Berita Terkini

Pertempuran Surabaya: Nyala Semangat Arek Arek Suroboyo yang Menggentarkan Dunia

Wamena – Pertempuran pada tanggal 10 November 1945 adalah sebuah peristiwa perang yang terjadi setelah kemerdekaan Indonesia. Peristiwa terjadi dan dipicu karena kedatangan sekutu yang bisa menjadi ancaman karena “ditunggangi” oleh Belanda. Masyarakat Surabaya melihat bahwa kedatangan dan keberadaan tentara sekutu bagian dari upaya Belanda untuk Kembali menguasai wilayah Indonesia yang baru saja merdeka. Puncak Pertempuran 10 November 1945 Pada tanggal 10 November 1945, Kota Surabaya berubah menjadi lautan api. Ribuan Masyarakat dari berbagai macam kalangan mulai dari pemuda, pelajar hingga santri, mereka Bersatu melawan pasukan Inggris yang mempunyai senjata lengkap. Meski Arek–arek Suroboyo hanya bermodalkan senjata sederhana, bambu runcing, serta semangat juang yang membara dengan semangat juang “Merdeka atau Mati!”, Arek-arek Suroboyo bertempur dan bertahan dengan gagah berani selama masa perang yang kurang lebih selama 3 minggu lebih. Bung Tomo dengan Kobaran Semangat Abadi Sosok Bung Tomo menjadi ikon Pertempuran Surabaya, dengan pidatonya yang dibuat, ia berhasil membakar semangat juang dari rakyat untuk melawan dan tidak tunduk kepada Penjajah. Kalimat yang melegenda yaitu “Allahu Akbar!” Merdeka atau Mati!” terus menggema di telinga generasi penerus bangsa hingga saat ini. Dalam pertempuran Surabaya ini ribuan pejuang gugur dalam sebuah pertempuran, tetapi darah serta pengorbanan mereka tetap akan menjadi pondasi yang sangat kuat bagi tegaknya sebuah kedaulatan Indonesia. Warisan Semangat dari Pertempuran 10 November Setiap Tanggal 10 November kini selalu diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional, dan untuk mengenang sebuah keberanian dan pengorbanan dari rakyat Surabaya. Semangat dari juang itu menjadi sebuah teladan abadi bagi generasi penerus bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan, menjaga selalu persatuan, dan mengisi makna kemerdekaan dengan karya–karya yang nyata. Pertempuran Surabaya bukan hanya sebuah catatan sejarah, tetapi sebuah semangat dari api perjuangan yang tidak akan pernah padam di dada setiap anak bangsa. Pertempuran Surabaya juga membuktikan bahwa kemerdekaan bukanlah hadiah, tetapi merupakan hasil perjuangan yang berdarah – darah dari rakyat yang tidak gentar dalam menghadapi penjajah. (REZ) Basa juga: Rekam Sejarah Indonesia Raya: Yo Kim Tjan Sahabat WR Soepratman

