Berita Terkini

Apa itu Role Model?

Wamena – Istilah role model pasti sering muncul dalam berbagai kegiatan kepemimpinan, diskusi pendidikan, pengembangan diri, dll. Namun belum banyak yang mengetahui dan memahami sepenuhnya makna dari role model atau figur teladan terutama dalam kehidupan sehari-hari di era digital saat ini. Pengertian Role Model Secara umum, Role model adalah seseorang yang menjadi panutan atau teladan karena perilaku, sikap, prestasi, dll. Figur teladan ini dapat memberikan inspirasi bagi orang lain untuk mencapai tujuan hidup yang lebih baik, untuk berkembang, dan meniru hal-hal positif lainnya. Role model tidak hanya hadir dalam wujud tokoh publik, tetapi bisa dari orang-orang terdekat seperti orangtua, guru, atau rekan kerja. Pentingnya menjadi Role Model Role model memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan dan karakter seseorang. Karena peran role model dapat memengaruhi orang banyak dalam hal positif. Role model juga terkenal dengan sosok yang rajin, berintegritas, berkarakter, dan mempunyai gerakan-gerakan positif lainnya. Role Model di Lingkungan Profesional Di lingkungan profesional, role model sangatlah penting. Seorang pemimpin yang mampu menunjukkan etika kerja tinggi, disiplin, tanggung jawab menjadi acuan bagi bawahannya dalam membangun budaya kerja yang produktif dan sehat. Banyak organisasi menyadari bahwa perilaku pemimpinnya akan menentukan arah moral perusahaan. Namun tidak semua FIGUR publik layak dijadikan role model karena di era media sosial, seseorang bisa populer dengan cepat tanpa menunjukkan nilai-nilai positif. Pentingnya memilih role model yang tepat untuk generasi muda yang didorong oleh pemerintah dan lembaga pendidikan. Role model berperan sebagai pemandu motivator atau moral bagi seseorang untuk menjadi lebih baik. Harapannya generasi muda Indonesia dapat tumbuh menjadi sosok-sosok yang tidak hanya berprestasi namun memiliki karakter kuat dan meneruskan teladan dari figure yang mereka kagumi dan idolakan. (ANY) Baca juga: Apa itu LHKPN?

Parliamentary Threshold: Pengertian, Tujuan dan Dampaknya di Pemilu Indonesia

Wamena – Parliamentary Threshold adalah istilah dari dan yang berhubungan dengan partai politik (Parpol) peserta Pemilu. Parliamentary Threshold merupakan syarat yang sangat penting bagi partai politik agar lolos ke parlemen. Parliamentary Threshold menjadi salah satu istilah yang paling sering muncul saat menjelang dilaksanakannya gelaran pesta demokrasi di Indonesia. Aturan yang ada saat ini tidak hanya sebuah angka, namun juga berperan penting dalam menentukan setiap Langkah lajunya arah politik nasional, komposisi DPR, hingga masa depan dari sebuah Partai – partai kecil. Lantas, apa itu Parliamentary Threshold ? dan mengapa diterapkan? Serta apa saja dampaknya bagi terselenggaranya demokrasi? Apa Itu Parliamentary Threshold ? Parliamentary Threshold adalah ambang batas minimal perolehan suara partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan juga DPRD. Mudahnya saja, ambang batas ini mempunya peran penting untuk membatasi jumlah partai politik yang akan masuk ke dalam Parlemen. Ambang Batas Parlemen diterapkan dengan mempunyai tujuan untuk memperkuat stabilitas politik dan menghindari fragmentasi parlemen yang berlebihan. Baca juga: Parliamentary Threshold di Pemilu Indonesia: Sejarah, Aturan, dan Kontroversinya Tujuan Parliamentary Threshold Dalam penerapannya, Parliamentary Threshold mempunyai sejumlah tujuan yang penting untuk menjaga stabilitas di dalam dunia politik, beberapa diantara tujuannya adalah: ·         Mengurangi adanya fragmentasi partai ·         Akan sangat mempermudah adanya proses Legislasi Parlemen tidak akan dipenuhi terlalu banyak partai karena diharapkan bisa: -       Lebih efektif untuk penyusunan UU -       Mempunyai tujuan untuk mengurangi deadlock politik -       Mempercepat proses pengambilan sebuah keputusan penting ·         Akan mendorong adanya konsolidasi partai Partai – partai Politik akan didorong untuk memperbesar basis masa, kemudian membangun koalisi atau melakukan penggabungan agar lebih kompetitif Dampak Parliamentary Threshold  di dalam Pemilu Dengan adanya Parliamentary Threshold tentu mempunyai beberapa dampak walaupun Parliamentary Threshold mempunyai tujuan, namun dampaknya diantaranya: 1.    Dampak Positif a.    Parlemen akan menjadi lebih stabil b.    Koalisi di dalam Pemerintahan akan jauh lebih solid 2.    Dampak Negatif a.    Suara Rakyat bisa saja hilang b.    Bisa menghambat representasi politik c.     Memunculkan potensi dominasi partai besar Parliamentary Threshold merupakan sebuah instrument yang paling penting dalam sistem pemilu di Indonesia, sistem ini memiliki peran yaitu untuk menyeimbangkan antara kebutuhan stabilitas politik dan juga kebutuhan representasi publik. (REZ)

