan, dan keberlanjutan. Sebab pada akhirnya, aset terbesar manusia bukanlah apa yang dimiliki di tangan, tetapi apa yang tertanam di hati: kejujuran, pengetahuan, dan rasa peduli terhadap sesama. (AAZ) Baca juga: Sejarah Penuh Pengorbanan yang Menyelamatkan Generasi

Cara Kerja Quick Count

Wamena - Quick count merupakan proses penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei untuk menarik perhatian masyarakat sambil menunggu proses penghitungan manual di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia. Pengumuman quick count biasanya dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Tujuan quick count adalah untuk mengurangi potensi kecurangan selama proses pemilihan di TPS. Meskipun hasil quick count diumumkan lebih cepat daripada penghitungan manual, data yang digunakan tetap valid berdasarkan informasi yang tercatat dari TPS. Quick count dilakukan dengan cara mengambil sampel suara dari sejumlah TPS yang tersebar di berbagai wilayah. Sampel ini kemudian dihitung dan dianalisis untuk memperkirakan hasil keseluruhan berdasarkan pola suara yang terlihat. Metode ini menggunakan teknik statistik untuk menghitung dan memperkirakan persentase suara yang diperoleh oleh setiap kandidat. Kelebihan dari quick count adalah kemampuannya untuk memberikan perkiraan hasil pemilu secara cepat, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pemenang pemilu secara lebih cepat. Quick count juga dapat menjadi indikator awal untuk mengetahui tren hasil pemilu sebelum perhitungan suara resmi selesai dilakukan. Proses Quick Count Pengambilan Sampel Lembaga survei atau kelompok masyarakat sipil yang melakukan quick count akan memilih sejumlah TPS secara acak untuk dijadikan sampel. Sampel tersebut biasanya mencakup berbagai jenis wilayah, yaitu perkotaan maupun pedesaan, serta wilayah yang dianggap mewakili pola suara secara keseluruhan. Penghitungan Suara Petugas quick count akan mengumpulkan data suara dari TPS yang menjadi sampel. Data ini biasanya mencakup jumlah suara yang diperoleh oleh setiap kandidat dan jumlah suara sah secara keseluruhan. Analisis Data Data yang telah dikumpulkan akan dianalisis menggunakan metode statistik untuk memperkirakan hasil keseluruhan. Analisis ini mencakup penghitungan persentase suara yang diperoleh oleh masing-masing kandidat dan proyeksi pemenangnya. Pengumuman Hasil  Setelah proses analisis selesai, lembaga survei atau kelompok masyarakat sipil tersebut akan mengumumkan hasil quick count kepada publik. Hasil ini berupa perkiraan persentase suara yang diperoleh oleh setiap kandidat serta proyeksi pemenangnya.  Keterbatasan Quick Count Quick Count merupakan metode cepat untuk memperkirakan hasil Pemilu berdasarkan sebagian kecil data suara yang masuk. Metode ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu diperhatikan, yaitu quick count tidak resmi dan hanya berdasarkan sampling, sehingga hasilnya bisa jauh dari real count yang dilakukan oleh KPU. Selain itu, batasan sampel yang digunakan dalam quick count juga dapat mempengaruhi akurasi hasil, karena hanya sebagian kecil wilayah yang diambil sebagai sampel. Keterbatasan ini dapat mempengaruhi hasil perhitungan suara secara keseluruhan. Perbedaan hasil antara quick count dan real count dari KPU juga seringkali terjadi, yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketegangan di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak berpatok untuk mengandalkan quick count sebagai patokan utama dalam menentukan hasil Pemilu. Sebaiknya, menunggu hasil resmi dari KPU yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, keputusan hasil Pemilu dapat lebih dapat dipercaya dan dapat menghindari konflik yang disebabkan oleh perbedaan hasil tersebut. (FPH) Baca juga: Mengenal Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu

