Berita Terkini

Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemilu

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Kedua peraturan tersebut merupakan kerangka aturan teknis pelaksanaan Tahapan Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemilu bagi KPU sampai dengan tingkat KPPS. 

Pemungutan Suara

Pemungutan suara merupakan puncak dari semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024. Tepatnya 14 Februari 2024 juga menjadi puncak dari penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang telah berlangsung tiga belas kali, karena pada hari tersebut diselenggarakan pemilu serentak untuk kedua kalinya dalam kalender pemilu Indonesia yang menggabungkan pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilu legislatif (pileg).

Pemilu ini disebut dengan “pemilu lima kota” karena penyerempakan pilpres dan pileg seharusnya disediakannya lima kotak suara kepada pemilih untuk memasukkan lima surat suara. Kelima kotak tersebut untuk memilih calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calong anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

Penghitungan Suara

Penghitungan suara merupakan proses saat Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) menghitung jumlah surat suara yang diberikan kepada pasangan calon, surat suara yang tidak sah, surat suara yang tidak digunakan, dan surat suara yang rusak atau keliru saat dicoblos. Berikut hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum penghitungan suara Pemilu 2024 oleh ketua KPPS yang dibantu Anggota KPPS:

  1. Mengatur sarana dan prasarana seperti tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara;
  2. Melakukan pemasangan Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman;
  3. Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastik, serta segel pemilu, dan peralatan lainnya;
  4. Menempatkan kotak suara di dekat meja Ketua KPPS serta menyiapkan kuncinya;
  5. Dilanjutkan dengan himbauan kepada Ketua KPPS untuk mempersilahkan Anggota KPPS, Saksi dan PPL untuk menempati tempat duduk yang tersedia;
  6. Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat;
  7. Ketua KPPS mengatur pembagian tugas Anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat Penghitungan Suara.

Selanjutnya, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah sebagai berikut:

  1. KPPS mengisi data pemilih dan penggunaan surat-surat dalam formulir Model C. Hasil. Jumlah pemilih adalah yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, DPK, dan pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya; jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan; Jumlah surat suara yang rusak/keliru dicoblos; Jumlah surat suara yang tidak digunakan; termasuk sisa surat suara cadangan.
  2. KPPS melakukan penjumlahan surat suara yang akan digunakan, surat suara yang rusak atau keliru dicoblos, surat suara yang tidak digunakan. Sisa surat suara cadangan harus sama dengan jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan oleh KPPS untuk masing-masing Pemilu.
  3. Penghitungan suara dimulai terlebih dahulu untuk Pemilu Anggota DPR, kemudian dilanjutkan untuk Pemilu Anggota DPD, Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan terakhir untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Rekapitulasi hasil penghitungan Suara adalah proses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dan calon anggota legislatif dalam Pemilu. Proses ini dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/kota, KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU, secara manual berjenjang. 

Proses tersebut dilakukan KPU beserta segenap jajarannya selama 35 hari sejak 15 Februari hingga 20 Maret 2024 dan dilakukan berjenjang, mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Penyelenggaraan Pemilu serentak di tahun 2024, KPU memanfaatkan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas publik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu.(FPH) 

Baca juga: Merawat Kohesi Sosial Pasca Pemil

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali