Berita Terkini

Luber dan Jurdil Bukan Sekadar Slogan

Wamena - Pemilihan Umum (Pemilu) adalah wujud nyata pelaksanaan demokrasi dan merupakan fondasi utama dari demokrasi di Indonesia. Dalam setiap penyelenggaraannya, Pemilu di Indonesia terdiri atas enam (6) asas utama yang menjadi dasar pelaksanaan demokrasi, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil, biasanya disingkat menjadi LUBER JURDIL. Asas LUBER JURDIL menjadi tanggung jawab seluruh warga negara yang patut kita jaga dan kita hormati.

Asas Langsung

Asas langsung adalah memberikan hak suara nya secara langsung, pribadi, tanpa perantara atau tekanan dari pihak mana pun. Pemilih datang ke tempat TPS untuk memilih dan menentukan pilihannya, tidak boleh diwakilkan untukk mencoblos atau mengisi surat suara. Asas langsung bersifat pribadi.

Asas Umum

Asas umum adalah bagi warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Setiap warga negara berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan arah kebijakan negara kelak. Asas umum ini bertujuan untuk menegakkan prinsip kesetaraan warga negara.

Asas Bebas

Asas bebas adalah setiap pemilih bebas menentukan pilihannya tanpa adanya ancaman, tekanan, atau paksaan dari pihak mana pun. Tidak boleh ada janji-janji politik, intimidasi yang berpotensi untuk memaksa pemilih untuk memilih calon yang sudah ditentukan. Biasanya pelanggaran terhadap asas bebas sudah termasuk ke dalam pelanggaran serius dalam proses pemilu di Indonesia. Asas Bebas ini bertujuan untuk membuat kebebasan politik setiap pribadi individu dalam menggunakan hak pilihnya.

Asas Rahasia

Asas rahasia adalah asas yang dimana pilihan setiap pemilih bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh orang lain sekalipun orang terdekat. Oleh Karena itu, KPU melarang membawa alat elektronik seperti ponsel, alat perekam ke dalam bilik suara atau Tempat Pemungutan Suara (TPS). Asas Rahasia ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan pilihan, agar tidak ada intimidasi atau tekanan setelah pemilihan di TPS, serta mencegah terjadinya politik uang yang biasanya perlu bukti foto untuk melaporkan hasil pilihan.

Asas Jujur

Asas jujur adalah asas yang mengedepankan kejujuran dari semua pihak baik peserta pemilu, penyelenggara, maupun pemilih untuk melakukan proses pemilu yang bersih. Asas jujur ini sangat menjunjung tinggi kejujuran agar tidak terjadinya manipulasi suara, data, atau hasil dari perhitungan suara. Asas jujur ini bertujuan agar semua pihak yang terlibat didalam proses pemilu tidak melakukan kecurangan dan menjamin bahwa hasil dari pemilu merupakan hasil yang murni tanpa ada nya rekayasa.

Asas Adil

Asas adil adalah dimana peserta dan pemilih mendapatkan perlakuan/ hak yang sama. Asas adil ini biasanya memastikan bahwa tidak boleh ada diskriminasi, keberpihakan, atau perlakuan istimewa terhadap calon atau partai tertentu. Keadilan ini juga terdiri atas pemerataan akses kampanye, mulai dari tempat TPS sampai perlindungan terhadap hak politik setiap warga negara. Asas adil ini bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang transparan, yang di mana setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama.(ANY)

Baca juga: Pemilih Potensial Gen Z dalam Pemilu 2029: Energi Baru untuk Demokrasi di Kabupaten Nduga

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 322 kali