Contoh Penerapan Sila Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa

Wamena – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga mengajak untuk memaknai dan menanamkan nilai-nilai sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Upaya ajakan selaras dengan semangat berbangsa dan bernegara di tengah arus globalisasi. Baca juga: KPU Nduga Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 Peran Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Pancasila termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kondisi yang memaknai Pancasila sebagai dasar ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu panca yang berarti lima, dan sila yang berarti prinsip atau dasar. Secara harfiah Pancasila berarti lima dasar yang menjadi landasan dalam membangun kehidupan bangsa Indonesia. Peran Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi; Sebagai Dasar Negara Landasan dalam penyelenggaraan negara tertuang dalam Pancasila. Setiap peraturan, kebijakan, dan tindakan pemerintah harus berpedoman pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Indonesia memiliki arah yang jelas dalam membangun kehidupan melalui Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Rakyat Indonesia memiliki pedoman dalam bersikap, berpikir, dan bertindak melalui Pancasila. Nilai-nilai Pancasila mendorong untuk hidup rukun, saling menghormati, dan mementingkan kepentingan bersama antarwarga. Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Jati diri bangsa Indonesia yang religius, berperikemanusiaan, dan menjunjung tinggi keadilan tercermin dalam Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yang membawa bangsa Indonesia yang memiliki karakter persatuan dalam keberagaman. Sebagai Sumber Hukum dan Tertib Nilai-nilai Pancasila menjadi sumber dari seluruh perundang-undangan di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia memiliki keberpihakan terhadap keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan rakyat. Sebagai Tujuan Nasional Nilai-nilai Pancasila tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dalam mencapai cita-cita dan mewujudkan masyarakat adil, makmur, menjaga persatuan, serta menciptakan perdamaian dunia. Contoh Sikap Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama mengajarkan tentang pentingnya keimanan dan toleransi antarumat beragama. Nilai yang menjadi dasar dalam menjaga keharmonisan dan menghormati kemajemukan Indonesia. Sikap yang mencerminkan sila pertama taat menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing, menjalankan kehidupan dengan berlandaskan nilai moral dan spiritual, dan saling menghargai dalam keberagaman. Contoh nyata; KPU se-Provinsi Papua Pegunungan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pegawai dalam kegiatan beribadah sesuai dengan keyakinannya. Contoh Sikap Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila kedua menuntun Masyarakat untuk menghormati martabat manusia. Sikap yang mencerminkan sila kedua menghargai hak dan kewajiban orang lain, bersikap adil, dan menjaga toleransi. Contoh nyata; Pegawai KPU memberikan pelayanan yang ramah dan adil terhadap warga yang membutuhkan bantuan. Contoh Sikap Sila Ketiga: Persatuan Indonesia Warga negara Indonesia harus menjaga persatuan, mengutamakan kepentingan bangsa, dan menumbuhkan rasa cinta tanah air yang tertuang dalam sila ketiga Pancasila. Sikap yang mencerminkan sila ketiga menjaga kerukunan, mengutamakan kepentingan bangsa, dan bangga terhadap Indonesia. Contoh nyata; KPU Kabupaten Nduga melakukan upacara apel dengan penuh semangat. Contoh Sikap Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Pentingnya menjaga demokrasi melalui musyawarah dan mufakat dalam pengambilan keputusan bersama yang tertuang dalam sila keempat Pancasila. Sikap yang mencerminkan sila keempat bersikap terbuka, melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab, dan menghargai pendapat orang lain. Contoh nyata; KPU Kabupaten Nduga melaksanakan rapat dan dengar pendapat dalam setiap kegiatan yang akan dilakukan. Contoh Sikap Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Kesejahteraan dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan merupakan salah satu nilai sila kelima Pancasila. Sikap yang mencerminkan sila kelima  bersikap adil, menolong sesama secara sukarela, dan mendukung kegiatan sosial. Contoh nyata; KPU Kabupaten Nduga berpartisipasi aktif sebagai bentuk bakti sosial dalam memberikan bantuan ke panti asuhan. (STE)

Apa itu DKPP?

