
Cerdas Memilih, Tolak Serangan Fajar
Istilah "serangan fajar" sering dikaitkan dengan pesta demokrasi yang berlangsung di Indonesia. Namun, tidak semua masyarakat mengetahui apa arti sebenarnya serangan fajar dan dampaknya terhadap proses pemilu yang jujur, adil dan bermartabat.
Biasanya ini dilakukan oleh tim sukses (timses) atau pendukung kepala daerah atau calon legislatif untuk memengaruhi pilihan masyarakat.
Mengapa Disebut Serangan Fajar?
Disebut “serangan fajar” karena hal ini dilakukan secara diam-diam menjelang fajar atau saat sebagian besar masyarakat masih tidur/ beristirahat dan pengawasan dari aparat atau pengawas pemilu dianggap longgar atau ada celah. Pada momen ini lah sering dimanfaatkan untuk melakukan serangan fajar dengan membagikan “amplop berisi uang” atau “sembako” ke rumah-rumah warga di wilayah tertentu.
Ciri-Ciri Serangan Fajar
- Biasa nya dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi dan terorganisir
- Memiliki tujuan untuk membeli suara (vote buying) agar pemilih (masyarakat) memilih calon yang sudah ditentukan
- Bentuk serangan fajar biasanya berupa uang tunai, sembako, atau barang tertentu yang sudah disiapkan untuk pemilih (masyarakat)
- Serangan fajar biasanya dilakukan menjelang hari pencoblosan (h-1), biasanya subuh atau dini hari.
Serangan Fajar, Ancaman Nyata Demokrasi
Praktik serangan fajar masih menjadi tantangan besar dalam proses demokrasi di Indonesia. Serangan fajar bisa menodai proses demokrasi di Indonesia, mencederai prinsip keadilan pemilu. Hal ini juga mempunya potensi menghasilkan wakil rakyat yang tidak berkompeten, berkualiatas dan hanya berorientasi pada transaksi politik/kepentingan.
Apakah Serangan Fajar itu Ilegal?
Iya. Serangan fajar termasuk tindak pidana pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tindakan ini melanggar hukum.
- Pasal 523 ayat (2) menyebutkan:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.”
Apa Dampaknya bagi Demokrasi?
Serangan fajar merusak integritas pemilu dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang. Beberapa dampak seriusnya antara lain:
- Menghasilkan pemimpin yang tidak berkompeten, berkualitas.
- Mencederai prinsip keadilan dalam pemilu di Indonesia.
- Memperkaya praktik korupsi dan politik transaksional yang terjadi di Indonesia.
- Melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi yang ada di Indonesia.
Bagaimana Masyarakat Bisa Mencegahnya?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mengimbau masyarakat untuk:
- Menolak segala bentuk imbalan dalam pemilu di Indonesia.
- Melaporkan pelaku serangan fajar ke Bawaslu atau aparat kepolisian. Kita harus dengan tegas berani untuk melaporkan hal tersebut.
- Memilih sesuai dengan visi dan misi, rekam jejak yang baik dan program-program yang akan di rancang, bukan berdasarkan amplop berisi uang, sembako ataupun hadiah lainnya.
Tolak dengan tegas
Serangan fajar merupakan gejala penyakit yang timbul dalam demokrasi yang harus disadari secara penuh dan dilawan bersama. Pemilu yang bersih, jujur dan adil hanya bisa terwujud jika masyarakat berani berkata “TIDAK” atau berani menolak pada politik uang. Pemilih cerdas adalah impian terakhir demokrasi. (ANY)
Baca juga: Rahasia di Balik Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu