Apa Hubungan antara Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Pemilihan Umum?
Wamena – Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk berdasarkan hasil amandemen ketiga amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada tahun 2003, lahirlah MK, yang mendapatkan mandat utama dalam menegakkan dan memastikan konstitusi berjalan sesuai dengan nilai-nilai konstitusional. MK memiliki peran yang penting dalam menjaga demokrasi termasuk penyelenggara pemilu di Indonesia. Penyelenggara pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka dengan demikian hubungan MK dan KPU bersifat komplementer – saling melengkapi – dalam menjaga kepercayaan rakyat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Profil Singkat KPU Kabupaten Nduga
Hubungan Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Pemilihan Umum
MK dan KPU bekerjasama dalam kerangka sistem demokrasi yang berdasarkan konstitusional. Hubungan kedua lembaga negara menegaskan bahwa pemilu memiliki mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balance) di Indonesia. KPU memastikan rakyat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu sementara MK memastikan hasil pemilu memiliki legitimasi hukum. Sinergi yang penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu.
Hubungan antara MK dan KPU adalah hubungan pengawasan hukum secara fungsional. KPU melaksanakan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan sedangkan MK memastikan bahwa hasilnya sah secara konstitusional.
Peran Strategis Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang luas dan strategis selain mengenai sengketa hasil pemilu KPU, yaitu;
- Menguji undang-undang pemilu agar sesuai dengan UUD 1945
- Menjadi penegak konstitusional penyelenggaraan pemilu
- Memberikan kepastian hukum bagi tahapan pemilu
- Berkolaborasi dalam pendidikan demokrasi dan konstitusi
- Menjadi dasar hukum dalam penyusunan peraturan KPU
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Komisi Pemilihan Umum
Penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari dinamika dari aspek hukum pemilihan umum yang berasal dan berujung di Mahkamah Konstitusi. Setidaknya beberapa putusan MK mewarnai yang berkaitan dengan pemilu.
- Putusan MK Nomor: 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden harus diselenggarakan serentak.
- Putusan MK Nomor: 7 Tahun 2017 tentang tahарan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
- Putusan MK Nomor: 55/PUU-XVII/2019 desain pemilu serentak guna mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis.
- Putusan MK Nomor: 7 Tahun 2017 tentang parliamentary threshold atau ambang batas parlemen
- Putusan MK Nomor: 126/PUU-XXII/2024 mengenai uji materiil Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada, MK memutuskan daerah yang menyelenggarakan pilkada dengan 1 (satu) paslon namun tidak mendapatkan lebih dari 50% suara sah melakukan pilkada ulang paling lambat 1 (satu) tahun setelah penyelenggaraan pilkada
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal sesungguhnya ditujukan sebagai perbaikan pemilu baik dari sisi penyelenggaraan, sisi penyelenggara hingga peserta.
Tiap putusan MK diatas sebagai gambar dari serangkaian penegakan hukum yang menjamin penyelenggaraan pemilu secara demokratis. Masih banyak putusan MK yang mewarnai dunia penyelenggaraan pemilu dengan berlandaskan konstitusional. KPU Kabupaten Nduga berpartisipasi aktif dan mendukung penuh setiap putusan MK terhadap proses penyelenggaraan pemilihan umum. (STE)