Berita Terkini

Apa itu Bela Negara?

Wamena – Istilah bela negara sering terdengar dalam beberapa konteks pertahanan dan nasionalisme. Pengabdian warga negara kepada bangsa dan tanah air merupakan wujud nyata dari bela negara. Pengertian Bela Negara Bela negara mempunyai arti sikap, tekad dan tindakan warga negara yang dilandasi dengan rasa cinta tanah air untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bela negara wajib dimiliki oleh rakyat Indonesia. Makna Bela Negara Bela negara memiliki makna tidak selalu tentang peperangan. Bela negara juga mencakup lima dasar yaitu, sadar berbangsa dan bernegara, cinta tanah air, rela berkorban untuk bangsa dan negara, setia kepada pancasila sebagai ideologi negara, kemampuan awal bela negara. Hal ini merupakan pedoman bagi setiap warga negara untuk menumbuhkan tanggung jawab dan nasionalisme terhadap bangsa dan negara. Perwujudan bela negara dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari ASN yang berintegritas, ASN yang disiplin, aparatur yang jujur hingga masyarakat yang ikut menjaga keamanan dan lingkungan sekitar. Contoh Bela Negara Berikut contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari misalnya pelatihan bela negara untuk mahasiswa dan pelajar, menyebarkan informasi yang benar, melawan segala bentuk ujaran kebencian yang dapat memecah persatuan. Bela negara adalah wujud cinta tanah air yang harus dihidupi dalam kehidupan sehari-hari agar setiap warga negara terpanggil untuk menjaga keamanan, kehormatan dan masa depan Indonesia menjadi bangsa yang bermartabat. (ANY) Baca juga: Menjalin Harmoni dalam Keberagaman KPU Kabupaten Nduga

Parliamentary Threshold di Pemilu Indonesia: Sejarah, Aturan, dan Kontroversinya

Wamena – Parliamentary Threshold mempunyai istilah yang berkaitan dengan sebuah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan, Parliamentary Threshold merupakan sebuah syarat bagi partai politik agar lolos parlemen. Di dalam setiap Pemilihan Legislatif yang berlangsung di Indonesia, ada sebuah istilah yang selalu menjadi munculnya perdebatan hangat: Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen. Istilah ini berfokus pada persentase minimal suara nasional yang harus dimiliki oleh partai politik agar dapat memperoleh kursi di Parlemen. Kebijakan ini dianggap sangat penting sehingga bisa menyederhanakan sistem kepartaian, tetapi di satu sisi, juga sering dituding membatasi representasi politik rakyat kecil. Sejarah awal mulainya Parliamentary Threshold di Indonesia Parliamentary Threshold baru pertama kali diterapkan di dalam sistem pemilihan pada saat Pemilu 2009 berlangsung, menurut Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Saat itu, ambang batas telah ditetapkan sebesar 2,5% suara sah nasional. Kebijakan ini kemudian mengalami perubahan dalam pemilihan selanjutnya: ·         Pemilu 2009: 2,5% ·         Pemilu 2014: 3,5% ·         Pemilu 2019 dan 2024: 4% Kenaikan ini dimaksudkan untuk mengurangi fragmentasi partai di parlemen, sehingga Ketika pembentukan koalisi dan saat pengambilan keputusan politik bisa lebih efektif. Kontroversi: antara efisiensi politik dan keadilan demokrasi Walau memiliki sebuah tujuan untuk membuat sistem di dalam politik yang lebih stabil, Parliamentary Threshold tidak lepas dengan sebuah kritik dan juga kontroversi. Pihak lain banyak yang memberikan penilaian terkait ambang batas ini yang justru sistem ini mengabaikan suara dari masyarakat, terutama mereka yang memilih partai kecil sehingga tidak lolos atau tidak mendapatkan kursi di parlemen. Sehingga mengakibatkan, jutaan suara pemilih menjadi hangus atau sia-sia karena tidak terkonversi menjadi kursi. Kemudian ada juga dari beberapa pengamat yang mengatakan bahwa kebijakan ini cenderung atau lebih menguntungkan partai besar sehingga menghambat regenerasi politik nasional. Pandangan Pro dan Kontra Pihak – pihak yang sependapat dengan adanya Parliamentary Threshold menilai bahwa: ·         Dapat menciptakan sebuah Pemerintahan yang stabil dan efektif ·         Bisa mengurangi sebuah fragmentasi politik di parlemen ·         Banyak pihak menilai bahwa bisa mempermudah koordinasi antar partai dalam sebuah koalisi Pemerintahan Sementara ada juga pihak yang menolak, mereka beralasan bahwa: ·      Ambang batas menyebabkan suara dari masyarakat tidak terwakili secara adil ·      Partai kecil bisa kehilangan kesempatan untuk berkembang ·      Pihak yang menolak beranggapan bahwa demokrasi menjadi kurang inklusif dan elitis Mencari Keseimbangan Demokrasi Parliamentary Threshold masih menjadi perdebatan di Indonesia, ini mencerminkan sebuah dilema klasik demokrasi modern yaitu antara efektivitas sistem politik dan sebuah keadilan representasi rakyat. Apapun alasannya, sangat jelas bahwa ambang batas parlemen ini akan tetap terus menjadi topik yang penting dalam diskursus demokrasi Indonesia, terutama setiap menjelang Pemilu baru. (REZ) Baca juga: Mengapa ada Lagu Hymne dan Mars KORPRI? Begini Makna dan Tujuannya bagi ASN Indonesia

