Berita Terkini

Abolisi dan Amnesti Isyarat Makna yang Berbeda

Wamena - Di balik sebuah ketegasan hukum, negara masih menyisakan ruang untuk belas kasih terhadap rakyatnya. istilah  abolisi dan amnesti  menjadi wujud nyata bahwa hukum tak selalu kaku, tetapi juga manusiawi. Hukum yang tak sekadar Hitam Putih, di tengah gemuruh penegakan hukum, dua kata sering muncul dalam wacana public, abolisi dan amnesti., tersimpan makna yang berbeda dan mencerminkan sisi kemanusiaan dalam sistem hukum Indonesia.

Abolisi, Menghentikan Proses Hukum Demi Keadilan

Abolisi adalah langkah Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dituntut secara pidana. Artinya, seseorang yang belum dijatuhi hukuman dapat terbebas dari proses hukum karena ada pertimbangan tertentu, bisa karena alasan kemanusiaan, keadilan sosial, atau situasi politik yang menuntut kebijaksanaan.

Amnesti, Menghapus Dosa Hukum untuk Kembali ke Pelukan Ibu Pertiwi

Sedangkan amnesti diberikan kepada sekelompok orang yang sudah dijatuhi hukuman, biasanya dalam konteks politik atau konflik sosial. Dengan amnesti, dosa hukum mereka dihapus sepenuhnya, seolah-olah tindak pidana itu tidak pernah terjadi.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa negara memiliki dua cara untuk mengedepankan hati Nurani menghentikan proses sebelum vonis dijatuhkan (abolisi) atau menghapus kesalahan setelah vonis diberikan (amnesti).

Baca juga: Legitimasi Pilar Penting dalam Menjaga Keutuhan Negara

Keadilan dan Kemanusiaan

Abolisi dan amnesti bukan sekadar instrumen hukum. Mereka adalah jembatan antara keadilan dan kemanusiaan. Kadang, hukum perlu berhenti sejenak agar keadilan yang sejati bisa berbicara. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung untuk abolisi dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk amnesti.

Hukum dengan Hati Nurani

Dalam sejarah peradaban bangsa Indonesia, amnesti pernah menjadi simbol perdamaian, seperti ketika negara memberikan amnesti kepada mereka yang terlibat dalam pergolakan politik saat itu. Sementara abolisi sering menjadi jalan keluar untuk mengakhiri ketegangan hukum yang berpotensi menimbulkan luka sosial di Masyarakat. abolisi dan amnesti adalah bentuk kasih sayang negara kepada rakyatnya. Di balik pasal dan aturannya, ada hati yang ingin melihat bangsa ini berjalan di atas dasar keadilan yang manusiawi. Karena sejatinya, hukum yang baik bukan hanya yang menegakkan kebenaran, tetapi juga yang memeluk kemanusiaan (AAZ)

Baca juga: Sistem Kapitalisme, Akar Muasal Sejarah di Indonesia

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 95 kali