Wamena - DKPP adalah singkatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan satu lembaga dengan tugas dan fungsi DKPP yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Pengertian dan Sejarah DKPP RI Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga dalam rangka memahami penegakan etik Penyelenggara Pemilu yang bermartabat secara utuh. Dikutip dari laman resmi DKPP Pasal 1 ayat 24 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu, terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 ayat (7)). DKPP bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). DKPP dibentuk berdasarkan UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DK-KPU tersebut bersifat ad-hoc dan merupakan bagian dari KPU.  DK-KPU dibentuk untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi. Untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuk DK-KPU Provinsi. Secara resmi pada 12 Juni 2012 DK KPU berubah menjadi DKPP berdasarkan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP berubah menjadi bersifat tetap, dengan struktur kelembagaannya lebih profesional, tugas, fungsi, dan kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajarannya dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa. Anggota DKPP dipilih dari unsur masyarakat, profesional dalam bidang kepemiluan, ditetapkan bertugas per-5 tahun dengan masing-masing 1 (satu) perwakilan (ex officio) dari unsur anggota KPU dan Bawaslu aktif.  Tugas, Fungsi, dan Wewenang, Kewajiban DKPP RI Tugas dan fungsi DKPP telah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu. Guna menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang lancar, sistematis dan demokratis dibuat penguatan kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu.  Penjelasan tentang DKPP telah diatur secara rinci dalam Bab III, Pasal 155-Pasal 166 UU Pemilu.  Tugas DKPP menurut Pasal 156 ayat (1), yaitu: Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Wewenang DKPP menurut Pasal 159 ayat (2), yaitu: Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk diminta keterangan, termasuk untuk diminta dokumen dan bukti lain, Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik, Memutus pelanggaran kode etik. Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu; menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu; bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat (final and binding). Pada tahun 2013, sifat putusan yang diatur sejak DKPP masih menggunakan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pernah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kelompok masyarakat sipil. Hasilnya, melalui Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013, MK memutuskan bahwa sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP. Keanggotaan Organisasi DKPP Pertama, periode 2012 – 2017 dengan ketua merangkap anggota Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., beserta Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait MT., Dr. Dra. Valina Singka, M.Si., dan Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., yang menggantikan Prof. Dr. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., karena mengundurkan diri tahun 2013, Ida Budhiati, S.H., M.H. (unsur KPU) dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., yang pada Desember 2014 menggantikan Nelson Simanjuntak, S.H., (unsur Bawaslu). Kedua, periode 2017 – 2022, ketua merangkap anggota Dr. Harjono, S.H., M.CL., dengan anggota lain; Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., Dr. Alfitra Salaam, APU., Hasyim Asy’ari., S.H., M.Si., Ph.D., (unsur KPU), dan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H., (unsur Bawaslu) yang menjalani masa tugas satu tahun (12 Juni 2017 – 12 Juni 2018), selanjutnya digantikan oleh anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, SH, LL.M Ph.D. Sampai pada tahun ini, keanggotaan DKPP telah berjalan memasuki periode ketiga. Periode pertama yaitu tahun 2012-2017. Periode kedua yakni tahun 2017-2022. Dan anggota DKPP periode terbaru 2022 sampai 2027 telah diumumkan pelantikannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (7/9/2022). Berikut daftar nama anggota DKPP periode 2022-2027 yang baru dilantik Jokowi, yaitu: I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Heddy Lugito, dan J Kristiadi. (FPH)  Baca juga: ASN Berintegritas: Pengertian, Makna dan Langkah Pemerintah Membangun ASN Berintegritas

Ingin Berkarier di KPU: Inilah Kelompok Jabatan Fungsional

Wamena – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penguatan jabatan fungsional. Dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berbasi kompetensi. Dasar Hukum Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penerapan jabatan fungsional di lingkungan KPU Kabupaten Nduga berlandaskan pada beberapa regulasi resmi, yaitu: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Menjadi dasar pengelolaan ASN yang membagi jabatan ke dalam jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur sistem karier dan penilaian kinerja ASN. Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dalam penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Jenis Kelompok Jabatan Fungsional Pembentukan kelompok jabatan fungsional oleh KPU sebagai upaya memberikan jenjang karier selain jalur structural kepada ASN. Dukungan ASN dalam kelompok jabatan fungsional yang berkompeten, berintegritas, dan akuntabel sesuai dengan keahlian bidang masing-masing. Berikut jenis kelompok dalam jabatan fungsional; Penata Kelola Pemilu (PKP) Jabatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan Pemilu terlaksana secara profesional, berintegritas, dan berkualitas. Melakukan pengelolaan perencanaan pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik pemilu, pelaksanaan pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pemilu serta pengelolaan terhadap sengketa pemilu.  Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan pengelolaan APBN berjalan sesuai prinsip good governance, melalui sistem penilaian berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Indikator Kinerja Individu (IKI) Mandatory. Peran strategis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Arsiparis Pengelolaan arsip dinamis maupun statis, termasuk pembinaan sistem kearsipan dan penyajian arsip sebagai sumber informasi yang autentik dan terpercaya. Mempelajari tentang tata cara pembuatan persuratan dinas dan pemberkasan arsip aktif serta tata cara menyimpan dan menyusun daftar arsip inaktif dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku. Analis Hukum Menghimpun, menganalisa, serta menelaah peraturan perundang-undangan. Melakukan pengumpulan serta mengolah bahan peraturan perundang-undangan pemilu dan pemilihan. Menyusun konsep penyusunan produk hukum pen dan (Keputusan Ketua KPU Acara Pleno KPU, dll).   Baca juga: Apa Saja Peluang Karier ASN KPU di Tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota? Wujudkan ASN yang Berkompeten Upaya kelembagaan KPU memperkuat jabatan fungsional mendorong ASN yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan. Komitmen KPU menjalankan amanat sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang menghadirkan ASN sesuai dengan keahlian dan kompetensi kerja. (STE)

