Berita Terkini

Memahami Arti Popularitas dan Pengaruhnya dalam Dunia Politik: Antara Citra, Strategi dan Kepercayaan Publik

Wamena – Era modern saat ini popularitas menjadi alat yang sangat kuat, tidak hanya dalam dunia hiburan tetapi dalam ranah politik dan sosial. Fenomena ini memberikan kita wawasan mendalam tentang bagaimana popularitas menjadi dan bisa dimanfaatkan oleh beberapa tokoh publik. Di dunia Politik yang saat ini semakin modern, sebuah popularitas tidak hanya berupa angka dalam survei, ia adalah modal sosial yang menentukan sejauh mana seorang tokoh politik yang disukai, dikenal bahkan dipercaya oleh Masyarakat. Sehingga Popularitas bisa saja menjadi alat untuk membuka pintu menuju sebuah kesuksesan, tetapi juga bisa menjadi sebuah jebakan apabila seseorang tersebut tidak diimbangi dengan kredibilitas dan integritas. Popularitas dalam Politik Secara sederhananya, popularitas dalam dunia politik mengacu kepada sebuah tingkatan pengenalan serta masyarakat yang dapat menerima terhadap seorang tokoh, partai, atau kebijakan politik tertentu. Popularitas bukan hanya diukur dari seberapa seringnya Namanya disebut oleh Masyarakat dan media, tetapi bisa juga dari citra positif yang dibuat sehingga melekat didalam benak masyarakat. Di era digitalisasi saat ini, popularitas terbentuk dengan berbagai saluran yaitu mulai dari televisi, media sosial, hingga interaksi langsung dilapangan. Faktor yang Mempengaruhi Popularitas Politik Popularitas dari seorang tokoh politik tidak dapat muncul begitu saja, beberapa faktor yang mempengaruhinya antara lain: 1.    Citra dan personal branding 2.    Kinerja dan prestasi nyata 3.    Media dan komunikasi politik 4.    Kedekatan dengan Masyarakat Popularitas vs Elektabilitas: Dua Hal yang Berbeda Banyak yang mengira bahwa sebuah popularitas itu berarti elektabilitas yang tinggi, tetapi itu hanyalah Langkah awal untuk mendapatkan perjalanan awal menuju elektabilitas. Seseorang bisa mendapatkan kepopularitasnya karena kontroversi tetapi belum tentu dipercaya atau bahkan dipilih oleh Masyarakat. Elektabilitas muncul Ketika popularitas disertai kepercayaan dan penerimaan publik terhadap kemampuan seseorang memimpin dan membawa perubahan Dampak Popularitas terhadap Dinamika Politik Sebuah Popularitas bisa saja merubah arah politik, tokoh populer bisa menjadi sebuah magnet suara bagi partai politik ataupun sebuah koalisi. Namun, ketergantungan yang berlebihan pada popularitas juga dapat mempunyai resiko jika tidak dibarengi dengan Substansi dan moralitas. (REZ) Baca juga: Elektoral adalah: Pengertian, Jenis dan Contohnya dalam Pemilu

Legitimasi Pilar Penting dalam Menjaga Keutuhan Negara

Wamena - Menjaga kepercayaan Publik Jadi Kunci utama dalam hal menjaga kekuasaan,dalam sistem pemerintahan mana pun dan dimanapun, kepercayaan rakyat adalah hal paling berharga dan harus dipertahankan dan hal itu tentu sangat dibutuhkan bagi seorang calon pemimpin. Itulah yang disebut dengan legitimasi dasar moral dan sosial yang membuat kekuasaan diakui dan diterima masyarakat. Tanpa adanya legitimasi, jabatan hanya tinggal gelar semata, dan pemerintah kehilangan pegangan untuk menjalankan kebijakan. Legitimasi dan Stabilitas Politik Berdasarkan Pengamatan politik, legitimasi berperan besar dalam menjaga stabilitas negara dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemerintahan yang dipercaya rakyat akan lebih mudah menjalankan program dan kebijakannya serta menegakkan aturan. Namun bertolak belakang, jika kepercayaan publik runtuh, maka wibawa pemerintah ikut goyah dan terkikis. Dalam banyak kasus, krisis legitimasi justru menjadi awal dari kekacauan politik dan kekacauan dalam pemerintahan. Baca juga: Elektabilitas dalam Dunia Politik Indonesia Dari Hukum hingga Kepercayaan Rakyat Sumber legitimasi biasanya datang dari tiga hal, hukum, proses demokratis, dan kepercayaan masyarakat. Pemilu yang jujur dan transparan misalnya, menjadi bukti nyata bahwa kekuasaan dijalankan sesuai kehendak rakyat. Namun, legitimasi tidak berhenti di situ saja kepercayaan harus terus dijaga lewat pelayanan publik yang baik,adil tidak membedakan setiap orang maupun golongan dan kepemimpinan yang bersih. Tantangan di Era Keterbukaan Di zaman digital seperti sekarang, menjaga legitimasi jauh lebih sulit karena semua tindakan pemerintah mudah dipantau dan dikritik lewat media sosial. Sekali saja muncul kesan tidak transparan, kepercayaan bisa cepat hilang. Karena itu, pemerintah dituntut untuk terbuka dan cepat merespons aspirasi masyarakat agar legitimasi tetap terjaga. Menjaga Negara Lewat Kepercayaan Legitimasi bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan hati rakyat. Pemerintah yang mendapat kepercayaan publik akan lebih kuat dalam menjaga keutuhan negara. Sebaliknya, tanpa legitimasi, semua kebijakan sebaik apa pun akan sangat sulit diterima oleh masyarakat (AAZ) Baca juga: Sistem Kapitalisme, Akar Muasal Sejarah di Indonesia

Apa itu LHKPN?

