Berita Terkini

Koalisi Partai Politik (Parpol): Pengertian, Tujuan, dan Dampaknya terhadap Pemerintahan

Wamena – Menjadi kewajiban bersama dalam hal menjaga Stabilitas Demokrasi dalam perjalanan Sejarah Pemerintahan Negara yang Absolut harus selalu ada ruang untuk oposisi. Negara yang demokrasi tanpa oposisi seakan akan kehilangan arah serta substansinya. Dalam sistem politik demokrasi, Koalisi antar Partai Politik adalah fenomena yang tidak akan pernah terpisahkan untuk proses pembentukan suatu pemerintahan. Terlebih bagi Indonesia, negara yang menerapkan sistem multipartai. Koalisi menjadi bagian yang sangat penting untuk mencapai politik yang kuat untuk menopang serta menjalankan roda Pemerintahan. Koalisi Partai Politik (Parpol) dalam Arti Pengertian dari Koalisi Partai Politik adalah Kerjasama antar dua parpol atau lebih yang mempunyai kesepahaman satu sama lain untuk mencapai kepentingan Bersama untuk menuju atau mencapai tujuan tertentu contohnya untuk memenangkan pemilu, merespon pembentukan Pemerintahan, dan yang paling penting adalah memperjuangkan kebijakan untuk Publik. Koalisi antar Parpol dapat terjadi sebelum ataupun sesudah Pemilihan, itu semua tergantung dari masing – masing strategi parpol tersebut. Di Dalam konteks Indonesia, Koalisi ini terbentuk karena sering untuk memenuhi Syarat Ambang Batas pencalonan Presiden atau untuk mendapatkan suara Mayoritas di Parlemen. Tujuan Pembentukan Koalisi Parpol Pembentukan Koalisi antar Parpol memilik banyak tujuan, tujuan tersebut diantaranya: 1.    Memperoleh kekuatan Politik yang lebih berpeluang 2.    Meningkatkan Efektivitas didalam Pemerintahan 3.    Menjaga Stabilitas didalam Politik 4.    Menciptakan Kompromi dan Kesepahaman Politik Dampak Koalisi terhadap Pemerintahan Selain mempunyai tujuan, Koalisi antar Partai Politik juga mempunyai dampak satu sama lain, dampak tersebut ada positif serta negatif, berikut dampaknya: Dampak Positif ·    Didalam Pemerintahan menjadi lebih kuat sebab mempunyai banyak suara mayoritas di Parlemen ·     Memiliki kebijakan yang sangat strategis sehingga tidak ada hambatan dalam politik ·     Menciptakan budaya kompromi dan dialog antar partai Dampak Negatif ·     Koalisi bisa saja retak apabila hanya didasari oleh kepentingan pragmatis bukan ideologi ·      Berpotensi ada Tarik menarik didalam cabinet ·      Sangat rentan terhadap konflik internal. (REZ) Baca juga: Apa Itu Verifikasi Faktual Partai Politik?

