Beginilah Sejarah Kotak Suara Pemilu
Wamena – Kotak suara merupakan salah satu simbol penting dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Fungsi kotak suara sebagai tempat penyimpanan surat suara dari hasil pilihan rakyat yang mencerminkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Sejarah Kotak Suara di Dunia
Kotak suara digunakan sekitar 920 Masehi di Tamil Nadu, India Kuno. Pemungutan suara awalnya dilakukan secara terbuka yang tercatat oleh sejarah dunia. Pemilih akan mengumumkan secara terbuka siapa kandidat yang akan mereka pilih namun beragam masalah, kegaduhan dan dipenuhi konflik antarkandidat.
Pada tahun 1872, kotak suara diperkenalkan di Pontefract, Inggris. Kotak suara dibuat secara khusus dengan ditandai segel lilin untuk memastikan tidak ada yang mengubah suara pilihan di dalamnya. Pemilihan melalui cara ini membuat pemungutan suara membludak karena pemilih akan menentukan pilihannya secara rahasia sehingga mengurangi resiko konflik.
Sejarah Kotak Suara di Indonesia
Penggunaan kotak suara dalam pemilu pertama kali digunakan pada tahun 1955 di Indonesia. Pertama kali kotak suara dengan bahan utama dari kayu jati. Penggunaan kayu selain kayu jati sebagai kotak suara digynakan pada pemilu tahun 1971, 1977, 1982, 1992, 1997, dan 1999.
Pergantian bahan dasar kotak suara pada pemilu 2004 dan 2009, yang menggunakan bahan dasar dari aluminium. Pada pemilu selanjutnya, tahun 2014, bahan dasar kotak suara terdiri dari berbagai kombinasi alumunium dan kardus. Pemilu tahun 2019, kotak suara mengalami perubahan bahan dasar yang sepenuhnya menggunakan bahan dari kardus.
Baca juga: Saat Rakyat Bicara Lewat Kotak Suara
Sejarah Kotak Suara
Pemilu 1955 bahan dasar kotak suara dari kayu jati
Pemilu 1971, 1977, 1982, 1992, 1997, dan 1999 kotak suara berbahan dasar kayu
Pemilu 2004 dan 2009 kotak suara berbahan alumunium
Pemilu 2014 kotak suara berbahan dasar kombinasi dari alumunium dan kardus
Pemilu 2019 dan 2024 kotak suara berbahan dasar kardus
Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024
Kotak suara memiliki spesifikasi ukuran sebagai berikut; panjang minimal 40 cm, lebar minimal 40 cm, dan tinggi minimal 60 cm. Ketentuan bentuk dan desain kotak suara Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing menyediakan 5 kotak suara untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (STE)