Wamena – Instrumen penting yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mewujudkan pemerintahan yang adil, jujur, bersih dan transparan. Pengertian LHKPN LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dengan adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), setiap penyelenggara negara wajib dan ikut serta untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya baik milik pribadi maupun atas nama orang lain sebagai bukti nyata dari akuntabilitas publik. Fungsi LHKPN Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berfungsi untuk mencegah korupsi secara efektif. Publik dapat melihat, memantau kekayaan yang dimiliki pejabat baik sebelum, selama, sampai setelah menjabat di jabatan tertentu. Dengan adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini akan menjadi bukti nyata untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya penyalahgunaan jabatan, praktik gratifikasi, tindak korupsi, sumber pendapatan yang tidak wajar. Sumber Gambar dari Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pelaporan LHKPN Pejabat yang melaporkan harta kekayaannya bisa mengunjungi situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di https://elhkpn.kpk.go.id/. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat diakses secara online melalui sistem e-LHKPN agar memudahkan pejabat karena tidak perlu datang langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di Dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id/ terdapat panduan bagaimana cara mengisi, memperbarui, dan mengirimkan laporan kekayaannya. Penerapan LHKPN Dengan sistem digital yang sudah terintegritas kiranya penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menumbuhkan kepercayaan publik akan pemerintah. Kepercayaan publik yang akan menilai sejauh mana pejabat itu dapat menanamkan nilai integritas, profesionalisme, terbuka, transparan, bersih, jujur dan adil. (ANY) Baca juga: ASN Berintegritas: Pengertian, Makna dan Langkah Pemerintah Membangun ASN Berintegritas

Mengenal DPD: Lembaga Perwakilan Daerah Menghubungkan Pusat dan Daerah

Wamena – Terlintas Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) dalam setiap pergelaran pemilihan umum yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Apakah itu DPD, tanggung jawab, peran, fungsi hingga mekanisme pencalonannya. Di bawah ini KPU Kabupaten Nduga akan memandu kamu untuk mengenal lebih dekat DPD. Dasar Hukum DPD Berdasarkan hasil amandemen khususnya Bab VII A Pasal 22C dan 22D yang tertuang dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atas dasar pembentukan DPD. Sementara mekanisme tugas dan wewenang DPD dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). DPD memiliki fungsi legislasi, pertibangan, dan pengawasan dalam sistem ketatanegaraan. Dalam fungsi legislasi DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta pertimbangan keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam fungsi pertimbangan DPD memberikan masukan atas rancangan undang-undang dan rancangan APBN yang menyangkut kepentingan daerah kepada DPR. Dalam fungsi pengawasan DPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang di daerah dan menyampaikan hasilnya kepada DPR sebagai bahan tindak lanjut. Baca juga: Pemilih Potensial Gen Z dalam Pemilu 2029: Energi Baru untuk Demokrasi di Kabupaten Nduga Mekanisme Pencalonan Anggota DPD Setiap pencalonan anggota DPD berasal dari perseorangan bukan melalui partai politik. Pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD selaras dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang memiliki beberapa tahapan terhadap proses pencalonan; Pendaftaran dan Penyerahan Dukungan Bakal calon DPD wajib mengumpulkan dukungan minimal dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih di daerah pemilihannya. Syarat jumlah dukungan bervariasi sesuai dengan jumlah penduduk di provinsi masing-masing. Pengumpulan dukungan dapat dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik. Verifikasi Faktual dan Administratif KPU akan melakukan verifikasi sebagai upaya memastikan keabsahan dukungan yang diberikan kepada calon DPD. Tim verifikator melakukan verifikasi secara berlapis mulai dari tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Penetapan Calon Tetap Tahap proses verifikasi dinyatakan selesai maka KPU akan menetapkan calon tetap (DCT) anggota DPD. Nama-nama calon DPD yang telah lolos akan tercantum dalam surat suara pada hari pemungutan suara. Proses Pemilihan Anggota DPD Pemilu merupakan saksi dalam setiap proses pemilihan anggota DPD dilakukan secara langsung oleh rakyat yang memiliki hak pilih. Setiap pemilih hanya boleh memilih satu calon DPD di provinsinya. Proses perhitungan suara dilakukan secara terbuka di setiap tingkat penyelenggaraan pemilu. Calon DPD dengan empat suara mayoritas di masing-masing provinsi akan ditetapkan sebagai anggota DPD terpilih. Peran DPD Setelah Terpilih Anggota DPD yang terpilih akan menjalankan masa jabatan lima tahun. Ruang kerja DPD yang mewakili provinsi dalam membahas kebijakan strategis hingga menyusun kebutuhan pembangunan daerah yang bersidang di tingkat nasional. Peran DPD sebagai pilar penting dalam menjaga keseimbangan antara pusat dan daerah. Kehadiran DPD maka setiap daerah memiliki penyambung aspirasi dalam sistem politik nasional yang mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. (STE)

Ikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu di Papua Pegunungan: KPU Nduga Dukung Pembinaan Karir Pegawai

Wamena - Beberapa pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum periode Oktober 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia. Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Undangan Sekretaris Jenderal Nomor: 1700/SDM.09-Und/04/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Uji Kompetensi yang dilakukan merupakan bagian dari upaya KPU RI dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan. Pelaksanaan ujian diikuti oleh pegawai KPU pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan dilakukan secara bertahap melalui beberapa sesi pelaksanaan yang namanya terlampir dalam undangan resmi. Uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu menjadi langkah penting dalam pembinaan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU terkhusus di KPU Provinsi Papua Pegunungan. Dilaksanakan berbasis Computer Assisted Test (CAT), dengan durasi pengerjaan kurang lebih 50 menit dan dilaksanakan di 2 titik lokasi, Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan dan Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. KPU Nduga Dukung Peningkatan Pembinaan Karir Pegawai Didampingi oleh Kepala Subbagian Parhumas dan SDM, Herman Yohanes, pegawai KPU Nduga mengikuti jalannya uji kompetensi dengan kooperatif. Menurut Herman, Uji Kompetensi ini menjadi langkah penting dalam mendukung pembinaan karier pegawai, terutama untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja yang berkelanjutan.  “Dengan adanya uji kompetensi ini, pegawai nantinya secara pribadi dapat menentukan arah pengembangan dirinya kedepan, terutama dalam perjalanan karier yang lebih profesional.” ujar Herman. Pengawas dari KPU Provinsi Papua Pegunungan mengecek kesiapan peserta sebelum ujian dimulai Pegawai yang mengikuti ujian ini sebelumnya adalah jabatan fungsional umum dan minimal golongan III/A. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan ujian kompetensi dilaksanakan secara serentak oleh KPU RI. Salah satu peserta dari KPU Kabupaten Nduga menceritakan pengalaman mengerjakan soal-soal yang mengingatkan kembali tentang pengalaman kerja di lembaga KPU dan mampu diselesaikan dengan hasil yang cukup baik. Melalui pelaksanaan ini, KPU Kabupaten Nduga berharap seluruh pegawai dapat semakin memahami peran strategis Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dalam mendukung tahapan demokrasi di Indonesia dan juga berperan secara aktif dalam mendukung pembinaan karir pegawai terutama dalam kelembagaan KPU. (FPH) Baca juga: KPU Papua Pegunungan Gelar Rapat Zoom: Sinergi SDM KPU untuk Penguatan Kelembagaa

DPT, DPTb dan DPK dalam Pemilu

Wamena - Pemilihan Umum (Pemilu) tidak lepas dari peran pemilih dalam keberlangsungannya. Pada Pemilu tahun 2024, terdapat 3 kategori pemilih, yakni, pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Tentang DPT, DPTb, dan DPK Mereka yang masuk dalam kategori DPT adalah mereka yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.  Sementara, DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat ia terdaftar, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. Sedangkan, DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektronik dengan syarat harus memiliki KTP elektronik.  Beda Kategori Pemilih, Beda Dokumen yang dibawa  Dilansir dari Instagram resmi KPU Ri, berikut perbedaan mekanisme pencoblosan bagi pemilih yang terdaftar sebagai DPT, DPTb, atau DPK: Pemilih yang tercatat di DPT Pemilih dengan kategori ini dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00-13.00, dengan membawa dokumen, KTP-el atau surat keterangan (suket), dan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos) Pemilih yang tercatat di DPTb Pemilih dengan kategori ini memiliki kesempatan mencoblos yang sama dimulai dari pukul 07.00-13.00, dengan membawa dokumen, KTP-el atau surat keterangan (suket), dan Formulir Model A-Surat Pindah Pemilih  Pemilih yang tercatat di DPK Berbeda dengan 2 kategori pemilih sebelumnya, kategori pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 di waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup, dengan membawa dokumen, KTP-el atau surat keterangan (suket). Dengan memahami perbedaan kategori pemilih, masyarakat dapat melihat bagaimana proses pemutakhiran data pemilih berperan penting dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pilihnya secara adil. Meski pemilu telah usai, pemahaman ini tetap relevan sebagai pembelajaran untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi pada pemilu berikutnya. Kesadaran terhadap pentingnya data pemilih yang akurat menjadi dasar bagi terselenggaranya pemilu yang transparan, inklusif, dan demokratis. (FPH)  Baca juga: Kilas Balik Manajemen Logistik Pemilu 2024 di Daerah Terpencil, Begini Cara KPU Kabupaten Nduga Mengatasinya