SURA dan SULU: Maskot Pilkada yang Membawa Semangat Demokrasi hingga ke Daerah

Wamena - Pemilhan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di Indonesia semakin menarik dengan diperkenalkannya maskot bernama SURA dan SULU. Maskot ini dirilis resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rangkat menyambut momen 5 tahun sekali dan tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 521 Tahun tentang Penetapan Maskot Pemilihan Umum Tahun 2024.  Mengutip dari laman resmi KPU, maskot Pemilu 2024 ini diberi nama SURA dan SULU. Maskot menggambarkan 2 gambar burung dengan pakaian berlogo KPU dengan SURA memegang paku dan SULU memegang surat suara pemilu.  Lalu, apa makna dari Maskot Pemilu 2024 ini? Makna Maskot Pemilu 2024  Maskot SURA dan SULU didesain unik dan menyimpan pesan mendalam. Karya ini merupakan karya Stephanie, mahasiswi program Desain Komunikasi Visual (DKV) di Universitas Pradita Tangerang dan resmi dirilis pada 3 desember 2022.  Maskot SURA dan SULU menggambarkan sepasang burung Jalak Bali dengan bulu putih keabu-abuan, mencerminkan semangat demokrasi dan persatuan di Indonesia. SURA adalah burung jantan dan SURU adalah burung Betina, yang menunjukkan kesetaraan gender dalam proses pemilihan umum dengan menunjukkan keterwakilan laki-laki dan perempuan yang sejalan dengan visi KPU dalam mewujudkan hak suara untuk semua golongan.  SURA adalah singkatan dari Suara Rakyat, sedangkan SULU adalah Suara Pemilu. Secara filosofis kicauan Burung Jalak Bali melambangkan suara pemilih, sedangkan mimik wajah dari SURA dan SURU didesain “belia” guna menyoroti peran generasi muda dalam demokrasi, menggambar kicauan burung-burung yang penuh semangat sebagai suara yang vokal dan berpengaruh.  Makna filosofis dari maskot ini juga terwujud dalam hal detail seperti SURA memegang paku dan SULU yang memegang surat suara. Hal tersebut menunjukkan simbol dari proses pemungutan suara dalam pemilu. Elemen bendera merah putih di pipi juga menambah nilai nasionalisme dan patriotisme.  Maskot SURA dan SULU bukan hanya simbol, tapi juga melihat proses dari semangat demokrasi dan partisipasi masyarakat.  Dampak Positif pada Kampanye Pemilu Sejak dirilis, SURA dan SULU telah digunakan dalam berbagai acara pemilu, seperti debat kandidat, sosialisasi di sekolah, dan muncul dalam konten-konten digital. Maskot ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya demokrasi dan Pemilu yang digambarkan dalam makna maskot ini. Kehadiran maskot SURA dan SULU juga diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu Serentak 2024. (FPH) Baca juga: Jingle Pilkada Papua Pegunungan 2024 Meriahkan Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Politik Identitas, Ketika Perbedaan Jadi Alat Kepentingan

Wamena - Istilah politik identitas selalu kembali mencuat menjelang masa pemilihan umum. Fenomena ini muncul ketika kelompok atau individu menggunakan identitas tertentu seperti agama, suku, ras, atau golongan sebagai alat untuk menarik dukungan politik. Di Indonesia, politik identitas sering kali menjadi topik hangat yang mempengaruhi dinamika demokrasi sehingga politik identitas cenderung dapat memecah belah jika tidak dapat di kendalikan dengan baik. Akar Politik Identitas Secara sederhana, politik identitas adalah strategi politik yang menjadikan identitas kelompok sebagai dasar perjuangan atau alat untuk memperoleh kekuasaan. Konsep ini sebenarnya tidak sepenuhnya negatif, karena pada dasarnya setiap masyarakat memiliki identitas yang melekat pada diri masing-masing individu. Hanya saja, Ketika hal itu digunakan secara berlebihan, politik identitas dapat menimbulkan perpecahan sosial dan konflik horizontal. Dampak terhadap Demokrasi Para pengamat politik menilai bahwa politik identitas bisa memperkuat partisipasi masyarakat jika digunakan secara positif dan terarah, seperti memperjuangkan hak minoritas atau kesetaraan gender. Akan tetapi, jika hal ini digunakan untuk memecah belah persatuan , politik identitas justru akan mengancam prinsip demokrasi dan kebinekaan yang menjadi dasar negara Indonesia. Baca juga: Meritokrasi, Konsep Penting dalam Birokrasi Pemerintah Peran Media dan Masyarakat Media memiliki peranan penting dalam masyarakat dalam membentuk opini publik terhadap isu-isu identitas yang berkembang. Masyarakat diharapkan lebih kritis dalam menyaring informasi yang sedang hangat, sehingga tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang mempunyai potensi menimbulkan perpecahan di masyarakat. Oleh karena itu pendidikan politik dan literasi digital menjadi kunci dalam menghadapi dampak negatif politik identitas. Menjaga Persatuan di Tengah Perbedaan Di tengah keberagaman bangsa, penting bagi setiap warga negara untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan toleransi antar sesama. Politik identitas seharusnya menjadi sarana memperkuat jati diri bangsa, bukan justru memecahnya. Menyambut pesta demokrasi, bijak dalam memilih dan menolak politik berbasis kebencian adalah langkah nyata menjaga Indonesia tetap utuh. (AAZ) Baca juga: Permudah Pemilih Pindah Domisili Melalui Aplikasi Sidalih

KPU Kabupaten Nduga Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU Secara Daring