Memahami Etnosentrisme, Saat Cinta Budaya Berlebihan Menjadi Penghalang Persatuan

Wamena - Di dalam pergaulan kita sehari-hari baik dalam lingkungan sekitar ataupun Masyarakat yang terdiri dari banyak macam suku, seringkali kita bangga dengan budaya sendiri, adat atau makanan khas daerah. Rasa bangga ini wajar saja dan penting untuk menjaga nilai dan jati diri bangsa. Namun hal itu menjadi masalah jika rasa bangga itu menimbulkan perasaan lebih unggul dari budaya orang lain dan inilah yang disebut etnosentrisme. Etnosentrisme berasal dari kata ethnos yang berarti “kelompok” dan centrism yang berarti “berpusat.” Secara sederhana, etnosentrisme adalah sikap menilai budaya lain berdasarkan standar budaya sendiri. Orang yang etnosentris cenderung melihat kelompoknya sebagai yang paling benar, sementara kelompok lain dianggap salah, aneh, atau bahkan lebih rendah. Bentuk dan Dampak Etnosentrisme Fenomena ini bisa muncul di mana saja di lingkungan kerja, sekolah, hingga masyarakat luas. Misalnya, seseorang yang menolak makanan tradisional dari daerah lain karena dianggap “tidak sebersih” masakan daerahnya, atau merasa bahasanya lebih sopan dibanding bahasa lain. Sikap-sikap kecil seperti ini tanpa disadari bisa memupuk jarak sosial antar kelompok. Jika dibiarkan, etnosentrisme dapat menimbulkan prasangka, diskriminasi, dan konflik sosial. Padahal, Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman luar biasa  lebih dari 1.300 suku bangsa dan ratusan bahasa daerah. Baca juga: Apa itu Bela Negara? Mengapa Kita Harus Waspada Terhadap Etnosentrisme Etnosentrisme yang berlebihan bisa menjadi penghalang bagi persatuan bangsa. Ia menutup pintu dialog dan kerja sama antarbudaya. Padahal, justru melalui interaksi dan keterbukaanlah kita bisa memperkuat rasa nasionalisme dan kebersamaan. Sebaliknya, memahami bahwa setiap budaya punya nilai dan keunikan masing-masing dapat menumbuhkan empati dan toleransi. Menerima perbedaan bukan berarti kehilangan identitas, tetapi justru memperkaya cara pandang kita terhadap dunia. Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Bangga terhadap budaya sendiri adalah hal mulia, tetapi ketika rasa bangga itu membuat kita menutup mata terhadap keberagaman, di situlah bahaya etnosentrisme muncul. Mari belajar menghargai perbedaan, karena di balik setiap budaya, ada nilai kemanusiaan yang sama, keinginan untuk hidup damai, saling menghormati, dan bersama membangun bangsa.(AAZ) Baca juga: Dari Pengabdian Menuju Profesionalisme ASN yang Bermartabat

Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemilu

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Kedua peraturan tersebut merupakan kerangka aturan teknis pelaksanaan Tahapan Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemilu bagi KPU sampai dengan tingkat KPPS.  Pemungutan Suara Pemungutan suara merupakan puncak dari semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024. Tepatnya 14 Februari 2024 juga menjadi puncak dari penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang telah berlangsung tiga belas kali, karena pada hari tersebut diselenggarakan pemilu serentak untuk kedua kalinya dalam kalender pemilu Indonesia yang menggabungkan pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilu legislatif (pileg). Pemilu ini disebut dengan “pemilu lima kota” karena penyerempakan pilpres dan pileg seharusnya disediakannya lima kotak suara kepada pemilih untuk memasukkan lima surat suara. Kelima kotak tersebut untuk memilih calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calong anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.  Penghitungan Suara Penghitungan suara merupakan proses saat Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) menghitung jumlah surat suara yang diberikan kepada pasangan calon, surat suara yang tidak sah, surat suara yang tidak digunakan, dan surat suara yang rusak atau keliru saat dicoblos. Berikut hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum penghitungan suara Pemilu 2024 oleh ketua KPPS yang dibantu Anggota KPPS: Mengatur sarana dan prasarana seperti tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara; Melakukan pemasangan Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman; Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastik, serta segel pemilu, dan peralatan lainnya; Menempatkan kotak suara di dekat meja Ketua KPPS serta menyiapkan kuncinya; Dilanjutkan dengan himbauan kepada Ketua KPPS untuk mempersilahkan Anggota KPPS, Saksi dan PPL untuk menempati tempat duduk yang tersedia; Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat; Ketua KPPS mengatur pembagian tugas Anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat Penghitungan Suara. Selanjutnya, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah sebagai berikut: KPPS mengisi data pemilih dan penggunaan surat-surat dalam formulir Model C. Hasil. Jumlah pemilih adalah yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, DPK, dan pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya; jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan; Jumlah surat suara yang rusak/keliru dicoblos; Jumlah surat suara yang tidak digunakan; termasuk sisa surat suara cadangan. KPPS melakukan penjumlahan surat suara yang akan digunakan, surat suara yang rusak atau keliru dicoblos, surat suara yang tidak digunakan. Sisa surat suara cadangan harus sama dengan jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan oleh KPPS untuk masing-masing Pemilu. Penghitungan suara dimulai terlebih dahulu untuk Pemilu Anggota DPR, kemudian dilanjutkan untuk Pemilu Anggota DPD, Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan terakhir untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.  Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Rekapitulasi hasil penghitungan Suara adalah proses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dan calon anggota legislatif dalam Pemilu. Proses ini dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/kota, KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU, secara manual berjenjang.  Proses tersebut dilakukan KPU beserta segenap jajarannya selama 35 hari sejak 15 Februari hingga 20 Maret 2024 dan dilakukan berjenjang, mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Penyelenggaraan Pemilu serentak di tahun 2024, KPU memanfaatkan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas publik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu.(FPH)  Baca juga: Merawat Kohesi Sosial Pasca Pemil