Profil Ribka Haluk

Wamena - Ribka Halik menjadi Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua di Istana Negara yang resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (8/10/2025). Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P tahun 2025 tentang Pengangkatan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Ribka hadir dalam acara pelantikan, mengenakan kebaya biru muda ditemani suami yang memakai jas hitam. Sebelum menjabat sebagai Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Ribka telah melalui pengalaman dalam jenjang karirnya sebagai pejabat publik. Jejak Karir Ribka Haluk  Ribka adalah perempuan asli Papua. Ia lahir[pada tanggal 10 Januari 1971 di Piramid, Jayawijaya, Papua Pegunungan. Ribka menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Cenderawasih dan melanjutkan studi Magister Ilmu Administrasi di Universitas Garut. Tak puas hanya pada jenjang Magister, Ribka melanjutkan pendidikan Doktor prodi Ilmu Manajemen di Universitas Cenderawasih.  Ribka memulai karir dunia birokrasi setelah meraih gelar sarjana. Ketertarikan Ribka dalam bidang administrasi publik dan pelayanan masyarakat mendorongnya untuk terlibat secara langsung dalam pemerintahan. Pada tahun 2001, Ribka mulai langkah awal dengan menjabat sebagai Kasudin Peningkatan Kesejahteraan Keluarga di Kabupaten Jayawijaya. Tiga tahun berselang, pada tahun 2004, ia dipercaya mengembang tugas sebagai Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Jayawijaya. Berlanjut di tahun 2009, Ribka menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha Kabupaten Jayawijaya, dan pada tahun 2010, ia diangkat sebagai Sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Jayawijaya.  Karirnya semakin bersinar dengan dilanjutkan menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Jayawijaya. Tidak berhenti sampai disitu, di tahun 2013, Ribka menjabat sebagai Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Terisolir Provinsi Papua pada 2013. Setahun berselang, pada 2014 Ribka menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Permukiman Provinsi Papua. Berlanjut pada 2017, ia ditunjuk sebagai Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Mappi, dan tahun 2020, Ribka dipercaya menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Yalimo.  Saat menjabat, Ribka menunjukkan kemampuan kepemimpinan yang luar bisa, terutama dalam merencanakan dan mengimplementasikan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerahnya. Atas pencapaian tersebut, Ribka melanjutkan karir di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai Staf Ahli di bidang Aparatur dan Kepentingan Publik.  Menjalani peran dalam jabatan tersebut, ia terlibat dalam pengembangan kebijakan serta program yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan.  Puncak karir pada 11 November 2022, Ribka diangkat sebagai (Pj) Gubernur Papua Tengah. Dalam jabatan ini, Ribka menjadi perempuan pertama yang memegang posisi tersebut di Tanah Papua. Prestasi ini memberikan inspirasi bagi banyak perempuan terutama perempuan di Papua.  Pada 10 November 2023, Ribka dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, yang dalam menjalani peran ini, ia berfungsi sebagai penghubung antara berbagai instansi pemerintah dan membantu koordinasi antar sektor untuk memastikan pelaksanaan kebijakan yang efisien dan efektif.  Keberhasilan dan dedikasinya dalam melayani masyarakat telah diakui dengan diberikannya gelar adat oleh kepala suku se-Provinsi Papua Tengah, yaitu Deerowuni Yum Meumau, yang berarti "Perempuan Tua Papua atau Noken Pertama."     Gelar ini merupakan simbol kehormatan yang menunjukkan dukungan masyarakat adat terhadap kepemimpinannya. Ribka menjadi contoh bagi banyak perempuan Papua lainnya, dan Ribka juga mampu membuktikan bahwa dengan dedikasi dan kerja keras, perempuan juga dapat memegang posisi penting dalam pemerintahan. Dari Papua Bergerak ke Istana  Source: RRI.co.id Pada oktober 2024, Ribka Haluk yang saat itu menjabat sebagai Pj Gubernur Papua Tengah, diundang ke Kertanegara 4, Jakarta Selatan, tempat kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto. Bukan karena kebetulan, Prabowo mengundang Ribka sebagai langkah awal dalam pembentukan kabinet pemerintahan yang baru.  Tepat pada senin, 21 Oktober 2024, Ribka dilantik menjadi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ribka diminta fokus menangani Papua karena dalam dunia birokrasi, Ribka memiliki banyak pengalaman di pemerintahan daerah Papua.  Terbaru, pada Oktober 2025, Presiden Prabowo kemudian melantik Ribka menjadi Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. (FPH) Baca juga: Perempuan dan Demokrasi: Pilar Penting dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan

