
Tokoh Ketua KPU Pertama Indonesia: Jenderal (Purn) Rudini
Wamena - Pemilihan umum (Pemilu) adalah simbol kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. Di balik sejarah panjang penyelenggaraan Pemilu, terdapat sosok penting yang menjadi pelopor berdirinya lembaga penyelenggara independen, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tokoh tersebut adalah Jenderal (Purn) Rudini, Ketua KPU pertama di Indonesia.
Jenderal Rudini lahir pada 9 April 1929 di Bogor, Jawa Barat. Sebelum menjabat sebagai Ketua KPU, beliau memiliki karier panjang di dunia militer dan pemerintahan. Beliau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan kemudian diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Setelah reformasi tahun 1998, semangat demokrasi Indonesia mulai tumbuh pesat. Pemerintah menyadari perlunya lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri, netral, dan profesional, agar kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dapat terjaga. Pada saat itulah, Jenderal Rudini dipercaya menjadi Ketua KPU pertama yang bertugas menyelenggarakan Pemilu 1999, Pemilu pertama di era reformasi.
Baca juga: Noken: Simbol Budaya dan Demokrasi
Pemilu 1999: Awal Demokrasi Baru
Pemilu 1999 menjadi Pemilu pertama di era reformasi sekaligus Pemilu pertama yang benar-benar independen di Indonesia. Dalam kepemimpinan Jenderal Rudini, KPU berhasil melaksanakan pemungutan suara secara nasional dengan partisipasi rakyat yang tinggi. Sebanyak 48 partai politik ikut serta, dan jutaan rakyat Indonesia menyalurkan hak pilihnya dengan antusias.
Keberhasilan Pemilu 1999 tidak hanya menandai lahirnya sistem politik baru, tetapi juga membuktikan bahwa KPU mampu menjadi lembaga penyelenggara yang profesional dan netral. Melalui kerja keras Jenderal Rudini dan timnya, Indonesia berhasil melewati masa transisi demokrasi dengan damai.
Pemilu 1999 juga menjadi dasar terbentuknya lembaga legislatif dan pemerintahan baru yang berlandaskan prinsip Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil), sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.
Nilai Kepemimpinan Jenderal Rudini
Sebagai pemimpin, Jenderal Rudini berkomitmen pada nilai-nilai Pancasila yang menekankan pentingnya kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab dalam bekerja untuk kepentingan bangsa. Nilai-nilai yang dipegangnya sejalan dengan semangat sila keempat Pancasila, yakni “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”
Warisan Demokrasi untuk KPU Kabupaten Nduga
Jenderal Rudini meninggalkan warisan berharga bagi bangsa Indonesia: sistem Pemilu yang independen, transparan, dan berintegritas. Di bawah fondasi yang beliau bangun, KPU terus berkembang menjadi lembaga profesional yang dipercaya masyarakat.
Semangat Jenderal Rudini menjadi inspirasi bagi seluruh penyelenggara Pemilu, termasuk bagi KPU Kabupaten Nduga untuk terus menjaga kejujuran dan keadilan dalam setiap proses demokrasi. (STE)
Baca juga: Pemilih Potensial Gen Z dalam Pemilu 2029: Energi Baru untuk Demokrasi di Kabupaten Nduga