Teknik Dasar MC Keprotokolan untuk ASN: Kunci Public Speaking yang Profesional

Wamena – Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki kemampuan berbicara di depan publik dan memahami dasar keprotokolan. Kedua kemampuan tersebut menjadi bagian penting ASN untuk menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di lingkungan kerja pemerintahan. Pengertian Pembawa Acara Pembawa acara atau Master of Ceremony (MC) adalah orang pertama dan terakhir yang berbicara dalam suatu acara. MC bertugas untuk membuka, merangkai, dan menutup acara sesuai dengan urutan atau susunan acara (rundown) yang telah ditetapkan. Tugas MC meliputi: Membuka dan menutup acara Memperkenalkan pembicara atau penampil Mengatur waktu dan alur acara Menjaga suasana Menanggapi situasi tak terduga Baca juga: Arti Public Speaking? Etika Keprotokolan untuk MC Setiap ASN yang memiliki kemampuan MC perlu memahami dasar-dasar keprotokolan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Dalam pelaksanaan acara resmi, keprotokolan berfungsi untuk menempatkan diri sesuai peran sebagai MC dan menjaga citra lembaga pemerintah. Etika keprotokolan untuk MC menekankan pentingnya sikap profesional, berpakaian rapi, dan menggunakan bahasa yang sopan. ASN yang bertugas sebagai MC keprotokolan perlu menunjukkan wibawa dan rasa hormat terhadap peserta acara untuk kegiatan berjalan sesuai dengan tata nilai pemerintahan. Apa yang Dilihat dari MC Seorang MC dalam acara resmi instansi pemerintah menjadi sorotan penonton. Lalu, MC dilihat dari bahasa tubuh, suara, dan materi.  Bahasa tubuh menentukan bagaimana MC menjalankan tugas dengan baik, berikut gambaran bahasa tubuh untuk MC keprotokolan; Body Posture  : tegap dan tidak bungkuk Hand Gesture : hindari gerakan menggaruk-garuk, bermain mic, dan memegang baju Facial Expression : senyum menyapa penonton, smiling voice, dan kontrol ekspresi wajah Eye Contact : bangun hubungan dengan penonton yang interaktif Keterampilan Esensial MC Peran MC dalam acara keprotokolan sangat penting untuk menjalankan peran secara profesional. Maka diperlukan keterampilan esensial yang harus dimiliki; Kemampuan komunikasi yang efektif Kemampuan improvisasi Pengetahuan acara Kemampuan membangun koneksi dengan penonton Profesional, percaya diri, dan rendah hati Persiapan Pra-Acara Pernafasan perut/diafragma meliputi Tarik napas melalui hidung (seperti sedang menghirup bau atau aroma sekitar) Pastikan perut mengembung ke depan Buang perlahan melalui mulut Latihan olah vokal melalui Senam wajah dengan teknik lion face. Teknik lion face adalah teknik dengan melatih ekspresi wajah seperti lion ataupun menggerakan tangan seperti lion yang mengaum Melafalkan huruf r untuk mulut luwes dan tidak gagu Latihan bertujuan supaya mulut dan rahang lebih rileks serta aktualisasi lebih jelas Contoh Susunan Acara Keprotokolan Berikut susunan acara berdasarkan keprotokolan; Menyanyikan lagu Indonesia Raya Pembuka yang terdiri dari salam, sapa, dan memberikan gambaran acara Pembacaan doa Sambutan, diawali dari pejabat dengan gelar rendah ke gelar tertinggi Seremoni, inti acara secara simbolis dan sesi dokumentasi Penutup, ucapan terima kasih dan ramah Tamah Saran untuk MC Keprotokolan MC keprotokolan harus menyiapkan berbagai persiapan antara lain; check sound, beri jarak 3 jari antara mikrofon dan bibir, pegang cue card senyaman mungkin, MC tidak harus membacakan susunan acara, MC tidak perlu memberikan komentar/tanggapan terhadap sambutan pembicara, matikan mikrofon saat pembicara memberikan sambutan (jangan memukul, meniup atau menggerak-gerakan mikrofon sebelum dan pada saat berbicara), jangan mulai bicara sebelum pejabat duduk kembali di tempat duduknya, dan jangan buru-buru meninggalkan tempat acara setelah acara selesai. (STE)

Pemungutan Suara Ulang: Faktor, Syarat dan Mekanisme

Wamena - Pemungutan Suara Ulang (PSU) bisa terjadi dikarenakan kondisi tertentu, seperti adanya pelanggaran Undang-undang, bencana alam, kerusuhan, serta kendala lainnya yang menyebabkan kegiatan mengulang proses pemungutan suara atau penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Undang-undang yang menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 372 ayat (2) yang mengatur bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Ditambahkan pada ayat (2) bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan: Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan; Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau; Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Faktor-faktor yang Memungkinkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta Mekanisme Pelaksanaannya Berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 372 menyebutkan persyaratan pelaksanaan PSU, yaitu: Pemungutan suara di TPS bila diulang bila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan. Dampak dari bencana tersebut membuat hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau penghitungan suara tidak bisa dilakukan. Pemungutan suara  di TPS wajib diulang bila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dewan pengawas TPS menemukan bukti adanya beberapa kejadian yang membuat tidak sah proses Pemilu. Prosedur dan mekanisme untuk menyelenggarakan PSU lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, Pasal 373 disebutkan aturan yang lebih terperinci, yaitu:  Ayat 1 menyebutkan bahwa KPPS mengusulkan penyelenggaraan PSU berdasarkan penyebab-penyebab yang diperbolehkan dalam UU. Ayat 2 menyebutkan bahwa usul PSU dari KPPS tersebut akan diteruskan kepada PPK. Kemudian PPK mengajukan kepada KPU tingkat kabupaten/kota untuk kemudian diambil keputusannya. Ayat 3 menyebutkan bahwa PSU akan dilaksanakan di TPS maksimal 10 (sepuluh) hari pasca pemungutan suara sesuai keputusan KPU kabupaten/kota. Dengan memahami faktor penyebab serta mekanisme pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga integritas dan transparansi proses pemilu. PSU bukan semata pengulangan, melainkan bentuk komitmen penyelenggara pemilu untuk memastikan setiap suara dihitung secara jujur dan adil. Melalui pelaksanaan yang sesuai aturan, kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dapat terus terjaga demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas. (FPH) Baca juga: DPT, DPTb dan DPK dalam Pemilu