Bolehkah ASN Mewarnai Rambut? Ini Penjelasan Lengkap Aturan, Etika, dan Batasannya
Wamena - Pertanyaan mengenai boleh tidaknya ASN mewarnai rambut terlintas muncul di pikiran masing-masing. ASN wajib menjaga profesionalitas saat bekerja namun juga ASN merupakan individu yang memiliki hak pribadi atas penampilan dirinya. Lalu seberapa jauh aturan tentang pewarnaan rambut? Apakah pewarnaan rambut termasuk salah satu pelanggaran disiplin? Berikut penjelasannya.
Regulasi Pemerintah Tentang Warna Rambut ASN
Bila merujuk pada peraturan dibawah ini;
a. Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023
b. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN
c. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN
d. Maupun aturan standar kepegawaian lainnya
tidak ditemukan secara eksplisit mengenai warna rambut atau batasan gaya rambut bagi ASN. Selama tidak bertentangan dengan prinsip profesionalitas, etika berpenampilan serta aturan internal di instansi masing-masing maka ASN memiliki hak untuk mewarnai rambut dengan warna yang tidak mencolok. Namun, terdapat pengecualian mengenai peraturan pewarnaan rambut di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini tertuang dalam Pasal 33 huruf c, Permendagri No. 10 Tahun 2024.
Tips Jika ASN Ingin Mewarnai Rambut
ASN harus sadar bahwa dirinya menjadi contoh bagi masyarakat maka berikut tips bagi ASN yang mewarnai rambut:
1. Diskusikan dengan atasan
Hal pertama kali dilakukan adalah meminta izin ke atasan secara langsung terkait ASN boleh atau tidak mewarnai rambut.
2. Sesuaikan regulasi instansi kerja
ASN wajib mengetahui terkait regulasi mewarnai warna rambut di instansi kerja masing-masing. Bila ASN mengetahuinya maka diwajibkan menjalankan regulasi tersebut dengan profesional sebagai pelayan publik.
3. Pilih warna tidak mencolok
Hindari warna yang terlalu mencolok. Pilihlah warna yang terlihat natural seperti cokelat, hitam kemerahan, atau coklat gelap.
4. Standar rambut pria
ASN pria diwajibkan berambut pendek rapi. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 huruf b, Permendagri No. 10 Tahun 2024.
Baca juga: Etika Berbicara di Lingkungan ASN: Aturan Berkomunikasi yang Benar di Kantor dan Media Sosial
Boleh, Tapi Tetap Profesional
ASN boleh mewarna rambut dengan mengikuti ketentuan dan izin dari pimpinan di instansi masing-masing. ASN sebagai pelayan publik wajib menjaga etika penampilan dengan memilih warna rambut yang natural, rapi, dan menjaga citra instansi. (STE)