Wamena – Sekretariat KPU Nduga turut hadir secara daring dalam Rapat Koordinasi Pengawasan yang membahas terkait dengan Peningkatan dan Penguatan Kinerja yang diadakan oleh KPU RI. Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan ini berlangsung pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 dan diikuti oleh seluruh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota baik itu dihadiri langsung maupun dihadiri secara daring. Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Dalam agenda Rapat Koordinasi Pengawasan kali ini, Iffa Rosita, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, menekankan bahwa pentingnya SPIP untuk mengawal kinerja, kualitas dan marwah KPU. Tak hanya itu Iffa Rosita, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, juga menjelaskan bahwa perubahan dalam Keputusan KPU nomor 855 tahun 2025 yang merupakan penyempurnaan dari Keputusan KPU nomor 1356. Zona Integritas sebagai Komitmen di lingkungan KPU Di dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan kunci atau bagian Penting dalam pembangunan Zona Integritas. Di dalam Pembangunan Zona Integritas KPU masih tertinggal dengan Lembaga lain seperti Mahkamah Agung sedangkan KPU masih di level WBK (Wilayah Bebas Korupsi) sementara Lembaga lain sudah memperoleh WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Terkait hal itu KPU RI akan mengirimkan surat edaran terkait program percepatan pembangunan Zona Integritas, dengan tujuan agar KPU tidak kesulitan dalam mencari satker yang akan dijadikan role model untuk dinilai oleh Kemenpan RB.   Tampak suasana saat pegawai KPU Nduga sedang mengikuti zoom KPU Nduga siap perkuat Strategi dan Sinergi Tak hanya berhenti pada paparan ini, di dalam rapat koordinasi pengawasan hari ini juga membahas terkait Peran APIP dan Biro Hukum atas Permasalahan Tipikor pada KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) dan Komitmen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dengan adanya Rapat Koordinasi ini diharapkan dan menjadi sarana penting untuk memperkuat fungsi pengawasan internal agar penyelenggaraan tugas dan program KPU semakin akuntabel, transparan dan berintegritas. Melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergi dan peningkatan kinerja pengawasan di seluruh tingkatan satuan kerja di lingkungan KPU. (REZ) Baca juga: Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah serta Bimbingan Penggunaan Katalog Elektronik Versi 6

Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah serta Bimbingan Penggunaan Katalog Elektronik Versi 6

Wamena – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terus melakukan langkah nyata dalam meningkatkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Penguatan sistem pelaksanaan barang/jasa pemerintah secara digital merupakan kebutuhan untuk lembaga pemerintah sebagai cerminan tata kelola lembaga yang bersih, dan efektif. KPU Republik Indonesia dengan mengikutsertakan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam acara rapat koordinasi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 secara daring dan luring. Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara pengeluaran, dan staf pengadaan di lingkup KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Landasan Peraturan Presiden  Tindak lanjut KPU Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dengan mengadakan Sosialisasi Katalog Elektronik versi 6. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 untuk terlibat membantu LKPP dalam percepatan transformasi digital pengadaan dengan tujuan khusus mendorong peningkatan belanja negara Produk Dalam Negeri dan dukungan terhadap UMKM. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 mengenai percepatan pelaksanaan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal i ayat (2), Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telkom Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem  pendukungnya. Inovasi Pengembangan INAPROC INAPROC yang dilahirkan oleh Perseroan (Persero) PT. Telkom Indonesia Tbk merupakan ekosistem digital yang mengintegrasikan berbagai sistem pengadaan agar menjadi satu layanan yang terpusat dan menyeluruh. Katalog Elektronik Versi 6 merupakan platform yang digunakan oleh Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD. Dengan memanfaatkan potensi teknologi yang berkembang pesat, INAPROC diwujudkan dengan pendekatan user centric untuk menciptakan pengalaman pengguna lebih baik. Kegiatan sosialisasi Katalog Elektronik Versi 6 dilaksanakan dalam memberikan pemahaman menyeluruh tentang penggunaan sistem pengadaan barang jasa berbasis digital dengan versi yang terbaru. Melalui kehadiran Katalog Elektronik versi 6 maka diharapkan proses belanja barang jasa dapat dipantau secara transparan di lingkungan KPU Republik Indonesia. Bimbingan teknis menjadi fondasi awal untuk mengenalkan penatakelolaan Elektronik versi 6 dengan fitur yang terbaru. Kerjasama Sinergis Bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Salah satu langkah strategis yang ditempuh dengan mengundang narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Candra Simon Septyan. Dalam paparannya, Katalog Elektronik Versi 6 memiliki pembaharuan fitur yang akan terintegrasi dengan sistem keuangan pemerintah. Ia menyampaikan bagaimana langkah demi langkah dalam penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 secara komprehensif. Seiring penambahan fitur terbaru Katalog Elektronik Versi 6 akan menjadi instrumen penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara digital. Sosialisasi Katalog Elektronik Versi 6 menjadi tonggak penting bagi KPU Republik Indonesia untuk memperkuat sistem kerja pengadaan barang/jasa pemerintah yang terintegrasi secara digital. KPU Republik Indonesia akan melanjutkan pendampingan teknis dan monitoring implementasi di seluruh satuan kerja. (STE) Baca juga: Coklit Terbatas (Coktas): Proses Strategis untuk menuju Pemilu yang Akurat dan Berintegritas

