Berita Terkini

Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi yang Diatur dalam UU Tipikor dengan Contohnya

Wamena - Secara umum, korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi berwenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak sah. Korupsi dikategorikan secara kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang masif merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Korupsi, Luka Sunyi yang Menggerogoti Harapan Masyarakat

Berdasarkan UU Tipikor, terdapat 7 jenis utama tindak pidana korupsi:

  1. Jenis Kerugian Keuangan Negara

Tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan yang secara langsung mengakibatkan berkurangnya kekayaan negara (Pasal 2 & 3)

Contoh: Kasus Korupsi Tata Niaga Timah (Harvey Moeis dan Helena Lim, para pelaku bekerja sama untuk mengakomodasi tambang timah ilegal di wilayah izin usaha PT. Timah Tbk. Tindakan ini mengakibatkan kerusakan wilayah lingkungan dan kerugian finansial negara yang sangat besar, mencapai Rp300 Triliun.

  1. Jenis Suap-Menyuap

Pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar mereka berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13)

Contoh: Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung (Sudrajad Dimyati) yang terbukti menerima uang (suap) sekitar SGD 80.000 untuk mempengaruhi putusan kasasi terkait kasus pailit sebuah Koperasi Simpan Pinjam. Sudrajad divonis 8 tahun penjara atas tindakan tersebut.

  1. Jenis Penggelapan dalam Jabatan

Tindakan pejabat atau pegawai negeri yang menggelapkan uang, memalsukan buku/daftar administrasi, atau merusak bukti-bukti yang dikuasai karena jabatannya (Pasal 8, 9 dan 10)

Contoh: Kasus Korupsi Dana Investasi PT. Asabri (Benny Tjokrosaputro), dimana dana pensiun TNI dan Polri di PT. Asabri dikelola secara tidak wajar melalui manipulasi investasi saham demi keuntungan pribadi dan kelompok. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp22,7 Triliun.

  1. Jenis Pemasaran

Tindakan pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, guna kepentingan pribadi (Pasal 12 huruf e, f, g).

Contoh: Pemerasan di Kementerian Pertanian (Syahrul Yasin Limpo). Dalam kasus ini, ia diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa para bawahannya (pejabat di Kementan) menyetorkan uang secara rutin guna membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.

  1. Jenis Perbuatan Curang

Dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, atau rekanan TNI/Polri yang melakukan kecurangan dalam pengadaan barang/jasa atau pengerjaan bangunan yang dapat membahayakan keamanan dan keuangan negara (Pasal 7).

Contoh: Proyek jalan tol Sheikh Mohammed bin Zayed (Djoko Dwijono). Terjadi kecurangan dalam spesifikasi material dan pengerjaan proyek tol yang tidak sesuai kontrak asli guna menekan biaya demi keuntungan sepihak, yang beresiko mengurangi kualitas keamanan infrastruktur negara. 

  1. Jenis Conflict of Interest dalam Pengadaan 

Situasi dimana seorang pejabat atau pegawai negeri turut serta dalam pengadaan, persewaan, atau penjualan yang pada saat itu ia bertugas untuk mengurus atau mengawasinya (Pasal 12 huruf i).

Contoh: Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes (Budi Sylvana). Pejabat pembuat komitmen diduga terlibat dalam penunjukkan penyedia barang yang memiliki hubungan kepentingan tertentu atau diatur sedemikian rupa sehingga proses tender tidak objektif, yang berujung pada pemborosan anggaran negara.

  1. Jenis Gratifikasi

Pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, tiket, dll) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Pasal 12B dan 12C).

Contoh: Gratifikasi dan Pencucian Uang (Rafael Alun Trisambodo) yang menerima berbagai “hadiah” atau setoran dari wajib pajak yang ia periksa. Meskipun tidak secara langsung menerima suap di awal, penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatannya dan tidak dilaporkan ke KPK, sehingga dikategorikan gratifikasi ilegal. 

Pemahaman mengenai jenis-jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) beserta contoh-contohnya menjadi hal penting bagi masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan sikap antikorupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik, memperlambat pembangunan, dan mencederai rasa keadilan. Dengan mengetahui bentuk-bentuk korupsi seperti suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga penggelapan dalam jabatan, diharapkan setiap individu baik penyelenggara negara maupun warga masyarakat mampu mengenali, mencegah, dan menolak praktik koruptif dalam kehidupan sehari-hari. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (FPH)

Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia: Refleksi ASN untuk Setop Normalisasi Korupsi di Indonesia

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 75 kali