DPT, DPTb dan DPK dalam Pemilu
Wamena - Pemilihan Umum (Pemilu) tidak lepas dari peran pemilih dalam keberlangsungannya. Pada Pemilu tahun 2024, terdapat 3 kategori pemilih, yakni, pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Tentang DPT, DPTb, dan DPK
Mereka yang masuk dalam kategori DPT adalah mereka yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Sementara, DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat ia terdaftar, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Sedangkan, DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektronik dengan syarat harus memiliki KTP elektronik.
Beda Kategori Pemilih, Beda Dokumen yang dibawa
Dilansir dari Instagram resmi KPU Ri, berikut perbedaan mekanisme pencoblosan bagi pemilih yang terdaftar sebagai DPT, DPTb, atau DPK:
- Pemilih yang tercatat di DPT
Pemilih dengan kategori ini dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00-13.00, dengan membawa dokumen, KTP-el atau surat keterangan (suket), dan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
- Pemilih yang tercatat di DPTb
Pemilih dengan kategori ini memiliki kesempatan mencoblos yang sama dimulai dari pukul 07.00-13.00, dengan membawa dokumen, KTP-el atau surat keterangan (suket), dan Formulir Model A-Surat Pindah Pemilih
- Pemilih yang tercatat di DPK
Berbeda dengan 2 kategori pemilih sebelumnya, kategori pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 di waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup, dengan membawa dokumen, KTP-el atau surat keterangan (suket).
Dengan memahami perbedaan kategori pemilih, masyarakat dapat melihat bagaimana proses pemutakhiran data pemilih berperan penting dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pilihnya secara adil. Meski pemilu telah usai, pemahaman ini tetap relevan sebagai pembelajaran untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi pada pemilu berikutnya. Kesadaran terhadap pentingnya data pemilih yang akurat menjadi dasar bagi terselenggaranya pemilu yang transparan, inklusif, dan demokratis. (FPH)