Wamena - Istilah de facto dan de jure sering bermunculan dalam diskusi politik, hukum, serta pemerintahan. Meski keduanya terdengar mirip, nyatanya keduanya memiliki makna yang berbeda dan sangat penting dalam analisis kebijakan, penegakan hukum, hingga legitimasi sebuah kekuasaan. Di Indonesia, kedua istilah ini digunakan untuk menjelaskan kondisi hukum secara formal dan realitas yang terjadi di lapangan. Artikel ini menyajikan penjelasan lengkap, komprehensif, dan mendalam mengenai de facto dan de jure dalam konteks sistem hukum nasional maupun praktik pemerintahan sehari-hari.
Apa Itu De Facto?
De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti “pada kenyataan (fakta” atau “pada praktiknya”. Istilah ini biasanya digunakan sebagai kebalikan dari de jure yang artinya “menurut hukum” ketika orang mengacu kepada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, pemerintahan, atau hal-hal teknis (seperti yang sudah terstandar), yang ditemukan dalam pengalaman sehari-hari yang diciptakan atau berkembang tanpa atau berlawanan dengan peraturan.
Apabila seseorang sedang berbicara tentang suatu situasi hukum, de jure menunjuk pada apa yang dikatakan hukum, sedangkan de facto merujuk pada apa yang menjadi praktisnya. Istilah de facto dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum atau standar yang relevan, tetapi sebuah praktis yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal.
Berdasarkan sifatnya, de facto terbagi menjadi 2, yaitu:
Sementara. De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
Tetap. De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
Apa Itu De Jure?
De jure (dalam bahasa Latin Klasik: de iure) adalah ungkapan yang berarti “berdasarkan hukum”. Suatu proses yang dikenal sebagai “desuetude” dapat memungkinkan praktik-praktik de facto menggantikan hukum-hukum yang sudah ketinggalan zaman. Di pihak lain, suatu praktik mungkin tercantum di dalam peraturan atau de jure, sementara pada kenyataannya tidak ditaati atau diikuti orang.
Berdasarkan sifatnya, de jure terbagi 2, yaitu:
Penuh. De jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengaku dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengaku berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
Tetap. De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintah yang stabil.
Perbedaan De Facto dan De Jure
Perbedaan antara keduanya terletak pada sumber legitimasi. De facto lahir dari kenyataan faktual di lapangan, sementara de jure lahir dari ketetapan hukum. Misalnya, seseorang yang menjalankan fungsi pimpinan karena situasi darurat dapat dianggap memegang posisi de facto, sedangkan individu yang dilantik melalui SK resmi memegang posisi de jure. Meski demikian, keduanya dapat berjalan berdampingan dalam situasi tertentu, terutama dalam pemerintahan yang sedang mengalami transisi atau konflik internal.
Dalam konteks kebijakan publik, perbedaan kedua konsep ini sering menjadi penting ketika membahas legalitas tindakan, penetapan keputusan, dan pelaksanaan program pemerintah. Keadaan de facto tanpa dukungan de jure dapat menimbulkan persoalan legitimasi, sementara de jure tanpa realisasi de facto dapat menimbulkan masalah implementasi.
Penerapan De Facto dan De Jure dalam Sistem Hukum Indonesia
Di Indonesia, kedua konsep ini memiliki peran besar dalam melihat kesesuaian antara aturan hukum dan pelaksanaannya. Misalnya, dalam administrasi pemerintahan, terdapat kondisi ketika pejabat yang belum dilantik tetapi sudah menjalankan tugas karena kebutuhan mendesak dianggap sebagai pejabat de facto. Sementara pejabat de jure adalah mereka yang telah sah secara hukum melalui SK, sumpah jabatan, dan pencatatan resmi.
Dalam konteks legalitas kebijakan publik, aturan de jure biasanya dituangkan dalam undang-undang, peraturan pemerintah, hingga keputusan pejabat berwenang. Namun, pelaksanaannya di lapangan bisa berbeda karena faktor geografis, sosial, politik, atau hambatan teknis. Kondisi ini menciptakan situasi de facto yang sering kali menjadi pertimbangan dalam evaluasi kebijakan nasional.
Pentingnya Memahami Kedua Konsep Ini
Pemahaman mengenai de facto dan de jure membantu masyarakat, pejabat publik, akademisi, hingga penyelenggara pemilu untuk melihat suatu isu secara lebih objektif. Kedua konsep ini memberikan perspektif mengenai perbedaan antara kenyataan dan legalitas, sehingga penilaian terhadap suatu tindakan atau kebijakan dapat lebih akurat dan tidak bias. Pengetahuan ini juga penting untuk evaluasi regulasi, perumusan kebijakan, serta memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan efektivitas.
Istilah de facto dan de jure merupakan dua konsep penting dalam hukum dan pemerintahan. Keduanya menggambarkan perbedaan antara legalitas formal dan kondisi nyata yang terjadi di lapangan. Dengan memahami konsep ini, masyarakat dapat melihat bagaimana suatu kebijakan berjalan, bagaimana sebuah keputusan dinilai sah, dan bagaimana sebuah kekuasaan memperoleh legitimasi. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemahaman yang tepat mengenai de facto dan de jure menjadi salah satu kunci untuk menilai efektivitas kebijakan, integritas pemerintahan, dan kualitas demokrasi. (FPH)
Baca juga: Supremasi Hukum adalah Pilar Utama Demokrasi: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia