Berita Terkini

Apa itu DKPP?

Wamena - DKPP adalah singkatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan satu lembaga dengan tugas dan fungsi DKPP yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Pengertian dan Sejarah DKPP RI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga dalam rangka memahami penegakan etik Penyelenggara Pemilu yang bermartabat secara utuh. Dikutip dari laman resmi DKPP Pasal 1 ayat 24 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu, terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 ayat (7)).

DKPP bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). DKPP dibentuk berdasarkan UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DK-KPU tersebut bersifat ad-hoc dan merupakan bagian dari KPU. 

DK-KPU dibentuk untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi. Untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuk DK-KPU Provinsi.

Secara resmi pada 12 Juni 2012 DK KPU berubah menjadi DKPP berdasarkan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP berubah menjadi bersifat tetap, dengan struktur kelembagaannya lebih profesional, tugas, fungsi, dan kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajarannya dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa. Anggota DKPP dipilih dari unsur masyarakat, profesional dalam bidang kepemiluan, ditetapkan bertugas per-5 tahun dengan masing-masing 1 (satu) perwakilan (ex officio) dari unsur anggota KPU dan Bawaslu aktif. 

Tugas, Fungsi, dan Wewenang, Kewajiban DKPP RI

Tugas dan fungsi DKPP telah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu. Guna menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang lancar, sistematis dan demokratis dibuat penguatan kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu. 

Penjelasan tentang DKPP telah diatur secara rinci dalam Bab III, Pasal 155-Pasal 166 UU Pemilu. 

Tugas DKPP menurut Pasal 156 ayat (1), yaitu:

  1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu,
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Wewenang DKPP menurut Pasal 159 ayat (2), yaitu:

  1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan,
  2. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk diminta keterangan, termasuk untuk diminta dokumen dan bukti lain,
  3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik,
  4. Memutus pelanggaran kode etik.

Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu;

  1. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;
  2. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;
  3. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
  4. menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Putusan DKPP bersifat final dan mengikat (final and binding). Pada tahun 2013, sifat putusan yang diatur sejak DKPP masih menggunakan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pernah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kelompok masyarakat sipil. Hasilnya, melalui Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013, MK memutuskan bahwa sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP.

Keanggotaan Organisasi DKPP

Pertama, periode 2012 – 2017 dengan ketua merangkap anggota Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., beserta Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait MT., Dr. Dra. Valina Singka, M.Si., dan Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., yang menggantikan Prof. Dr. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., karena mengundurkan diri tahun 2013, Ida Budhiati, S.H., M.H. (unsur KPU) dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., yang pada Desember 2014 menggantikan Nelson Simanjuntak, S.H., (unsur Bawaslu).

Kedua, periode 2017 – 2022, ketua merangkap anggota Dr. Harjono, S.H., M.CL., dengan anggota lain; Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., Dr. Alfitra Salaam, APU., Hasyim Asy’ari., S.H., M.Si., Ph.D., (unsur KPU), dan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H., (unsur Bawaslu) yang menjalani masa tugas satu tahun (12 Juni 2017 – 12 Juni 2018), selanjutnya digantikan oleh anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, SH, LL.M Ph.D.

Sampai pada tahun ini, keanggotaan DKPP telah berjalan memasuki periode ketiga. Periode pertama yaitu tahun 2012-2017. Periode kedua yakni tahun 2017-2022. Dan anggota DKPP periode terbaru 2022 sampai 2027 telah diumumkan pelantikannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (7/9/2022).

Berikut daftar nama anggota DKPP periode 2022-2027 yang baru dilantik Jokowi, yaitu:

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Heddy Lugito, dan J Kristiadi. (FPH) 

Baca juga: ASN Berintegritas: Pengertian, Makna dan Langkah Pemerintah Membangun ASN Berintegritas

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 12 kali