Apa itu Alat Kelengkapan Dewan: Arti dan Keterwakilan Perempuan Pasca Putusan MK

Wamena – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan perangkat organisasi yang melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keterwakilan perempuan menjadi unsur penting yang mendukung kinerja DPR untuk berjalan efektif, transparan, dan sesuai tata tertib. Baca juga: Perempuan dan Demokrasi: Pilar Penting dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Arti dan Fungsi Alat Kelengkapan Dewan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 terdiri dari beberapa unsur yang meliputi: Pimpinan DPR Badan Musyawarah (Bamus) Komisi Badan Legislasi (Baleg) Badan Anggaran (Banggar) Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Kerjasama Antar Parlemen Mahkamah Kehormatan Dewan Badan Urusan Rumah Tangga Panitia Khusus Pembentukan dan pembagian tugas AKD bertujuan untuk fungsi DPR dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan dapat dijalankan dengan terukur. Putusan MK Terkait Keterwakilan Perempuan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya harus menjamin keterwakilan perempuan pengisian keanggotaan dan pimpinan AKD secara proporsional di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi enam hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pleno Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 pada Kamis (30/10/2025) di Gedung MK, Jakarta. MK melalui amar putusan mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya. Disisi lain, MK menyatakan dengan tegas bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat tentang mengatur keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi. Keterwakilan Perempuan Pasca Putusan MK Politik hukum mengenai keterwakilan perempuan telah menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia melalui ketentuan minimal 30 persen keterlibatan perempuan sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik. Prinsip tersebut mewujudkan pemenuhan jumlah keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif pada setiap tingkatan pemilihan. Dasar pertimbangan MK terkait putusan keterwakilan perempuan sebagai berikut; Argumentasi para Pemohon mengenai kehadiran perempuan dengan bidang-bidang tertentu pada setiap AKD Indonesia telah menyepakati sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development goals, SDGs) yang hadir dengan kesetaraan dan pemberdayaan gender terutama memastikan partisipasi perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam kehidupan politik, ekonomi, dan publik. Partai politik memiliki tanggung jawab untuk menempatkan kader perempuan dalam komisi dan badan-badan di DPR secara proporsional pasca putusan MK. Implementasi kebijakan diharapkan mampu memberikan ruang keterwakilan perempuan berperan aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan. Penguatan peran perempuan dalam alat kelengkapan dewan merupakan langkah nyata untuk mewujudkan parlemen yang inklusif, berkeadilan, dan demokratis. (STE)

KPU Nduga Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025

Wamena – Pahlawan adalah para pejuang yang tanda jasanya tidak lekang oleh waktu dan jaman. Para pahlawan selalu kita kenang, baik yang sudah wafat maupun yang masih ada saat ini. Jasa para pahlawan yang gugur di medan perang tidak akan bisa tergantikan. Untuk itu kita sebagai rakyat Indonesia selalu memperingati Upacara Peringatan Hari Pahlawan yang diadakan setiap tanggal 10 November. Upacara Peringatan Hari Pahlawan di KPU Nduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nduga telah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025. Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025 mempunyai tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan”. Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025 diikuti oleh seluruh pegawai sekretariat dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Nduga, Yosekat Kogoya. Amanat Hari Pahlawan di KPU Nduga Dalam Amanat yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Nduga, Yosekat Kogoya mengatakan dengan mengusung tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan,” kita diajak untuk meneladani nilai-nilai kepahlawanan di tengah tantangan zaman yang terus berubah. Pahlawan masa kini bukan lagi mereka yang mengangkat senjata, tetapi mereka yang dengan kejujuran, integritas, dan tanggung jawab terus bekerja untuk kemajuan bangsa termasuk kita semua di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga. Sebagai penyelenggara pemilu, semangat kepahlawanan harus hidup dalam setiap langkah kita. Pahlawan telah memperjuangkan kemerdekaan dengan darah dan air mata, sementara kita melanjutkan perjuangan itu dengan kerja nyata mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat. Melalui tugas kita, kita menjaga hak rakyat untuk memilih, kita memastikan suara rakyat tersalurkan dengan benar, dan kita menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Itulah wujud perjuangan kita hari ini. Maka, marilah kita bekerja dengan penuh tanggung jawab, tetap berpegang pada nilai kejujuran, disiplin, dan integritas karena itulah semangat kepahlawanan yang sesungguhnya. Generasi Muda Generasi Penerus Generasi muda akan menjadi penerus bangsa untuk membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bermoral, bermartabat, maju dan berkembang. Dengan semangat yang tak pernah pudar dan perjuangan yang terus menerus berkobar menjadikan bangsa Indonesia menjadi negara yang terdepan kelak. (ANY) Baca juga: Mengenal Frans Kaisiepo: Sosok Pahlawan dari Papua

Sekretariat KPU Kabupaten Nduga Serahkan 5 Laptop Kepada 5 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Wamena – Sekretariat KPU Kabupaten Nduga menyerahkan langsung sebanyak 5 Buah Notebook Laptop kepada 5 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Ruang Rapat Utama Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Nduga di Wamena, Senin 10 November 2025 bertepatan dengan Hari Pahlawan. Kelima CPNS KPU Kabupaten Nduga Mendapatkan Notebook dengan Merek Lenovo untuk kebutuhan dan peningkatan Kinerja untuk kemajuan kinerja yang lebih baik di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Nduga. Penyerahan Langsung Oleh Bapak Sekretaris KPU Kabupaten Nduga untuk ke 5 CPNS Kegiatan Penyerahan ini dilaksanakan setelah selesai Upacara dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada tanggal 10 November, dan juga setelah dilaksanakannya rapat rutin mingguan Sekretariat KPU Kabupaten Nduga. Penyerahan laptop ini dilakukan secara simbolis oleh Zepnat Kareth, Sekretaris KPU Kabupaten Nduga yang didampingi oleh Rudy Waisimon,  Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik pada Sekretariat KPU Kabupaten Nduga. Dalam arahannya saat penyerahan Fasilitas Laptop, Zepnat menyatakan bahwa pada saat penyerahan laptop di kantor sekretariat kpu nduga, saya merasa sangat bersyukur dan bangga karena adanya fasilitas laptop dari kpu nduga, bantuan ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan lembaga terhadap peningkatan kinerja serta kualitas terhadap pelayanan, dengan adanya fasilitas ini proses pekerjaan jadi lebih efektif efisien dan terarah, di lingkungan kerja pun terasa semakin professional serta mendorong semangat kami untuk terus belajar dan berkembang.  Pesan–pesan ke 5 CPNS Terhadap adanya Penyerahan Laptop untuk Mendukung Kinerja Febriaty P. Hutagalung salah satu CPNS KPU Kabupaten Nduga dan juga Staf SDM dan Parmas menyampaikan bahwa “terimakasih sudah mendukung kinerja dengan menyediakan fasilitas Laptop yang memadai dan kedepannya semoga pekerjaan yang dikerjakan bisa semakin maksimal”. Kemudian Septiany Skipi yang juga merupakan CPNS KPU Kabupaten Nduga dan juga merupakan Staf Keuangan, Umum dan Logistik mengatakan “saya bersyukur mendapatkan fasilitas laptop kiranya fasilitas laptop ini dapat menunjang pekerjaan lebih efektif dan efisien”. Sementara itu Adiyansah Hazka yang juga merupakan CPNS KPU Kabupaten Nduga dan Staf Keuangan, Umum dan Logistik menyatakan bahwa “Mantap semoga kinerja kami semua bisa lebih baik lagi dengan adanya Laptop baru tersebut. Kemudian Stevan Barimbing yang juga salah satu CPNS KPU Kabupaten Nduga yang juga merupakan Staf Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik menyampaikan “Rasa Terimakasih kepada Sekretariat KPU Kabupaten Nduga yang sudah memperhatikan dengan memberikan Fasilitas Laptop tersebut sehingga ia berharap kinerja rekan – rekan jadi lebih baik lagi”. Dan terakhir Ahmad Rezha Ibrahim yang juga seorang CPNS KPU Kabupaten Nduga dan merupakan Staf Keuangan, Umum dan Logistik juga menyampaikan pesan “ini adalah bentuk bagian dari Kolaborasi untuk meningkatkan Kinerja dari rekan – rekan CPNS, diharapkan dengan adanya dukungan Fasilitas Laptop tersebut semakin membuat kinerja teman – teman ini menjadi lebih baik”. (REZ)  Baca juga: Sejarah Penuh Pengorbanan yang Menyelamatkan Generasi