Berita Terkini

BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara Daftar, Iuran, dan Program Terbaru di Tahun 2025

Wamena – BPJS Ketenagakerjaan akan selalu dan terus meningkatkan serta memperkuat perannya sebagai penyedia jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Mulai memasuki tahun 2025, Lembaga ini menghadirkan sebuah pembaruan program, kemudahan terkait bagaimana cara mendaftarnya, serta penyesuaian iuran untuk memberikan perlindungan yang lebih baik dan optimal kepada pekerja baik itu formal maupun informal. Artikel ini menghadirkan penjelasan lengkap mengenai cara mendaftar, besaran iuran terbaru serta program unggulan apa saja yang ada pada tahun 2025 yang mudah dipahami oleh setiap pekerja, pemberi kerja, maupun tenaga kerja mandiri.

  

Program BPJS Ketenagakerjaan 2025

Berikut adalah program yang unggulan yang tetap menjadi prioritas serta mendapat peningkatan layanan pada tahun 2025:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Manfaat penting dari JKK:

·   Perlindungan terhadap suatu risiko kecelakaan yang terjadi di tempat kerja maupun saat perjalanan menuju tempat kerja

·   Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis

·   Santunan sementara tidak mampu bekerja

Pembaruan di tahun 2025

·   Klaim digital semakin dipercepat dengan sistem smart verification

·   Perluasan kerjasama fasilitas Kesehatan rujukan

2. Jaminan Kematian (JKM)

Program ini memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat JKM:

·   Santunan kematian

·   Santunan biaya pemakaman

·   Bantuan beasiswa untuk anak

Pembaruan 2025:

·   Nilai santunan dan beasiswa diperluas mengikuti kenaikan indeks kesejahteraan

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT mempunyai fungsi sebagai Tabungan untuk jangka Panjang yang dapat dicairkan sesuai ketentuan.

Manfaat dari JHT:

·   Saldo akumulasi dari pekerja ditambah dengan hasil pengembangan

·   Klaim JHT dapat diproses secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Pembaruan 2025:

·   Terus melakukan optimalisasi imbal hasil investasi

·   Penambahan fitur simulasi Saldo JHT yang tertera di dalam aplikasi JMO

4. Jaminan Pensiun (JP)

Didalam program JP memiliki manfaat pendapatan bulanan Ketika pekerja yang sedang memasuki masa usia pensiun

Pembaruan 2025:

·   Penyempurnaan sistem iuran dan perhitungan manfaat pensiun

·   Ekspansi cakupan untuk pekerja sektor informal yang memilih untuk menjadi peserta sukarela JP

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Di dalam program ini akan memberikan sebuah perlindungan bagi setiap pekerja yang mengalami PHK.

Manfaat JKP:

·   Uang tunai

·   Akses bimbingan karir

Pembaruan 2025:

·   Integrasi layanan pelatihan dengan lebih banyak Lembaga pelatihan bersertifikat

·   Sistem rekomendasi lowongan kerja berbasis AI

 

Baca Juga: BPJS Kesehatan 2025: Manfaat, Aturan, Iuran dan Begini Cara Daftarnya

 

Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025

Besaran iuran dalam BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 itu bervariasi sesuai dengan jenis program dan juga kategori peserta.

1. Iuran untuk Pekerja Penerima Upah (PU) 2025

·   JKK: 0,24% - 1,74% dari upah (berdasarkan Tingkat risiko kerja)

·   JKM: 0,30% dari upah

·   JHT: 5,70% dari upah (3,7% Perusahaan + 2% pekerja)

·   JP: 3% dari upah (2% Perusahaan + 1% pekerja)

·   JKP: sesuai regulasi, tidak dibebankan kepada pekerja

2. Iuran Untuk pekerja bukan penerima upah (BPU)/Pekerja Mandiri 2025

Contohnya seperti pedagang, pengemudi ojol, petani, nelayan dan juga freelancer

Program minimal:

·   JKK + JKM mulai dari Rp. 16.800 per bulan

Tambahan opsional:

·   JHT: Nominal fleksibel

·   JP: Tersedia bagi peserta yang memenuhi syarat umur iuran

 

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan 2025

Peserta dapat mendaftar baik secara online maupun juga bisa datang langsung mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan (Offline)

1. Cara Daftar BPJSTK Online (Via Aplikasi JMO)

Langkah – langkahnya sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

2. Pilih Pendaftaran Peserta Baru

3. Isi data diri (NIK, Nama, tanggal lahir)

4. Pilih jenis kepesertaan dan program

5. Unggah dokumen (jika diperlukan)

6. Lakukan pembayaran iuran pertama

7. Kartu digital BPJS Ketenagakerjaan akan muncul otomatis di aplikasi

2. Cara Daftar bagi Pekerja Perusahaan (PU)

Pendaftaran dilakukan oleh Perusahaan melalui:

·   Portal SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan

·   Kantor cabang BPJSTK terdekat

Dokumen yang diperlukan:

·   NPWP Perusahaan

·   Nomor NIB

·   Data karyawan

·   Struktur Pembayaran gaji

3. Cara daftar Offline

Peserta yang ingin mendaftar juga dapat datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis peserta. (REZ)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 641 kali