Akuntabilitas, Tentang Kejujuran dalam Melayani Sesama

Wamena - Lebih dari Sekadar Laporan, Akuntabilitas sering kali terdengar sebagai istilah yang rumit dan identik dengan laporan, tabel, dan data. Padahal, di balik semua itu, akuntabilitas sejatinya adalah cerita tentang kejujuran dan tanggung jawab manusia terhadap manusia. Tentang seseorang yang menepati janji, menjalankan amanah, dan berani mengatakan apa adanya demi kebaikan bersama. Dalam pelayanan publik, akuntabilitas berarti setiap pegawai pemerintah bekerja dengan hati, memastikan setiap keputusan membawa manfaat nyata bagi masyarakat banyak. Tidak hanya untuk menggugurkan kewajiban, tetapi untuk menjawab harapan orang banyak yang percaya bahwa pemerintah hadir untuk mereka dengan melayani secara tulus. Ada Tanggung Jawab di Balik Pekerjaan Di kantor manapun, akuntabilitas bisa terlihat sederhana. Dari seorang staf yang memastikan data tidak salah input, seorang bendahara yang mencatat setiap pengeluaran dengan teliti, hingga seorang pimpinan yang mau turun langsung melihat kondisi di lapangan. Mereka adalah wajah-wajah akuntabilitas orang-orang yang memilih untuk bekerja dengan jujur, meski tidak selalu terlihat. Menjaga akuntabilitas berarti menjaga kepercayaan. Karena tanpa kepercayaan, pelayanan hanyalah rutinitas tanpa makna. Setiap pekerjaan, sekecil apa pun, menjadi penting ketika dilakukan dengan rasa tanggung jawab. Baca juga: Digitalisasi Birokrasi, Langkah Besar Pelayanan yang Lebih Manusiawi Teknologi permudah Jalan, Hati Menentukan Arahnya Meski saat ini teknologi membantu pemerintah menjadi lebih transparan. Laporan bisa dilihat public dimana saja dan kapan pun, jadwal kegiatan dibagikan, dan masyarakat bisa ikut mengawasi. Tapi sesungguhnya, teknologi hanya alat yang menentukan arah tetaplah hati manusia di baliknya. Akuntabilitas tidak akan lahir dari sistem semata, melainkan dari kesadaran bahwa setiap tindakan memiliki dampak yang luas dan harapan bagi masyarakat luas. Melayani dengan Segenap Rasa Dalam hal membangun akuntabilitas yang baik, perlu kita menanamkan rasa memiliki dan peduli kepada sesame terutama masyarakat banyak, sehinggan tercipta pelayanan yang baik dan memuaskan, seorang bekerja dengan jujur dan transparan tentunya akan menciptakan system pemerintahan yang baik. Akuntabilitas sejatinya bukan sekedar laporan di atas kertas melainkan kejujuran seseorang dalam hal melayani tanpa membeda bedakan orang lain dan mau bertanggung jawab atas setiap pekerjaanya. (AAZ) Baca juga: Abolisi dan Amnesti Isyarat Makna yang Berbeda