Berita Terkini

Sosialisasi Coretax dan SPT Tahunan bagi ASN KPU se Provinsi Papua Pegunungan

Wamena – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi dan kepatuhan perpajakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bertempat di Aula Pilamo KPU Provinsi Papua Pegunungan, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Coretax dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang diikuti oleh ASN KPU se-Provinsi Papua Pegunungan.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode daring dan luring (hybrid) guna memastikan seluruh ASN, baik yang berada di wilayah kerja KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, dapat mengikuti sosialisasi secara optimal tanpa terkendala jarak dan akses.

Mitigasi Kepatuhan Pajak Menjelang Batas Waktu Pelaporan SPT

Sosialisasi ini bertujuan sebagai langkah mitigasi agar seluruh ASN, khususnya di lingkungan KPU se-Provinsi Papua Pegunungan, dapat segera mengaktifkan akun Coretax serta melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang kembali ditekankan dalam kegiatan ini, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret

  • Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April

Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi ASN KPU yang terlambat melapor, sehingga potensi sanksi administrasi dapat dihindari.

Hadirkan Narasumber dari KP2KP Wamena

Untuk memastikan materi yang disampaikan akurat dan aplikatif, kegiatan ini menghadirkan Kepala KP2KP Wamena, Gianto Utama, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Gianto menjelaskan secara rinci tentang sistem Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga tahapan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.

Tidak hanya sebatas teori, narasumber juga mempraktikkan langsung langkah-langkah aktivasi Coretax dan pengisian SPT Tahunan, sehingga peserta dapat memahami proses secara teknis dan mudah diterapkan.

Penegasan Tanggung Jawab Pribadi dalam Pelaporan Pajak

Pada awal penyampaiannya, Gianto mengingatkan seluruh peserta bahwa meskipun pemotongan pajak penghasilan tetap menjadi tugas bendahara, namun pelaporan pajak merupakan kewajiban pribadi masing-masing wajib pajak.

Hal ini disebabkan karena dalam SPT Tahunan, ASN wajib melaporkan:

  • harta yang dimiliki,

  • penghasilan lain di luar gaji,

  • serta kewajiban perpajakan lainnya yang bersifat personal.

Penegasan ini menjadi pengingat penting agar ASN tidak hanya bergantung pada sistem pemotongan pajak, tetapi juga aktif dan bertanggung jawab dalam pelaporan SPT Tahunan.

Diskusi Interaktif dan Layanan Pendampingan Pajak

Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab langsung antara peserta dan narasumber. Berbagai kendala teknis yang sering dihadapi ASN, mulai dari lupa akun, kesalahan data, hingga kebingungan dalam pengisian SPT, serta sanksi keterlambatan pelaporan dibahas secara terbuka.

Sebagai bentuk pelayanan berkelanjutan, panitia juga memberikan nomor kontak pegawai pajak yang dapat dihubungi oleh ASN KPU apabila mengalami kendala yang belum terselesaikan saat sosialisasi berlangsung.

Melalui kegiatan sosialisasi Coretax dan SPT Tahunan ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan berharap seluruh ASN KPU dapat:

  • melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,

  • mewujudkan tertib administrasi perpajakan,

  • serta patuh terhadap sistem dan regulasi perpajakan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun budaya birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan KPU se-Provinsi Papua Pegunungan. (FPH)

Baca juga: Pegawai KPU Kabupaten Nduga Tegaskan Komitmen Aktivasi Coretax sebagai Bagian dari Kepatuhan Pajak

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 192 kali