Dari Pengabdian Menuju Profesionalisme ASN yang Bermartabat

Wamena – Bangsa Indonesia memperingati hari Korps pegawai republik Indonesia atau yang dikenal dengan istilah Korpri setiap tanggal 29 November, dibalik dari sebuah kebanggaan dalam memakai batik korpri tersirat sejarah Panjang perjuangan para abdi negara yang senantiasa semangat dalam melayani setulus hati pengabdian kepada rakyat dan bangsa Indonesia. Sejarah Korpri lahir pada 29 November 1971 yang mana pada saat itu berbarengan dengan masa awal pembangunan nasional pasca kemerdekaan, pada saat itu pemerintah merasa membutuhkan wadah tunggal bagi seluruh pegawai negeri untuk menjaga solidaritas antar pegawai sehingga dibentuklah KORPRI dengan putusan Presiden nomor 87 tahun 1971. Sebagai Wadah Pengabdian Dibawah naungan pengabdian para pegawai harus mempunyai jiwa melayani dengan tulus bekerja penuh dedikasi dan melayani masyarakat dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat tanpa imbalan, dalam setiap lembar sejarah yang tercipta korpri menjadi hal yang sangat penting dalam hal menjaga roda perputaran pemerintahan agar tetap berjalan dengan baik. Baca juga: Mengapa ada Lagu Hymne dan Mars KORPRI? Begini Makna dan Tujuannya bagi ASN Indonesia Transformasi Menuju Profesionalisme Kini, setelah lebih dari lima dekade, wajah KORPRI terus bertransformasi. Dari sekadar wadah pegawai negeri menjadi organisasi yang berperan aktif dalam membangun profesionalisme, integritas, dan pelayanan publik yang humanis. Tantangan digitalisasi, birokrasi modern, hingga tuntutan transparansi menjadikan KORPRI sebagai bagian penting dari perubahan besar di tubuh pemerintahan Indonesia. Semangat yang Tak Pernah Pudar Setiap perubahan ada hal yang tetap tidak pernah berubah, semangat membara atas sebuah pengabdian disetiap insan pegawai dari pusat hingga wilayah paling pelosok negeri, bekerja dalam hening untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, Korpri bukan hanya catatan sebuah organisasi melainkan bentuk tanggung jawab manusia-manusia yang memilih untuk mengabdi demi kepentingan rakyat. Harapan untuk KORPRI ke Depan Memasuki era pemerintahan digital dan pelayanan publik modern, KORPRI diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan birokrasi yang transparan, inovatif, dan berjiwa melayani. Dengan menjaga nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan pengabdian, KORPRI akan tetap menjadi simbol pengabdi negara yang berkarakter dan berintegritas — hadir bukan hanya sebagai pegawai, tetapi sebagai pelayan bangsa. (AAZ) Baca juga: KORPRI: Sejarah, Peran dan Fungsi

Beginilah Sejarah Kotak Suara Pemilu

Wamena – Kotak suara merupakan salah satu simbol penting dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Fungsi kotak suara sebagai tempat penyimpanan surat suara dari hasil pilihan rakyat yang mencerminkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Sejarah Kotak Suara di Dunia Kotak suara digunakan sekitar 920 Masehi di Tamil Nadu, India Kuno. Pemungutan suara awalnya dilakukan secara terbuka yang tercatat oleh sejarah dunia. Pemilih akan mengumumkan secara terbuka siapa kandidat yang akan mereka pilih namun beragam masalah, kegaduhan dan dipenuhi konflik antarkandidat. Pada tahun 1872, kotak suara diperkenalkan di Pontefract, Inggris. Kotak suara dibuat secara khusus dengan ditandai segel lilin untuk memastikan tidak ada yang mengubah suara pilihan di dalamnya. Pemilihan melalui cara ini membuat pemungutan suara membludak karena pemilih akan menentukan pilihannya secara rahasia sehingga mengurangi resiko konflik. Sejarah Kotak Suara di Indonesia Penggunaan kotak suara dalam pemilu pertama kali digunakan pada tahun 1955 di Indonesia. Pertama kali kotak suara dengan bahan utama dari kayu jati. Penggunaan kayu selain kayu jati sebagai kotak suara digynakan pada pemilu tahun 1971, 1977, 1982, 1992, 1997, dan 1999. Pergantian bahan dasar kotak suara pada pemilu 2004 dan 2009, yang menggunakan bahan dasar dari aluminium. Pada pemilu selanjutnya, tahun 2014, bahan dasar kotak suara terdiri dari berbagai kombinasi alumunium dan kardus. Pemilu tahun 2019,  kotak suara mengalami perubahan bahan dasar yang sepenuhnya menggunakan bahan dari kardus. Baca juga: Saat Rakyat Bicara Lewat Kotak Suara Sejarah Kotak Suara Pemilu 1955 bahan dasar kotak suara dari kayu jati Pemilu 1971, 1977, 1982, 1992, 1997, dan 1999 kotak suara berbahan dasar kayu Pemilu 2004 dan 2009 kotak suara berbahan alumunium Pemilu 2014 kotak suara berbahan dasar kombinasi dari alumunium dan kardus Pemilu 2019 dan 2024 kotak suara berbahan dasar kardus Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024 Kotak suara memiliki spesifikasi ukuran sebagai berikut; panjang minimal 40 cm, lebar minimal 40 cm, dan tinggi minimal 60 cm. Ketentuan bentuk dan desain kotak suara Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing menyediakan 5 kotak suara untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (STE)

Apa itu Rekening Koran?

Wamena – Istilah rekening koran sering kali kita dengar, rekening koran biasanya mengenai kebutuhan masyarakat terhadap akuntabilitas dan transparansi keuangan. Rekening koran biasanya dipakai baik untuk pengelolaan keuangan pribadi maupun administrasi perusahaan. Pengertian Rekening Koran Secara umum rekening koran adalah seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam suatu rekening bank selama periode tertentu biasanya berbentuk sebuah ringkasan. Rekening koran biasanya dikeluarkan oleh pihak bank dan semua aktivitas mulai dari setoran, transfer antar rekening, penarikan, pembayaran tagihan, biaya administrasi bank hingga biaya bunga bank. Fungsi Rekening Koran Rekening koran berfungsi sebagai buku besar keuangan pribadi, yang telah dibuat secara rinci bagaimana transaksi uang masuk dan keluar dari rekening. Rekening koran tidak hanya berfungsi untuk keperluan pribadi, tetapi menjadi alat verifikasi utama dalam administrasi keuangan lembaga pemerintahan dan perusahaan. Data yang tercantum didalamnya sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh transaksi telah tercatat dengan benar dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang mencurigakan atau kesalahan. Jenis dan Bentuk Rekening Koran Bank menyediakan dua jenis rekening koran, berikut jenis rekening koran: 1.     Rekening Koran Fisik Rekening ini biasanya diterbitkan dalam bentuk lembaran cetak dan biasanya dapat langsung diambil dikantor cabang bank. Rekening koran ini biasanya akan dipakai pada saat keperluan hukum, administrasi pemerintah, audit, dll. 2.     Rekening Koran Digital (e-Statement) Rekening ini biasanya diterbitkan dalam bentuk akses dilakukan secara online. Nasabah harus mengunduh mutasi transaksi melalui internet banking atau mobile banking. Untuk mendapatkan rekening koran digital tidak perlu datang ke kantor cabang bank karena dapat diakses lewat internet. Kegunaan Rekening Koran di Dunia Pemerintahan Rekening koran di dunia pemerintahan digunakan untuk transparansi dan pengawasan pengelolaan anggaran publik karena setiap instansi diwajibkan untuk melampirkan rekening koran dalam setiap laporan keuangan untuk memastikan bahwa dana yang digunakan sesuai dengan ketentuan. Kegunaan Rekening Koran di Dunia Bisnis Rekening koran di dunia bisnis digunakan untuk membuktikan transaksi kepada auditor/investor, melengkapi dokumen pengajuan pinjaman usaha atau kredit, mencocokkan pencatatan internal dengan data bank, membuktikan pembayaran pajak dan kewajiban lainnya. Dengan adanya rekening koran kiranya menjadi transparansi atau keterbukaan agar uang masuk dan keluar dapat terorganisir dengan baik. (ANY) Baca juga: Apa itu LHKPN?

