
Noken: Simbol Budaya dan Demokrasi
Wamena - Noken adalah tas anyaman tradisional yang terbuat dari serat kulit kayu atau tali alami. Dalam kehidupan sehari-hari, noken digunakan untuk membawa hasil kebun, barang dagangan di pasar, hingga menggendong anak kecil. Bagi masyarakat adat Papua, khususnya di wilayah pegunungan seperti Kabupaten Nduga, noken memiliki makna yang sangat mendalam di kehidupan, kerja keras, dan kebersamaan.
Bagi masyarakat adat di Kabupaten Nduga, noken bukan sekadar alat bantu, tetapi simbol hubungan antara manusia, alam, dan komunitas. Makna filosofis inilah yang menjadikan noken diakui dunia. Pada tahun 2012, UNESCO menetapkan Noken Papua sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia, karena nilainya yang mencerminkan perdamaian, kebersamaan, dan harmoni dengan alam.
Noken Dalam Proses Pemilu
Penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Nduga, ada satu hal yang selalu menjadi perhatian: penggunaan noken sebagai wadah dan simbol demokrasi masyarakat adat. Penggunaan noken dalam pemilihan umum dianggap sebagai perwujudan demokrasi berbasis kearifan lokal yang menghormati struktur sosial masyarakat adat Nduga. Tradisi noken dalam pemilu telah diakui secara sah oleh pemerintah sebagai bagian dari sistem demokrasi Indonesia yang berlandaskan pada kearifan lokal.
Dalam praktiknya, masyarakat adat melakukan musyawarah untuk menentukan pilihan politik bersama. Setelah mencapai kesepakatan, tokoh yang dituakan bertindak sebagai perwakilan untuk menyampaikan suara masyarakat. Pilihan tersebut kemudian diikat atau dimasukkan ke dalam noken sebagai simbol keputusan bersama.
Sistem ini mencerminkan demokrasi berbasis kearifan lokal, di mana setiap warga tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya melalui mekanisme adat yang dijalankan secara terbuka dan penuh kepercayaan. Noken juga mencerminkan nilai musyawarah dan kesepakatan bersama.
Payung Hukum Penggunaan Noken
Ciri khas pelaksanaan pemilu di Papua adalah penggunaan noken sebagai simbol kearifan lokal. Sistem noken diakui secara sah oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 47-48/PHPU.A-VI/2009, sebagai sistem demokrasi berbasis budaya yang sah di Tanah Papua. Dalam pemilu di Kabupaten Nduga menggunakan sistem noken sebagai bentuk penghormatan terhadap adat.
KPU Kabupaten Nduga memastikan bahwa penggunaan sistem noken tetap sesuai dengan asas-asas pemilu dan menjamin keadilan bagi seluruh pemilih. Selain itu, KPU Kabupaten Nduga juga mengatur pelaksanaan sistem noken melalui pedoman teknis yang memastikan transparansi, akuntabilitas, serta memastikan keterlibatan masyarakat adat secara aktif dalam setiap tahap pemungutan suara.
Menjaga Noken, Merawat Demokrasi
Keberadaan noken bukan hanya menjadi bagian dari proses politik, tetapi juga simbol identitas budaya masyarakat Nduga. Melalui noken, masyarakat adat menunjukkan bahwa demokrasi tidak harus seragam, melainkan bisa menyesuaikan dengan nilai-nilai lokal yang telah hidup dan dihormati selama berabad-abad.
Sistem noken sebagai bentuk inklusi demokrasi, jembatan antara adat dan demokrasi, karena hak suara masyarakat adat disalurkan dengan kearifan lokal. Penggunaan noken diharapkan terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, sekaligus melestarikan budaya lokal sebagai bagian dari warisan bangsa. Setiap ikatan noken menjadi simbol harapan dan tanggung jawab bersama untuk memilih pemimpin yang adil, jujur, dan berpihak pada rakyat.
KPU Kabupaten Nduga berkomitmen menjaga nilai-nilai lokal tetap hidup seiring dengan perkembangan sistem demokrasi nasional. Dengan menjaga noken, berarti kita turut melestarikan budaya, memperkuat partisipasi rakyat, dan meneguhkan demokrasi yang berakar dari tanah Papua. (STE)
Baca juga: Makna Lagu Mars KORPRI bagi ASN