Ingin Berkarier di KPU: Inilah Kelompok Jabatan Fungsional
Wamena – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penguatan jabatan fungsional. Dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berbasi kompetensi.
Dasar Hukum Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Penerapan jabatan fungsional di lingkungan KPU Kabupaten Nduga berlandaskan pada beberapa regulasi resmi, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Menjadi dasar pengelolaan ASN yang membagi jabatan ke dalam jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi. - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur sistem karier dan penilaian kinerja ASN.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dalam penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Jenis Kelompok Jabatan Fungsional
Pembentukan kelompok jabatan fungsional oleh KPU sebagai upaya memberikan jenjang karier selain jalur structural kepada ASN. Dukungan ASN dalam kelompok jabatan fungsional yang berkompeten, berintegritas, dan akuntabel sesuai dengan keahlian bidang masing-masing.
Berikut jenis kelompok dalam jabatan fungsional;
- Penata Kelola Pemilu (PKP)
Jabatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan Pemilu terlaksana secara profesional, berintegritas, dan berkualitas. Melakukan pengelolaan perencanaan pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik pemilu, pelaksanaan pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pemilu serta pengelolaan terhadap sengketa pemilu.
- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan pengelolaan APBN berjalan sesuai prinsip good governance, melalui sistem penilaian berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Indikator Kinerja Individu (IKI) Mandatory. Peran strategis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Arsiparis
Pengelolaan arsip dinamis maupun statis, termasuk pembinaan sistem kearsipan dan penyajian arsip sebagai sumber informasi yang autentik dan terpercaya. Mempelajari tentang tata cara pembuatan persuratan dinas dan pemberkasan arsip aktif serta tata cara menyimpan dan menyusun daftar arsip inaktif dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku.
- Analis Hukum
Menghimpun, menganalisa, serta menelaah peraturan perundang-undangan. Melakukan pengumpulan serta mengolah bahan peraturan perundang-undangan pemilu dan pemilihan. Menyusun konsep penyusunan produk hukum pen dan (Keputusan Ketua KPU Acara Pleno KPU, dll).
Baca juga: Apa Saja Peluang Karier ASN KPU di Tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota?
Wujudkan ASN yang Berkompeten
Upaya kelembagaan KPU memperkuat jabatan fungsional mendorong ASN yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan. Komitmen KPU menjalankan amanat sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang menghadirkan ASN sesuai dengan keahlian dan kompetensi kerja. (STE)