Mengapa ada Lagu Hymne dan Mars KORPRI? Begini Makna dan Tujuannya bagi ASN Indonesia

Wamena – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), adalah organisasi di Indonesia yang dimana anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, dan Perangkat Pemerintah Desa. Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Setiap Organisasi pasti mempunyai sebuah simbol untuk mencerminkan jatidiri dari nilai serta semangat perjuangannya. Sama halnya dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), yang mempunyai dua lagu resmi yaitu lagu Hymne KORPRI dan Mars KORPRI. Kedua lagu ini bukan hanya merupakan sebuah nyanyian seremonial, tetapi juga bagian dari bentuk sebuah ekspresi dari loyalitas, dedikasi, serta semangat dari sebuah pengabdian seorang ASN kepada Bangsa dan Negara. Asal Mula Lagu Hymne dan Mars KORPRI Lagu Hymne KORPRI dan juga Mars KORPRI lahir dari sebuah semangat perjuangan untuk memperkuat dan mempererat identitas serta jiwa korsa seorang Aparatur Negara setelah lahirnya KORPRI pada 29 November 1971. Lagu Hymne KORPRI diciptakan oleh Agustinus Bambang Jusana, ia menggambarkan bagaimana ketulusan hati dari seorang ASN dalam Pengabdiannya kepada bangsa dan negara Sementara itu, Mars KORPRI diciptakan oleh H.Wahono yang mempunyai sebuah nilai dari semangat perjuangan, kedisiplinan dan tanggung jawab ASN sebagai pelaksana dalam pelayanan kebijakan publik Kedua lagu ini merupakan simbol musikal dari sebuh etos kerja seorang ASN yaitu jujur, disiplin, profesional dan melayani tanpa pamrih. Makna di Balik Hymne KORPRI Di dalam lagu Hymne KORPRI mempunyai sebuah irama yang sangat khidmat serta mempunyai banyak makna, lirik dari lagu Hymne KORPRI mempunyai kesadaran para anggota untuk: ·         Selalu setia terhadap Pancasila dan UUD 1945 ·         Menjadi pelayan bagi setiap Masyarakat dengan memiliki sifat yang jujur serta adil ·         Selalu menjaga kehormatan profesi sebagai seorang Abdi Negara Lagu Hymne ini selalu dinyanyikan pada awal atau akhir saat acara resmi KORPRI berlangsung, sebagai bagian dari bentuk terhadap penghormatan kepada nilai – nilai luhur seorang ASN. Energi dan Semangat dalam Mars KORPRI Berbeda dengan halnya lagu Hymne yang lembut, lagu Mars KORPRI mempunyai irama lagu yang tegas dan mempunyai rasa yang penuh semangat, di dalam lagu ini menggambarkan: Semangat juang untuk terus membangun bangsa Mempunyai rasa kebanggaan dalam menjadi bagian dari Aparatur Negara Persatuan dan mempunyai kesetiaan terhadap cita – cita Indonesia yang maju dan berdaulat. Lagu Mars KORPRI biasa dinyanyikan pada saat adanya upacara berlangsung, peringatan hari KORPRI, dan juga saat ada kegiatan seremonial lainnya, untuk membangkitkan motivasi dari seluruh ASN untuk bekerja lebih baik lagi bagi Masyarakat. Tujuan ditetapkannya lagu Hymne dan Mars KORPRI Kedua lagu ini ditetapkan sebagai lagu resmi dari KORPRI dengan mempunyai tujuan yaitu: Menanamkan sebuah semangat yang mempunyai nilai nasionalisme dan sebuah Pengabdian Membangun sebuah kesadaran kolektif ASN tentang Tanggung Jawab Moral sebagai   seorang pelayan Publik. Selalu mempunyai rasa bangga dan solidarita Selalu mengingat nilai – nilai integritas dan profesionalisme. (REZ) Baca juga: Makna Lagu Mars KORPRI bagi ASN