Fenomena Kotak Kosong Pilkada di Indonesia: Antara Hak Konstitusional, Makna Politik, dan Kualitas Demokrasi

Wamena – Setiap babak pesta demokrasi terdapat skenario yang mewarnai di Indonesia. Bukan hal yang baru atau asing oleh pemilih. Kondisi yang dikenal dengan istilah pemilihan calon tunggal. Pengertian dari pemilihan calon tunggal adalah sebuah keadaan dimana pasangan calon berhadapan dengan kotak kosong sebagai simbol pilihan alternatif bagi pemilih. Namun, rakyat tetap memiliki hak penuh dalam menentukan pilihan di tengah kondisi pemilihan antara kotak kosong atau calon tunggal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar peraturan Pilkada dengan bunyi bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon tetap sah untuk dilaksanakan. Pemilihan  antara calon tunggal dengan kotak kosong tetap harus dilakukan karena pemilih memiliki hak menentukan apakah menyetujui pasangan calon tersebut atau tidak. Apa itu Kotak Kosong? Fenomena kotak kosong terjadi ketika uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak kehadiran ketetapan MK mengenai kotak kosong mengalami pertumbuhan yang signifikan dimulai dari Pilkada 2015 terdapat 3 calon tunggal, naik menjadi sembilan calon tunggal pada 2017, 16 calon tunggal pada 2018, 25 calon tunggal pada tahun 2020, dan 37 calon tunggal dalam Pilkada 2024. Kehadiran kotak kosong yang disandingkan dengan calon tunggal sebagai alat penyeimbang politik. Dalam pemilihan diantara calon tunggal dengan kotak kosong menjadi simbol kesadaran politik bagi pemilih. Kondisi ini menjadi sebuah tanda bahwa pemilih memiliki hak dalam menentukan pilihannya secara sadar. Pemilih diberikan ruang untuk menentukan haknya apabila tidak setuju terhadap calon tunggal tanpa harus meninggalkan hak pilihnya. Kotak Kosong Antara Ekspresi Kritis dan Pilihan Rasional Keberadaan kotak kosong akan menguatkan kesadaran pemilih dalam menentukan pilihannya. Pemilih yang menentukan sikapnya dalam memilih kotak kosong tidak melemahkan kompetisi demokratis. Sebuah tanda bahwa kotak kosong memiliki makna politis bagi pemilih, di antara lain; sebagai bentuk mekanisme demokrasi yang hidup, sinyal pemilih menentukan masa depan pembangunan daerahnya, hingga kontrol terhadap ruang Keputusan memilih atau tidak terhadap calon tunggal. Salah satu hal menarik ketika kotak kosong menang dalam Pilkada. Sejarah mencatatkan bahwa Pilkada 2018 yang diselenggarakan di Makassar di menangkan oleh kotak kosong. Hal ini menandakan bahwa kotak kosong merupakan salah satu cara untuk pemilih menentukan hak pilihnya dengan rasional. Mekanisme Kotak Kosong Dalam mekanisme perhitungan kotak kosong lebih banyak daripada calon tunggal, berlaku Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon (“PKPU 13/2018”) yang mengatur: (1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya. (2) Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tantangan Kotak Kosong di Pilkada 2031 KPU Kabupaten Nduga terus memastikan kesiapan dalam menjawab tantangan Pilkada 2031 bila terjadi kotak kosong dan calon tunggal. Sosialisasi dan pendidikan Pemilu menjadi salah satu peran penting dalam meningkatkan kesadaran pemilih. Harapannya adalah keterbukaan informasi dan edukasi pemilih yang menjadi prioritas KPU Kabupaten Nduga. Para calon pemilih harus mengetahui bagaimana fenomena kotak kosong bagian dari hak demokrasi. Baca juga: Pemilih Potensial Gen Z dalam Pemilu 2029: Energi Baru untuk Demokrasi di Kabupaten Nduga Dalam menyongsong Pilkada 2031, KPU Kabupaten Nduga berharap pemilih dapat berpartisipasi aktif yang menjadi penentu masa depan Nduga. (STE)